Sabtu, 25 Maret 2017

ADA APA DENGAN PENGGANTIAN MENDADAK DIREKTUR UTAMA BNI SYARIAH


Inilah  tanggapan ringan DPS.

Kemarin pagi dikasih tahu, siangnya serah terima, sorenya langsung perpisahan. Dan hari ini, Direktur Utama yang baru, sudah mulai efektif bekerja. Siapa Dirut BNI Syariah yang diberhentikan mendadak ?

Beliau adalah Bpk. Imam Teguh Saptono, senior saya di IPB. Kebetulan satu group WA di Forum Alumni IPB Pejuang Al Maidah #Spirit212. Sejak dibawah kepemimpinan beliau, BNI Syariah banyak melakukan terobosan, termasuk dalam urusan muamalah. Beberapa diantaranya :

- Menghapuskan denda keterlambatan karena denda financial adalah riba.

- Mengkampanyekan Riba Amnesty

- Pengagas Griya Swakarya dalam akad bisnis property dengan para developer.

- dan beberapa kebijakan lain yang sangat mungkin membuat gerah pihak-pihak tertentu.

Ini pesan beliau kepada rekan-rekan seperjuangan :
"Para sahabat surga, per hari ini amanah sy sbg dirut bnisyariah berakhir. Sebagai konsekuensi logis dr keberpihakan yg tdk mungkin sy hindari dan pungkiri. Semua normal tdk ada yg aneh krn memang bnisy mungkin belum milik ummat. Mohon maaf bila ada kesalahan slm menjabat di bnisy."

 ======

Saya sebagai penggagas skema Bisnis Property Syariah tanpa bank, menilai pemberhentian mendadak beliau sebagai Dirut BNI Syariah, semakin menunjukkan bahwa bank bukanlah instrumen yang akomodatif terhadap bisnis syariah. Bank tetaplah penopang utama sistem kapitalisme yang rakus, rusak, sesat dan menyesatkan. Bank tidak bisa dengan mudahnya dirubah oleh orang-orang didalamnya, bahkan seorang Dirut sekalipun. Ada kekuatan besar dibelakangnya. Ada para kapitalis dibelakangnya. Ada sistem pengendalinya dibelakangnya.

Ah... sudahlah...
Bagi teman-teman developer yang sudah terlanjur kagum, terkesima, takjub, gumun, heran dengan beberapa perubahan sementara di bank tersebut, kembalilah ke rumah kita, rumah yang akan kita besarkan bersama-sama. Sekaligus rumah yang nanti akan meruntuhkan kecongkakan industri perbankan. 

Rumah kita, Rumah DPS* :
#TanpaBank
#TanpaRiba
#TanpaDenda
#TanpaSitaPaksa
#TanpaAsuransi
#TanpaBI_cecking
#TanpaBeaAdministrasi
#TanpaAkadBermasalah

Mari kita perjuangkan...
Membumikan syariah dalam bisnis..
Atau kita binasa dalam memperjuangkannya.

Salam Berkah Berlimpah
Dengan Bisnis Property Syariah
#Spirit212 #Spirit Almaidah 51.

Takbiiiiirrrr....!

Kamis, 16 Maret 2017

Godaan riba telah menghancurkan kehidupan keluargaku

Assalamu'alaikum

Godaan riba tak hanya menerpa para pengusaha. Tak terkecuali suami dan ibu rumah tangga pun terkena imbasnya. Kebutuhan rumah tangga dan nafkah keluarga sering dijadikan pembenaran untuk bergelut dengan riba. Meski hanya leasing kendaraan, KPR, atau pinjaman ke rentenir untuk nutupin uang belanja.

Sesaat, masalah keuangan seolah teratasi. Semakin lama, dosa riba mulai menunjukkan tabiat aslinya. Gara-gara transaksi RIBA...... kehidupan rumah tangga yang awalnya harmonis, menjadi penuh tangis. Seperti dikisahkan salah satu korban riba berikut. 

===
Kutulis kisah ini untuk segenap muslimah. Meskipun dengan menulisnya, hatiku semakin teriris-iris. Namun biarlah luka itu menganga, asalkan kalian tidak menjadi korban berikutnya.

Dulu… aku pernah merasakan bahagianya pernikahan. Aku mencintai suamiku, dia pun mencintaiku. Meskipun hidup pas-pasan, rumah tangga kami diliputi kedamaian. Suamiku orang yang pekerja keras. Ia berusaha mendapatkan tambahan penghasilan untuk bisa ditabung seiring Allah mengkaruniakan seorang buah hati kepada kami. Kami pun berusaha hidup qanaah, mensyukuri nikmat-nikmat Allah atas kami.

