Minggu, 08 Juli 2018

Senin, 04 Juni 2018

RISALAH PUASA NABI SHALLALLĀHU 'ALAYHI WA SALLAM, I'TIKAF

Ustadz Fauzan S.T., Lc, M.A.

بسم اللّه الرحمن الرحيم 
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan kaum muslimin yang berbahagia di manapun anda berada.

Alhamdulilāh, kita berada dibulan Ramadhān, bulan yang penuh berkah, penuh maghfirah, semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla mencurahkan keberkahan dan ampunan kepada kita semua. Āmīn 

Pembahasan kita kali ini adalah tentang I'tikāf.

I'tikāf adalah satu ibadah yang sangat mulia sangat agung. Ibadah yang tidak pernah ditinggalkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. 

⑴ Definisi i'tikāf 

I'tikāf adalah berdiam diri pada sesuatu. 

Oleh karena itu orang yang berdiam diri dimasjid disebut juga sebagai mu'tākif, dan berdiam diri pada sesuatu yang lain juga disebut i'tikāf. 

⑵ Dalīl disyari'atkannya i'tikāf 

Di sana banyak dalīl diantaranya hadīts dari Abū Hurairah radhiyallāhu ta'āla 'anhu, beliau berkata: 

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ عَشْرَةَ أَيَّامٍ ، فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الَّذِى قُبِضَ فِيهِ اعْتَكَفَ عِشْرِينَ يَوْمًا

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam senantiasa beri'tikāf pada bulan Ramadhān selama sepuluh hari. Namun pada tahun wafatnya, Beliau beri'tikaf selama dua puluh hari."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 2044) 

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam mengutamakan i'tikāf pada sepuluh hari yang terakhir sebagaimana disebutkan oleh Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beri'tikāf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhān hingga Allāh mewafatkan beliau."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 2026)

Ini menunjukkan bahwasanya i'tikāf adalah suatu amalan yang sangat agung, dimana Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tidak pernah meninggalkan ibadah i'tikāf sampai akhir hayatnya. 

Dan sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhān adalah tempat dimana terdapat satu malam yang lebih baik daripada seribu bulan (lailatul qadr).

Sebagaimana disebutkan di dalam hadīts Āisyah:

كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ شَدَّ مِئْزَرَهُ وَأَحْيَا لَيْلَهُ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ

_"Jika telah datang sepuluh hari yang terakhir di bulan Ramadhān, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengencangkan sarungnya, menghidupkan malam-malamnya (dengan beribadah), dan beliau juga membangunkan keluarganya (untuk beribadah)."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor. 2024 dan Muslim nomor 1174)

Oleh karena itu hendaknya kita bersungguh-sungguh untuk mendapatkan keutamaan di sepuluh hari yang terakhir dengan beribadah (i'tikāf). 

⑶ Tidak disyari'atkan i'tikāf kecuali di masjid

I'tikāf yang disyari'atkan adalah di masjid, dalīlnya adalah firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla . 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla  berfirman: 

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

_"Dan janganlah kamu mencampuri mereka (istri-istri kalian) sedangkan kamu beri'tikāf di dalam masjid."_

 (QS Al Baqarah:187)

⇒ Ini menunjukkan bahwasanya asal i'tikāf adalah di dalam masjid 

⑷ I'tikāf wanita 

I'tikāf wanita apakah disyari'atkan atau tidak? 

Dalīl bahwasanya hal itu disyari'atkan adalah hadīts dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, beliau berkata: 

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ، ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

_"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam beri'tikāf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhān hingga Allāh mewaftakannya, kemudian isteri-isteri beliau pun beri'tikāf setelah kepergian beliau (shallallāhu 'alayhi wa sallam)."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 2026 dan  Muslim nomor 1172)

Dalam hadīts lain, dari Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā, berkata: 

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَعْتَكِفُ فِى كُلِّ رَمَضَانَ ، وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِى اعْتَكَفَ فِيهِ – قَالَ – فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ

_"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam biasa beri'tikāf pada bulan Ramadhān. Apabila selesai dari shalāt shubuh, beliau masuk ke tempat khusus i'tikāf beliau. Kemudian 'Āisyah radhiyallāhu ta'āla 'anhā meminta izin untuk bisa beri'tikāf bersama beliau, maka beliau mengizinkannya."_

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 2041)

⇒ Jadi i'tikāf bagi wanita disyari'atkan sesuai dengan hadīts yang sudah disebutkan di atas akan tetapi di sana ada dua syarat. 

