Senin, 13 Juli 2015

Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih

Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama'ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka'at, "Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a'udzu bika minan naar."
Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil
Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma'ruf di kalangan para ulama,
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil)."
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ
"Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)" (Fath Al-Bari, 2: 80).
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi'i termasuk di dalamnya- berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ
"Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)" (Dinukil dari Majmu'ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17)
Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ
"Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), "Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal" (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 17).

Sabtu, 11 Juli 2015

Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang


Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini (zakat fitrah dengan uang). Pendapat pertama, memperbolehkan pembayaran zakat fitri (zakat fitrah) menggunakan mata uang. Pendapat kedua, melarang pembayaran zakat fitri menggunakan mata uang. Permasalahannya kembali kepada status zakat fitri. Apakah status zakat fitri (zakat fitrah) itu sebagaimana zakat harta ataukah statusnya sebagai zakat badan?
Jika statusnya sebagaimana zakat harta maka prosedur pembayarannya sebagaimana zakat harta perdagangan. Pembayaran zakat perdagangan tidak menggunakan benda yang diperdagangkan, namun menggunakan uang yang senilai dengan zakat yang dibayarkan. Sebagaimana juga zakat emas dan perak, pembayarannya tidak harus menggunakan emas atau perak, namun boleh menggunakan mata uang yang senilai.
Sebaliknya, jika status zakat fitri (zakat fitrah) ini sebagaimana zakat badan maka prosedur pembayarannya mengikuti prosedur pembayaran kafarah untuk semua jenis pelanggaran. Penyebab adanya kafarah ini adalah adanya pelanggaran yang dilakukan oleh badan, bukan kewajiban karena harta. Pembayaran kafarah harus menggunakan sesuatu yang telah ditetapkan, dan tidak boleh menggunakan selain yang ditetapkan.
Jika seseorang membayar kafarah dengan selain ketentuan yang ditetapkan maka kewajibannya untuk membayar kafarah belum gugur dan harus diulangi. Misalnya, seseorang melakukan pelanggaran berupa hubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan, tanpa alasan yang dibenarkan. Kafarah untuk pelanggaran ini adalah membebaskan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin, dengan urutan sebagaimana yang disebutkan. Seseorang tidak boleh membayar kafarah dengan menyedekahkan uang seharga budak, jika dia tidak menemukan budak. Demikian pula, dia tidak boleh berpuasa tiga bulan namun putus-putus (tidak berturut-turut). Juga, tidak boleh memberi uang Rp. 5.000 kepada 60 fakir miskin. Mengapa demikian? Karena kafarah harus dibayarkan persis sebagaimana yang ditetapkan.

Di manakah posisi zakat fitri (zakat fitrah)?

Zakat Fitrah Pensuci Jiwa

Zakat Fitri, atau yang lazim disebut zakat fitrah, sudah jamak diketahui sebagai penutup rangkaian ibadah bulan Ramadhan. Bisa jadi sudah banyak pembahasan seputar hal ini yang tersuguh untuk kaum muslimin. Namun tidak ada salahnya jika diulas kembali dengan dilengkapi dalil-dalilnya.

Telah menjadi kewajiban atas kaum muslimin untuk mengetahui hukum-hukum seputar zakat fitrah. Ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan atas mereka untuk menunaikannya usai melakukan kewajiban puasa Ramadhan. Tanpa mempelajari hukum-hukumnya, maka pelaksanaan syariat ini tidak akan sempurna. Sebaliknya, dengan mempelajarinya maka akan sempurna realisasi dari syariat tersebut.
Hikmah Zakat Fitrah
Dari Ibnu Abbas radhiallahu 'anhuma, ia berkata:

فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin." (Hasan, HR. Abu Dawud Kitabul Zakat Bab. Zakatul Fitr: 17 no. 1609 Ibnu Majah: 2/395 K. Zakat Bab Shadaqah Fitri: 21 no: 1827 dihasankan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud)
Mengapa disebut Zakat Fitrah?