Saat-saat paling membahagiakan bagi kami adalah ketika malam hari. Saat sunyi dini hari, anakku lelap dalam tidurnya, aku dan suami bangun. Kami shalat malam bersama. Suamiku menjadi imam dan aku larut dalam bacaan Qur'annya. Tak jarang aku menangis di belakangnya. Ia sendiripun juga tak mampu menahan isak dalam tilawahnya.

Entah mengapa. Mungkin karena kami melihat teman-teman yang telah punya mobil baru. Tetangga yang membangun rumah menjadi lebih indah. Mulai terbersit keinginan kami agar uang kami semakin bertambah. Suamiku tak mungkin bekerja lebih lama karena ia sudah sering lembur untuk menambah penghasilannya. Tiba-tiba aku tertarik dengan bisnis saham. Sebenarnya aku tahu sistem bisnis ini mengandung riba, tapi entahlah. Keinginan menjadi lebih kaya membutakan mataku.

"Ambil bisnis ini saja, Mas. Insya Allah kita bisa lebih cepat kaya," demikian kurang lebih saranku pada suami. Dan ternyata suamiku juga tidak menolak saran itu. Ia satu pemikiran denganku. Mungkin juga karena tergoda oleh rayuan iklan bisnis saham tersebut.

Akhirnya, kami membeli saham dengan seluruh tabungan yang kami miliki. Suamiku mengajukan kredit untuk modal usaha kami. Sejumlah barang yang bisa kami jual juga kami jadikan modal, termasuk perhiasan pernikahan kami.

Beberapa pekan kemudian, bisnis kami menunjukkan perkembangan meskipun tidak besar. Kami mengamati saham hingga ibadah-ibadah sunnah yang dulunya membahagiakan kami mulai keteteran. Tilawah tidak sempat. Shalat sunnah hilang diterpa kantuk dan lelah. Hidup mulai terasa gersang di satu sisi, tetapi kekayaan mulai tergambar di sisi lain.

Hingga suatu hari, tiba-tiba harga saham menurun drastis. Kami seperti terhempas dari ketinggian. Kami sempat berharap bisa bangkit, tetapi harga saham kami justru semakin terpuruk. Hutang kami semakin menumpuk. Cash flow keluarga kami berantakan.

Di saat seperti itu, emosi kami seperti tidak terkendali. Ada sedikit saja pemicu, aku jadi marah. Pun dengan suami. Ia jadi sering menyalahkanku karena menyarankan bisnis riba dengan modal riba pula. Aku pun membela diri dan mengatakan kepadanya, mengapa sebagai suami yang harusnya jadi imam malah mengikuti saran istri jika saran itu keliru. Pertengkaran memuncak. Aku tidak dapat menguasai diri.

"Kalau begitu, ceraikan saja aku," kataku malam itu.
"Ya, aku ceraikan kamu," jawab suami dengan nada tinggi. Mendengar teriakan talak itu aku terhentak. Aku menangis. Anakku juga menangis. Tapi terlambat. Suamiku terlanjur pergi setelah itu.

Kini aku harus membesarkan anakku seorang diri. Sering sambil menangis aku membaca ayat:

"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (QS. Al Baqarah: 276)

Wahai para muslimah… qana'ah… qana'ah… Jangan menuntut suamimu lebih dari kemampuannya. Tak ada larangan untuk berusaha bersama-sama agar kondisi finansial menjadi lebih baik. Tetapi jangan sekali-kali terperosok dalam bisnis riba. Bahagia dalam hidup sederhana lebih baik daripada jiwa menderita karena cinta dunia.

Cukuplah aku yang berkata sambil menangis, "Dulu kami dipersatukan oleh ketaatan kepada Allah, lalu kami dipisahkan oleh kedurhakaan pada-Nya" [Kisahikmah.com]

*Diadaptasi dari kisah nyata dalam Sa'atan-Sa'atan yang ditulis Syaikh Mahmud Al Mishri dan Sirriyun lin Nisa'yang ditulis Syaikh Ahmad Al Qaththan

Minggu, 12 Maret 2017

APARTEMEN MURAH BERKONSEP SYARIAH PERTAMA DI INDONESIA

KABAR GEMBIRA

APARTEMEN MURAH BERKONSEP SYARIAH PERTAMA DI INDONESIA
(The First & Exclusive Project "Property Syariah DEVELOP BY HASANAH LAND)

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh.
Pesan ini tersampaikan khusus untuk anda umat Muslim diseluruh INDONESIA bahkan MANCANEGARA, terutama untuk ANDA Umat Muslim di JABODETABEK
dengan kriteria dibawah ini : 

1. Anda yang Memiliki rasa dan empati untuk ikut berjuang dalam misi dakwah dibidang properti untuk wujudkan Umat Muslim Bebas dan Terhindar RIBA.
2. Anda yang Memiliki Aktifitas atau Kesibukan di KOTA JAKARTA.
3. Anda yang Memilik ketertarikan dan berniat investasi (Menabung) bidang properti berkonsep syariah yang insyaallah berkah dan mengutungkan.
4. Anda yang ingin Memiliki atau berinvestasi Apartemen dikawasan Super Strategis dekat dengan Pusat Kajian dan Dzikir Islami.