Dua syarat itu, adalah: 

① Izin dari suaminya. 

Bila suaminya mengizinkan maka boleh seorang wanita untuk beri'tikāf akan tetapi jika suaminya tidak mengizinkan maka dia tidak boleh beri'tikāf. 

② I'tikāfnya tidak menjadi fitnah 

Maksud fitnah di sini adalah cobaan, godaan bagi yang lain, atau dia sendiri tergoda sehingga bukan beribadah malah menjadi maksiat. 

Apabila memenuhi dua syarat ini, maka diperbolehkan seorang wanita beri'tikāf. 

Demikian yang bisa disampaikan pada pertemuan kali ini, in syā Allāh kita akan lanjutkan pada pertemuan berikutnya, mudah-mudahan bermanfaat. 


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
واخردعوانا أن الحمد لله رب العالمين
والسلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
 
_____________________

Minggu, 03 Juni 2018

Jadwal Kutum dan Imam Taraweh. Masjid Al Manzilatul Khairiyah. Bulan Ramadhan 1439.H

Infak kotak Amal Sampai dengan tanggal 18 Ramadhan 1438H.

Sampai dengan tanggal 18 Ramadhan 1438H. Infak kotak amal telah mencapai Rp 15.663.000,- (lima belas juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) 

Semoga amal sedekah para mukhsinin diterima Allah Subhan wa ta'ala. Serta mendapat balasan berlipat ganda.

Aamiin

Minggu, 13 Mei 2018

22 KESALAHAN SEPUTAR RAMADHAN

⛔ 22 KESALAHAN SEPUTAR RAMADHAN 🌕

Berikut beberapa kesalahan yang sering dilakukan oleh banyak orang , padahal tidak ada contoh dan dalil yang shahih dari Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam dan para shahabat ridwanullah 'alaihim 'ajmain, antara lain :

➡1. Menentukan Awal Ramadhan Dengan Perhitungan Hisab.

Cara seperti itu merupakan bid'ah dalam agama. [Lihat Majmu Fatawa XXV/179-183]

➡2. Keramas (Mandi) Jelang Ranadhan
➡3. Ramadhan Dibagi Tiga

⚠ Kesalahan ini timbul karena hadits dhaif  [Lihat Adh-Dhaifah 4/70 (1569)]

➡4. Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan & Sesudahnya

♨ Berziarah kubur memang dianjurkan namun mengkhususkannya pada waktu - waktu tertentu menyalahi syari'at.

Tidaklah tepat keyakinan bahwa menjelang bulan Ramadhan adalah waktu utama untuk menziarahi kubur orang tua atau kerabat (yang dikenal dengan "nyadran").  Ini merupakan kekeliruan karena tidak ada dasar dari ajaran Islam yang menuntunkan hal ini.Menentukan bulan tertentu untuk ziarah kubur membutuhkan dalil.

➡5. Bermaaf-maafan menjelang Ramadhan
➡6. Mendahului Ramadhan dengan Berpuasa Satu atau Dua Hari Sebelumnya

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

"Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka puasalah." (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih wa Dho'if Sunan Nasa'i)

Pada hari tersebut juga dilarang untuk berpuasa karena hari tersebut adalah hari yang meragukan. Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

"Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan maka dia telah mendurhakai Abul Qasim (yaitu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pen)." (HR. Abu Daud dan Tirmidzi, dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dho'if Sunan Tirmidzi)

➡7. Melafalkan Niat "Nawaitu Shauma Ghodin..."

🚫 Tidak ada satupun riwayat dari Nabi shallallahu'alaihi wasallam, shahabat, maupun tabi'in yang menyebutkan bahwa mereka melafadzkan niat puasa seperti ini.

➡8. Imsak Diwaktu Sahur

⏰ Allah berfirman dalam al-qur'an, membolehkan kita makan minum sampai datang waktu shubuh (adzan) Lihat Al-Baqarah 187, oleh karena itu imsak ini yang +/- 10menit telah mengharamkan apa yang dihalalkan Allah.