Apakah Panitia Zakat Bisa Digolongkan Sebagai Amilin

Ketika menjelaskan firman Allah di surat at Taubat:60, Fakhruddin ar Razi mengatakan, "Kandungan hukum yang kedua, ayat di atas menunjukkan bahwa penguasa atau orang yang diangkat oleh penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil dan mendistribusikan harta zakat. Sisi pendalilannya, Allah menetapkan bahwa amil mendapatkan bagian dari zakat. Ini menunjukkan bahwa untuk membayarkan zakat harus ada amil.
والعامل هو الذي نصبه الإمام لأخذ الزكوات
Sedangkan amil adalah orang yang diangkat oleh penguasa untuk mengambil zakat (bukan sekedar menerima zakat, pent).
Sehingga ayat di atas adalah dalil tegas yang menunjukkan bahwa penguasalah yang memiliki kewenangan untuk mengambil harta zakat. Kebenaran pernyataan ini semakin kuat dengan firman Allah,
خُذْ مِنْ أموالهم صَدَقَةً
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka" (QS at Taubah:103).
Oleh karena itu mengatakan bahwa pemilik harta itu diperbolehkan untuk membayarkan zakat hartanya yang tersembunyi (yaitu zakat uang, pent) secara langsung adalah berdasarkan dalil yang lain. Mungkin di antara dalil yang menunjukkan pernyataan ini adalah firman Allah,
وَفِى أموالهم حَقٌّ لَّلسَّائِلِ والمحروم
"Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta-minta" (QS adz Dzariyat:19).
Jika zakat adalah hak orang miskin yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta maka tentu dibolehkan menyerahkan zakat secara langsung kepada yang berhak menerima" (Mafatiih al Ghaib atau Tafsir ar Razi 8/77, Maktabah Syamilah).
Ketika membahas hadits Ibnu Abbas tentang pengutusan Muadz bin Jabal ke Yaman, Ibnu Hajar al Asqolani berkata, "Hadits ini bisa dijadikan dalil bahwa penguasalah yang memiliki otoritas untuk mengambil zakat dan menditribusikannya baik secara langsung ataupun melalui orang yang dia angkat. Barang siapa yang menolak untuk membayar zakat maka akan diambil secara paksa" (Fathul Bari 5/123 hadits no 1401, Maktabah Syamilah).
Ibnu Humam al Hanafi mengatakan, "Makna tekstual dari firman Allah yang artinya, 'Ambillah zakat dari harta mereka' (QS at Taubah:103) menunjukkan bahwa hak mengambil zakat itu secara mutlak berada di tangan penguasa" (Fath al Qodir 3/478).
Ketika menjelaskan firman Allah dalam surat at Taubah ayat yang ke-60, al Qurthubi al Maliki mengatakan, "Yang dimaksud dengan amil zakat adalah para petugas yang diangkat oleh penguasa untuk mengumpulkan zakat dengan status sebagai wakil penguasa dalam masalah tersebut" (al Jami' li Ahkam al Qur'an, 8/177 Maktabah Syamilah).

Sabtu, 04 Juli 2015

Keutamaan pergi ke masjid untuk shalat berjamaah

Setiap Langkah Kaki Ke Masjid Akan Dihitung Sedekah

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ "
Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah." (HR. Muslim no. 2382)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarh Al Arba'in An Nawawiyah mengatakan, "Setiap langkah kaki menuju shalat adalah sedekah baik jarak yang jauh maupun dekat".

Setiap Langkah Kaki Ke Tempat Shalat Dicatat Sebagai Kebaikan

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ يُكْتَبُ لَهُ بِهَا حَسَنَةٌ وَيُمْحَى عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةٌ "Setiap langkah menuju tempat shalat akan dicatat sebagai kebaikan dan akan menghapus kejelekan." (HR. Ahmad. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Berjalan ke Masjid akan Mendapat Dua Keutamaan

Dari Abu Huroiroh, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَطَهَّرَ فِى بَيْتِهِ ثُمَّ مَشَى إِلَى بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ لِيَقْضِىَ فَرِيضَةً مِنْ فَرَائِضِ اللَّهِ كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إِحْدَاهُمَا تَحُطُّ خَطِيئَةً وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً

"Barangsiapa bersuci di rumahnya lalu dia berjalan menuju salah satu dari rumah Allah (yaitu masjid) untuk menunaikan kewajiban yang telah Allah wajibkan, maka salah satu langkah kakinya akan menghapuskan dosa dan langkah kaki lainnya akan meninggikan derajatnya." (HR. Muslim no. 1553)

Orang yang melakukan semacam ini akan mendapatkan dua kebaikan : [1] ditinggikan derajatnya, [2] akan dihapuskan dosa-dosa.