5. Anda yang ingin Memiliki atau berinvestasi Apartemen dikawasan Super Strategis dan memiliki Accesibility yang sangat mudah dan cepat serta banyak pilihan.
6. Anda yang Ingin Merasakan tempat istirahat yang Nyaman,Asri dan Sejuk serta mudah menuju beberapa lokasi wisata alam.
7. Anda yang ingin Memiliki atau berinvestasi Apartemen dikawasan Super Strategis Dekat dengan Mall, Pasar bersih Modern, Pasar Tradisional, Rumah Sakit, Pusat Perbelanjaan, Banyak Destinati Wisata Modern dan Alam, Dekat dengan Pusat Pendidikan sekala Nasional dan International dari jenjang TK sampai dengan Perguruan Tinggi. 

8. Anda yang ingin Memiliki atau berinvestasi Apartemen dikawasan Super Strategis dan dapat berkesempatan mendapatkannya dengan harga terjangkau namun Insyaallah memiliki potensi keuntungan dengan nilai prospektif yang tinggi dan cara bayar dengan konsep Syariah Tanpa Riba, Tanpa Denda, Tanpa Sita, Tanpa Akad Bathil.

Dan.. untuk ANDA sahabat muslim dengan kriteria diatas, 
Insyaallah Segera hadir... 
Bismillah....

"The First & Exclusive Project Apartemen Murah Syariah"
(Apartemen Murah syariah yang berada dikawasan sentul city)

Kenapa harus disentul city ?

1. Sudah banyak project property rumah dan apartemen disana namun belum ada yang berkonsep lingkungan dan cara bayar yang dengan syariah.

2.Kawasan yang sangat nyaman untuk Huniah dan tempat istirahat karena udara yang asri dan sejuk berada di daratan tinggi dengan lokasi yang sangat mudah diakses berbagai kota seperti Jakarta, Bandung, Tanggerang, Depok, Bekasi dan sekitarnya.

3. Disamping kawasan yang sudah berkembang dan menjadi banyak pilihan, kawasan sentul city juga terus melakukan inovasi, salah satu pembangunan CBD (Central Business Distric) yang akan membuat kawasan ini semakin menjadi primadona.

4. Berada dikawasan ini , sebetulnya anda sudah berada dikawasan One Stop living. disini semua serba ada, Pusat Kajian Islami, Rumah Sakit, Pendikikan, Wisata, Pusat Belanja dan yang lainnya.

5. Berbicara tentang Kawasan Sentul City banyak sekali orang-orang yang ingin tinggal atau berinvestasi disini.

dan Insyallah inilah....
Kenapa anda harus menjadi bagian dari Apartemen Murah Syariah yang Insyallah akan bangun disana nanti ?

Rencana Lokasi Apartemen Murah Syariah kami : 

1. Letaknya hanya 4 km dari Rencana Stasiun LRT (sdh 60% progress pembangunan).
2. 10 Menit dari/Ke PINTU TOL SENTUL SELATAN
3. 10 Menit dari/ke Toll Bogor Outer Ring Road
4. 10 Menit darri/Ke Masjid Zikir Azdikra Ust. Arifin Ilham
5. 10 Menit dari/Ke AEON Mall *Sedang Pembangunan
6. 10 Menit dari/Ke CBD ( Sentral Business Distric) Sentul City * Sedang Pembangunan

7. 10 Menit dari/Ke GIANT EXTRA, HYPERMART, BELLANOVA COUNRTY MALL.
8. 10 Menit Rumah Sakit PERTAMEDIKA Sentul City
9. 10 Menit dari/Ke Kampus Trisakti Sentul City
10 10 Menit dari/Ke Kampus STEI TAZKIA
11. 10 Menit Menuju Sentul Sircuit
12. 10 Menit Menuju Wisata Junggleland

13. Dekat Menuju Wisata alam Seperti Sentul Paradise Park (Air Terjun Bidadari) dan masih banyak lagi Air terjun yang sangat mudah di akses. 
14. Dekat dengan Jalan Alternatif Menuju Kawasan Wisata Puncak. 
15. Dekat dengan Future Proejct Jalur Puncak 2 (Pengembangan Poros Tengah)

Bagaimana apakah berminat untuk memiliki unit di Apartemen Syariah ini ? 

Alhamdulillah sungguh sebuah project yang sangat memanjakan Anda bukan ? 
sangat cocok untuk anda miliki baik untuk anda tinggali atau untuk investasi (Nabung Properti). 