➡9. Sahur di tengah malam

Hal ini tentunya bertentangan dengan sunnah Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam bahwa beliau mengakhirkan waktu sahurnya hingga mendekati adzan shalat Shubuh.

➡10. Do'a Ketika Berbuka "Allahumma Laka Shumtu wa Bika Aamantu…"

Ada beberapa riwayat yang membicarakan do'a ketika berbuka semacam ini. Di antaranya adalah dalam Sunan Abu Daud no. 2357, Ibnus Sunni dalam 'Amalul Yaum wal Lailah no. 481 dan no. 482. Namun hadits-hadits yang membicarakan amalan ini adalah hadits-hadits yang lemah. Di antara hadits tersebut ada yang mursal yang dinilai lemah oleh para ulama pakar hadits. Juga ada perowi yang meriwayatkan hadits tersebut yang dinilai lemah dan pendusta (Lihat Dho'if Abu Daud no. 2011 dan catatan kaki Al Adzkar yang ditakhrij oleh 'Ishomuddin Ash Shobaabtiy).

🔖 Adapun do'a yang dianjurkan ketika berbuka adalah,

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

"Dzahabazh zhoma-u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)" (HR. Abu Daud. Dikatakan hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho'if Sunan Abi Daud)

➡11. Meninggalkan Berkumur-kumur dan Meng­hirup Air ketika Berwudhu.

Padahal hal tersebut merupakan perkara yang disunnahkan dalam hal berwudhu meskipun sedang puasa menurut pandangan syariat Islam sebagaimana yang telah diterangkan dalam banyak hadits.

➡12. Mengakhirkan berbuka sampai munculnya bintang-bintang.

Padahal tuntunan Rasulullah shallallâhu 'alaihi wa sallam sangatlah jelas akan kesunnahan mempercepat buka puasa bila masuknya waktu berbuka

➡13. Merasa batal puasa jika tidak sengaja makan dan minum. Tidak ada perbedaan apakah makannya sedikit atau banyak.
➡14. Anggapan bahwa tidak boleh menelan ludah saat puasa.
➡15. Shaum Ramadhan tidak akan diterima sampai dikeluarkan zakat fithri

⛔ Datang dari hadits dhaif, lihat Adh-Dhaifah 1/117 no. 43

➡16. Menganggap haram berhubungan suami istri pada malam hari ramadhan.
➡17. Seorang belum mandi junub setelah waktu shubuh merasa tidak sah puasanya.
➡18. Seorang wanita yang sudah berhenti darah nifasnya sebelum 40 hari dia tidak shalat dan tidak puasa, yang benar wajib shalat dan puasa jika telah berhenti nifasnya meskipun belum 40 hari.
➡19. Keyakinan sebagian orang bahwa adzab kubur dihentikan selama Ramadhan
➡20. Anggapan Bahwa Tunggakan Ramadhan Menjadi Dua Kali Lipat Bila Diundur Hingga Ramadhan Berikutnya.
➡21. Pembayaran Fidyah terhadap Puasa yang Belum Ditinggalkan

Membayar fidyah sebelum meninggalkan puasa Ramadhan adalah kesalahan, seperti perempuan hamil yang merencanakan untuk tidak berpuasa Ramadhan, lalu sebelum Ramadhan atau pada awal Ramadhan, dia membayar fidyah untuk tiga puluh hari. Tentunya, hal ini adalah perkara yang salah karena kewajiban pembayaran fidyah dibebankan atasnya apabila ia telah meninggalkan puasa.

➡22. Menghabiskan Waktu dengan Perkara Yang Sia-Sia saat Ramadhan.

Allahu'alam

✒ Penyusun  Abu Syamil Humaidy حفظه الله تعالى


✒ Editor : Admin AsySyamil.com

♻ Raih amal shalih dengan menyebarkan kiriman ini , semoga bermanfaat.
Jazakumullahu khoiron.

•═══════◎❅◎❦۩❁۩❦◎❅◎═══════•
📮CHANNEL MULIA DENGAN SUNNAH 
🛰 Android app : https://goo.gl/ozGo2Q
🌍 Website : https://asysyamil.com
📱 WA : 081381173870 Admin