Nah.. sahabat muslim, apakah anda salah satu orang yang ingin mendapatkan unit Di Apartemen Syariah yang akan insyaallah akan kami bangun ini ? Insyaallah jawaban anda pasti "IYA" bagi anda yang menjawab " TIDAK" mungkin anda sudah meyakini bahwa Harga Apartemen ini akan dipatok dengan HARGA sangat MAHAL. 

Insyaallah harga MAHAL itu sudah PASTI tapi nanti setelah Apartemen ini mulai Pembangunan dan Berdiri Disana.. dan dari Mulai Proses Kami Launching nanti sampai nanti proses terjadinya pembangunan HARGA akan mengalami Kenaikan Secara bertahap... 

Mau Ambil sekarang atau nanti itu pilihan Anda karena mendapatkan Harga yang Terjankau atau Mahal juga itu pilihan Anda. 

dan ini hanya untuk Anda, orang mau dan berani ambil kesempatan serta menentukan langkah didepan untuk mendapatkan Harga Spesial dan bonus spesial pada saat kami launching Apartemen Syariah ini. 

Saat ini kami sedang proses survei peminat, bagi anda yang berminat ambil bagian dalam Apartemen Syariah ini bagian itu untuk anda miliki untuk tujuan investasi atau di tinggali. Khusus untuk anda yang berminat silahkan isi data peminat dengan format

Nama. :
Email Aktif. :
No WhatsApp. :
No Ponsel. :
Kirim via sms/Wa :
atau bisa ngirim data peminat lewat Tautan Berikut

Ini khusus untuk anda yang benar-benar serius berminat dan mau unit di Apartemen Syariah ini*
Segeralah anda daftar sebagai peminat !
Kenapa anda harus daftar sebagai peminat ? karena khusus untuk anda yang daftar sebagai peminat, maka andalah yang mendapatkan informasi lanjutan mengenai project ini dan berkesempatan untuk mendapatkan undangan Exclucive dan spesial di Mega Gathering Kami untuk Project ini
The First & Exclusive Project 
"APARTEMEN MURAH BERKONSEP SYARIAH DIKAWASAN SENTUL CITY BOGOR"

Satu lagi yang Spesial untuk anda yang berkesempatan untuk hadir di gathering kami , Insyallah Anda akan mendapatkan Harga yang "Murah dan terjangkau"

Insyaallah harga Pada saat Gathering Pertama nanti di mulai dari Harga 190Jt.an.. harga yang sangat Murah untuk Kelas unit Apartemen dikawasan Sentul City Bogor.. 


Demikian Informasi dan pesan ini kami sampaikan teruntuk anda sahabat muslim yang ingin bersatu , bersinergii dan saling membersamai membentuk lingkungan islami dan Umat Muslim yang kuat serta di hargai. 

Informasi lebih Lanjut bisa hubungi para pejuang property syariah kami salah satunya Telp/Sms/WA
0815 9161 125

Terima kasih, 
Hasanahland ( PT. HASANAH KARYA ABADI)

Wassalamualaikumwarohmatullahiwabarokatuh.

Note :
Undangan Gathering dan Unit Terbatas
Daftar peminat hanya untuk yang serius

Salam Hangat
Property  Rumah Murah Syariah 

Sabtu, 11 Maret 2017

HUKUM SEWA BELI ATAU IMBT (AL-IJAAR AL-MUNTAHI BIT TAMLIK)


Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Krisis iman, krisis ekonomi dewasa ini ditambah dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang demikian tinggi di negara ini. Semakin besar kebutuhan pribadi yang harus dipenuhi dengan keterbatasan dana dan keuangan, kadang mendorong seorang muslim untuk mencari kesempatan dan cara yang dianggapnya tepat dan pas tanpa bertanya hukumnya dahulu. Apalagi dipacu oleh upaya produsen dan industri dalam memasarkan produknya kemasyarakat yang tanpa memandang halal dan haram lagi. Maka bermunculanlah beragam mu'amalah dengan beranekaragam cara dan coraknya. Diantaranya adalah sewa beli atau dikenal dengan istilah leasing di masyarakat kita dan mulai dikenalkan dengan istilah lain oleh lembaga keuangan syariat dengan nama Ijaarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

PERKEMBANGAN TRANSAKSI MODEL INI.
Transaksi model ini adalah bentuk pengembangan dari jual beli kredit (ba'i at-taqsîth) dan dikenal dengan jual beli kredit dengan menjaga status kepemilikan (untuk penjual) sampai angsurannya lunas (Vent Atem Cerment). Lalu berkembang dengan beraneka ragam corak dan namanya sesuai dengan marhalah berikut ini:

FASE SEWA BELI (HIRE-PURCHASE ATAU LOCATION-VENTE).
Resiko macet kredit dalam jual beli kredit mendorong para pedagang untuk menemukan cara baru yang dapat menjaga status kepemilikannya terhadap barang sampai ansurannya lunas tanpa ada syarat khusus. Transaksi ini dinamakan Sewa Beli atau dalam bahasa Arabnya al-bai' al-ijâri atau al-ijâr al-bai'i atau al-ijâr as-sâtir lilbai'. Dalam bahasa Inggris dinamakan hire-purchase dan dalam bahasa Prancis dikenal dengan location-vente.

Pengertiannya adalah sewa yang disertai jual beli yang menyebabkan perpindahan kepemilikan barang dari penjual yang menyewakan kepada pembeli yang menyewa, dengan ketentuan penyewa membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Disini apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewanya dalam waktu yang telah disepakati maka kepemilikan akan pindah menjadi milik penyewa. Apabila penyewa tidak dapat menunaikan dengan sempurna syarat transaksi maka pembayaran tersebut dianggap sebagai pembayaran sewa semata dan transaksi batal serta barang kembali menjadi milik penyewa. Dengan demikian transaksi ini merupakan rekayasa tepat dari para penjual untuk menjaga kepemilikan barang dagangannya sampai waktu pembayaran sempurna seluruhnya.

Sejarah fase ini dikenal pertama kali pada tahun 1846 masehi di Inggris. Yang memulai bertransaksi dengan akad ini adalah seorang pedagang alat-alat musik di inggris. Dia menyewakan alat musiknya yang diikuti dengan memberikan hak milik barang tersebut, dengan maksud adanya jaminan haknya itu. Setelah itu tersebarlah akad seperti ini dan pindah dari perindividu ke pabrik-pabrik. Yang pertama kali menerapkannya adalah pabrik "Singer" penyedia alat-alat jahit di inggris. Selanjutnya berkembang, dan tersebar akad ini dengan bentuk khusus di pabrik-pabrik besi yang membeli barang-barang yang sudah jadi, lalu menyewakannya. Kemudian setelah itu tersebar akad semacam ini dan pindah ke negara-negara dunia, hingga ke Amerika Serikat pada tahun 1953 masehi. Lalu tersebar dan pindah ke negara Perancis pada tahun 1962 masehi.Terus tersebar dan pindah ke negara-negara Islam dan Arab pada tahun 1397 hijriyah.

FASE SEWA BERSAMA JANJI JUAL BELI (AL-IJARAH AL-MAQRUNAH BIWA'DIN BILBAI' ATAU LOCATION-ACCESSION)
Diantara bentuk perubahan sewa beli sebagai akibat kekhawatiran para pedagang dari resiko dan aturan jual beli kredit adalah munculnya sewa diikuti dengan janji jual beli. Caranya diadakan transaksi sewa menyewa lalu disertai dengan janji penjualan dari pihak pemilik (al-mu'jir) untuk kemaslahatan penyewa (musta'jir) apabila penyewa menampakkan keinginannya untuk membeli selama masa penyewaan atau waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan dua belah pihak.

FASE LEASING (AL-IJARAH AT-TAMWILIYAH ATAU CREDIT-BAIL)
Para pengusaha dan pedagang mencari sistem baru dalam jual beli kredit yang aman dari resiko yang ada dan menghindari dari peraturan jual beli kredit yang biasa. Maka muncullah istilah leasing sesuai penamaan dalam hukum Anglo Amerika ketika transaksi ini muncul di Amerika pada tahun 1953 M dan dikenal di undang-undang negara Prancis dengan nama Credit-Bail ketika masuk ke negara ini pada tahun 1962 M.

Sistem leasing ini memiliki kekhususan dibandingkan dengan sebelumnya yaitu:

1. Ia adalah transaksi sewa murni dengan memberikan hak memilih kepada penyewa setelah selesai masa penyewaan :
a. Memiliki barang dengan kompensasi membayar nilai yang telah disepakati ketika transaksi.
b. Mengembalikan barang kepada pemilik barang (mu'jir/pemberi sewa)
c. Memperbaharui transaksi sewanya.

2. Transaksi ini membuat cara tersendiri dengan masuknya pihak ketiga diantara dua transaktor tersebut (al-mu'jir dan al-musta'jir). Pihak ketiga inilah yang membiayai transaksi dengan membelikan barangnya kemudian menyewakannya kepada siapa saja yang ingin bertransaksi padanya dalam waktu tertentu dengan kompensasi pembayaran sewa yang tertentu. Sehingga barang bukanlah milik pemberi sewa.

Dengan demikian transaksi ini berkembang dengan menyatukan transaksi sewa beli dari satu sisi dengan pembiayaan dari sisi lainnya, untuk mempermudah proses sewa menyewa atau jual beli sesuai kesepakatan akhir transaksi.

Akhirnya berdirilah lembaga leasing ini di hampir semua negara didunia termasuk negara-negara Islam hingga saat ini.

APA ITU IMBT (IJARAH MUNTAHIYAH BIT TAMLIK) ?
Beberapa ekonom syariat mendefinisikan IMBT dalam banyak ungkapan, namun dapat disimpulkan IMBT adalah transaksi sewa barang yang diakhiri dengan pemindahan status pemilikan barang kepada penyewa. Transaksi ini sejenis perpaduan antara kontrak jual-beli dan sewa atau lebih tepatnya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa.

IMBT ini memiliki beragam bentuk sesuai dengan penerapannya atau rekayasa bentuk kebentuk yang lainnya. Namun dalam kesempatan ini kami utarakan tujuh bentuknya yang sudah masyhur.

1. IMBT Tanpa Membayar Kecuali Angsuran Sewa Saja
Hal ini dapat dijelaskan dengan transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang yang disewa dengan kompensasi pembayaran uang yang diserahkan, seperti angsuran sewa pada barang yang disewa tersebut selama masa tertentu. Penyewa (musta'jir)menjadi pemilik barang yang disewa tersebut secara outomatis dengan pelunasan angsuran terakhir tanpa mengadakan transaksi baru.

Contohnya : Seorang pemilik rumah menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan rumah ini setiap bulannya Rp 4.000.000; selama lima tahun lamanya. Ketentuannya penyewa apabila telah selesai sempurna pembayaran uang sewa selama lima tahun tersebut maka rumah tersebut menjadi milik penyewa sebagai kompensasi pembayaran angsuran sewa tersebut.

Bentuk ini telah menyatukan antara sewa dengan jual beli yang bergantung pada pelunasan seluruh nilai barang. Transaksi seperti ini haram karena memiliki konsekwensi-konsekwensi yang membuatnya haram.

Diantara alasan pengharamannya adalah:

a. Transaksi tidak eksis dan mantap pada salah satu diantara dua transaksi tersebut. Karena ia berada diantara transaksi, jika ia berhasil menyempurnakan ansuran maka menjadi jual beli dan tidak sempurna maka uang yang dibayarkan menjadi uang sewa saja.

b. Terdapat unsur jahalah (ketidakjelasan) nilai barang dan sewanya dengan sebab ia berada diantara kedua transaksi tersebut.

c. Transaksi ini ada unsur gharar (penipuan)nya dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena penyewa (musta'jir) terkadang tidak mampu membayar ansuran sampai lunas. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia tidak mendapatkan barang padahal apabila akad itu benar jual beli maka ia telah berhak mendapatkan barang dan wajib melunasi ansuranya. Dan ia juga bisa menjual barang tersebut dan menggunakan sebagiannya untuk menutupi kekurangan pembayaran. Demikian juga pembeli berhak mendapatkan nilai pembayarannya ketika transaksi gagal karena ada aib atau sejenisnya. Kalau ia tidak mampu sehingga dianggap membayar sewa atas pemakaiannya maka ia telah membayar lebih mahal dari biaya sewa umumnya, karena berharap mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Sehingga pembeli rugi nilai pembayaran dan barangnya sedangkan penjual beruntung mendapatkan pembayaran dan barangnya.

Dalam hal ini terdapat tindakan zhalim terhadap salah satu transaktornya. Ghararnya ada karena ia masuk dalam transaksi atas barang yang bisa dia dapatkan kalau mampu melunasi seluruh angsuran dan bisa tidak dapat, sehingga ia telah membayar pada sesuatu yang masih bersifat spekulasi antara memiliki atau tidak memilikinya.

d. Kedua transaksi yaitu sewa dan beli berlaku pada satu barang. Dilihat dari prakteknya jelas ada pertentangan antara dua transaksi ini. Dalam sewa menyewa tanggung jawab dan pemeliharaan ditanggung pemilik (orang yang menyewakan). Dalam prakteknya ternyata semua ini menjadi tanggung jawab pemakai atau penyewa. Sehingga jelas ini adalah jual beli atau sewa menyewa dengan syarat menyelisihi hukum-hukumnya.

Oleh karena itu bentuk ini diharamkan dalam fatwa Hai'ah Kibar Ulama (Majlis ulama besar) Saudi Arabia dalam keputusan no. 198 tanggal 6/11/1420 H.

2. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Simbolik
Hal ini dapat dijelaskan dengan transaksi sewa yang memungkinkan penyewa (musta'jir) untuk memanfaatkan barang yang disewanya dengan membayar uang sewa tertentu dalam masa tertentu. Dengan ketentuan, penyewa (musta'jir) mendapatkan hak pemilikan terhadap barang yang disewa tersebut diakhir masa penyewaan dengan membayar uang simbolik sejumlah tertentu. Contohnya: seorang pemilik rumah menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan rumah ini setiap bulannya Rp 4.000.000; selama lima tahun lamanya. Ketentuannya penyewa apabila telah selai sempurna pembayaran uang sewa selama lima tahun tersebut maka rumah tersebut menjadi milik penyewa dengan membayar sejumlah uang simbolik yang sudah ditentukan.

Bentuk ini mengakibatkan ghabn dan memakan harta orang lain dengan cara batil. Karena ketika transaksi sewa gagal dan penyewa (musta'jir) tidak mampu melunasi semua nilai sewanya maka ia akan kehilangan hak kepemilikan terhadap barang yang ingin dia miliki, juga kehilangan angsuran besar yang lebih mahal dari angsuran sewa pada umumnya.
Hukum bentuk ini adalah haram.

3. Sewa Disertai Dengan Penjualan Barang Yang Disewa Dengan Harga Sebenarnya (Harga Umum).
Ini sama dengan bentuk kedua hanya saja nilai pembayaran penjualannya dengan harga yang sebenarnya (harga umum).
Bentuk ini mengandung transaksi ganda pada satu barang yang mengakibatkan adanya jahâlah (ketidak jelasan) barang dan nilainya. Maka hukumnya haram.

4. Sewa Disertai Dengan Janji Penjualan.
Misalnya, telah terjadi kesepakatan untuk penyewaan barang dengan diiringi janji jual beli diakhir masa penyewaan apabila uang sewa sudah lunas; baik hal itu dengan pembayaran sejumlah uang yang dibayarkan diakhir masa sewa secara simbolik atau sebenarnya bersama pelunasan seluruh angsuran sewa yang disepakati pelunasannya dalam masa-masa tersebut atau angsuran sewa tersebut adalah nilai jual barang tersebut dan tidak disepakati untuk membayar pembayaran lainnya baik secara simbolik atau sebenarnya (hakiki) sesuai kesepakatan kedua transaktor di akhir masa sewa.

Bentuk ini diperbolehkan apabila janjinya tidak mengikat dan tidak harus jadi.

5. Sewa Berakhir Dengan Memberikan Hak Pilih Antara Memiliki Atau Tidak.
Misalnya, transaksi penyewaan dengan memberikan hak pilih kepada penyewa setelah selesai melunasi angsuran sewa seluruhnya untuk memilikih satu diantara tiga :

a. Membeli barang tersebut dengan harga pasar (umum) ketika selesai masa sewa atau dengan nilai tertentu yang ditentukan ketika transaksi terjadi.
b. Memperpanjang masa sewa.
c. Menyelesaikan transaksi sewa dan mengembalikan barangnya kepada pemiliknya.

Bentuk ini diperbolehkan dan diusulkan untuk dipraktekkan oleh Majma' al-Fiqhi al-Islami dalam muktamar ke-5 dalam keputusan no. 6.

6. Pembiayaan Leasing (al-Ijârah at-Tamwîliyah)
Bentuk ini merupakan perkembangan dari ijârah muntahiyah bit Tamlîk (IMBT) dengan ketentuan bahwa pihak yang melakukan pembiayaan adalah pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa berasal dari pihak yang membeli langsung kepada pihak pemilik barang atau mewakilkan pembelian kepada nasabah yang membutuhkan barang tersebut, kemudian melakukan penyewaan dengan salah satu bentuk IMBT terdahulu sebagai sewa berakhir dengan kepemilikan.
Bentuk ini sangat berhubungan erat dengan murâbahah murakkabah dan hukumnya.

7. IMBT Dengan Pembayaran Bertahap Pada Pembelian Barang Yang Disewa
Maksudnya ada kesepakatan antara lembaga keuangan dengan nasabahnya agar si nasabah membeli misalnya 50 % dari barang yang akan di sewakan yang merupakan milik lembaga keuangan dengan pembelian tunai atau tempo dengan cara murabahah. Kemudian lembaga keuangan menyewakan barang yang dimilikinya tersebut kepada nasabah sebagai musta'jir dengan jual beli bertahap untuk bagian lembaga keuangan sampai selesai transaksi kemudian barang menjadi milik nasabah sepenuhnya. Dalam pengertian setiap masa nasabah membayar uang sewa barang yang akan mengurangi jumlah saham. Apabila nasabah telah membayar seluruh saham maka barang tersebut menjadi miliknya.

Demikian juga hukum bentuk ini berhubungan erat dengan al-Musyârakah al-Mutanâqishah dan hukum-hukumnya.

SUPAYA IMBT TIDAK MELANGGAR SYARI'AT.
Beraneka bentuk praktek IMBT ini membuat para Ulama yang tergabung dalam Majlis Majma' al-Fiqh al-Islami internasional yang merupakan bagian dari Munâzhamah al-Mu'tamar al-Islami (OKI) dalam daurahnya yang ke-12 di kota Riyadh, Kerajaan Saudi Arabia menjelaskan kreteria IMBT yang tidak melanggar syariat. Mereka melakukan muktamar dengan melihat makalah-makalah yang disampaikan kepada al-Majma' berkenaan dengan masalah sewa yang berakhir dengan pemilikan (al-ijâr al-muntahi bit tamlîk) . Juga setelah mendengar diskusi yang berkisar masalah ini dengan peran serta para anggota al-majma' dan para pakarnya serta sejumlah ahli fikih, menetapkan kriterianya.

Mereka membagi kreteria menjadi dua :

Pertama: ketentuan bentuk-bentuknya yang terlarang adalah adanya dua transaksi yang berbeda dalam satu waktu pada satu barang.

Kedua: Ketentuan bentuk-bentuk yang diperbolehkan:
1. Adanya dua transaksi yang terpisah dari sisi waktu, masing-masing berdiri sendiri. Dalam bentuk ini, transaksi jual beli dipermanenkan setelah transaksi ijârah (sewa menyewa) atau adanya janji kepemilikan di akhir masa sewa dan hak khiyâr (hak pilih) setara dengan janji tersebut dalam hukum.

2. Sewa menyewa tersebut benar-benar ada (fi'liyyah/real) bukan sebagai kamuflase (sâtirah) jual beli.
a. Jaminan (dhamân) barang yang disewakan adalah tanggung jawab pemilik, bukan pada penyewa. Dengan demikian penyewa tidak memikul beban semua yang menimpa barang yang bukan disebabkan oleh kesengajaan atau keteledoran penyewa. Penyewa tidak diwajibkan sama sekali apabila manfaat barang hilang.

b. Apabila transaksi mengandung asuransi barang sewaan, maka asuransinya wajib berbentuk ta'âwuni syariat bukan konvensional dan yang bertanggung jawab untuk membayar adalah pemilik atau yang memberikan sewaan (al-mu`jir) bukan orang yang menyewanya (al-musta`jir).

c. Diwajibkan penerapan hukum-hukum sewa menyewa selama masa penyewaan pada transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan dan penerapan hukum-hukum jual beli ketika pemilikan barang tersebut.

d. Nafkah pemeliharaan yang tidak menyangkut operasional tanggung jawab pemberi sewaan (al-mu`jir) bukan kepada penyewa (al-musta`jir) selama masa penyewaan.

Demikian juga menurut fatwa Dewan Syariah Nasional No.27/DSN-MUI/III/2002 tentang IMBT, yang mengharuskan terlaksananya akad ijârah terlebih dahulu, lalu akad pemindahan kepemilikan (jual beli/hibah) hanya dapat dilakukan setelah masa ijârah selesai. Karena itu janji pemindahan kepemilikan di awal akad ijarah adalah wa'ad atau janji yang hukumnya tidak mengikat. Jadi jika janji tersebut ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan setelah masa ijarah (sewa) selesai.[1]
Wabillahittaufiq.

(Makalah ini disusun dengan perubahan dan peringkasan dari kitab al-'Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah karya DR. Abdullah bin Muhamma al-'Umrani, cet pertama tahun 1428 penerbit daar Kunuuz Isybiliya dari hlm 193 – 227)

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XVI/1433H/2012M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]
_______
Footnote
[1]. Fatwa ini disampaikan penulis secara bebas tidak terikat dengan teks fatwanya yang asli

Kamis, 02 Maret 2017

Mengenal lebih dekat tentang Bisnis Keluarga serta bentuk2 nya secara Islam.

Ikuti Pembahasan Bisnis keluarga (Family Business) secara interaktif.

( Ada tiga (3) bentuk bisnis keluarga, Family Owned Business (FOB), Family Business (FB), & Business Family (BF). Bagaimana karakteristik dan mekanisme kerja bisnis keluarga ? )

Ikuti Pembahasannya, Selasa Malam ini 17 Jumadil Ula 1438 H / 14 Februari 2017..Insya Allah !
dalam Acara Interaktif (LIVE):

BINCANG INSPIRASI DAN BISNIS (BIB) Pertemuan ke-38

Tema:
" BISNIS KELUARGA (FAMILY BUSINESS) "

Bersama:
Abu Umar Andri Maadsa (Motivator & Konsultan Bisnis)

Pukul 20.45 - 22.15 WITA
Pukul 19.45 - 21.15 WIB

Silahkan mengirim pertanyaan dengan mengisi format pertanyaan,
Kode: BIB
Nama:
Asal Daerah:
Pertanyaan:
melalui SMS/Wa/Telegram ke 0811413636
atau bertanya langsung ke 0811 445 8882 (dibuka saat tanya-jawab dimulai)

Dengarkan di:
- An-Nashihah 88.2 FM Makassar
- Syiar Tauhid 96.1 FM Banda Aceh

Dengarkan pula melalui streaming di:

SELALU OPTIMIS & PANTANG MENYERAH !