Jumat, 26 Juni 2015

Ku anfusakum wa ahlikum narron

Jagalah Dirimu dan Keluargama dari Api Neraka

Mendidik anak sangatlah penting untuk terus dinasihatkan agar kita selalu ingat betapa pentingnya tugas itu untuk keharmonisan keluarga kita didunia dan lebih2 untuk keberhasilan keluarga kita di masa depan yaitu masuk surga yang kita cita-citakan.
Di hadis Bukhori, Rosululloh SAW bersabda: "warrojulu roin ala ahli baitihi wahuwa mas ulun an roiyyatihi.wal mar atu roiyyatun ala ahli baiti zaujiha wawalidihi wahiya mas ulatun anhum"
Artinya: ;
Bapak adalah penggembala bagi semua anggota keluarganya dan nanti akan ditanya (diminta pertanggung jawabannya) atas gembalaannya itu.dan istri adalah penggembala bagi anggota keluarga nya ,dan nanti dia akan ditanya atas gembalaannya itu
Di surat At tahrim:6 ,Allah Suhana wata'ala berfirman: ;"Ya ayyuhalladhina amanu qu anfusakum wa ahlikum naron"
Artinya: ;Wahai orang iman ,jagalah dirimu dan keluargamu dari neraka
Marilah kita perhatikan sabda Rosululloh SAW di Hadis Abu Dawud : 
Muru auladakum bissolati wahum abnau Sab sinina,wad ribuhum alaiha wahum abnau asrin.wafarriku bainahum fil madoji-Artinya: Perintahkanlah anak kalian untuk sholat saat masuk usia 7 tahun.dan jika berumur 10 tahun dia tidak mau sholat,maka pukullah(yang tidak merusak/hanya sebagai pelajaran),dan pisahilah tempat tidur mereka(tidak boleh tidur seranjang dg anak yg beda kelamin dg ortu nya saat sudah usia 10 th keatas)
Disinilah kita sebagai orangtua harus mendidik anak-anak kita sejak usia dini untuk mengenal sholat dan ibadah lainnya. Karena saat usia dinilah mereka akan mudah menyerap pelajaran2 dan kebiasaan-kebiasaan tersebut.

Kalau mereka sudah besar baru diajari sholat dan ibadah lainnya,maka sudah terlambat,dan akan menjadi susah untuk diterapkan.

Sabtu, 06 Juni 2015

Bekal Menyambut Puasa Ramadhan

Allah ta’ala berfirman,
وَالْعَصْرِ إِنَّ الْإِنْسَانَ لَفِي خُسْرٍ  إِلَّا الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ
“Demi masa. Sesungguhnya manusia benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman, beramal salih, saling menasihati dalam kebenaran, dan saling menasihati dalam kesabaran.” (QS. al-’Ashr : 1-3)
Bulan Ramadhan tidak lama lagi datang. Bulan yang penuh dengan kebaikan dan pahala. Bulan yang mengingatkan kita akan tujuan hidup di alam dunia yang penuh dengan cobaan. Bulan yang mengajak kita untuk kembali menata hati, mengasah nurani, menanam benih-benih ketakwaan dan syukur kepada Rabb seru sekalian alam. Bulan yang penuh dengan nuansa ibadah dan dzikir kepada Allah.
Ada empat buah bekal yang harus kita siapkan; ilmu, amal, dakwah, dan sabar, untuk menyambut bulan penuh kebaikan ini. Ilmu tentang tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beramal dengan tuntunan itu. Berdakwah mengajak manusia untuk kembali kepada ajaran-ajaran Islam. Dan bersabar dalam menjalani ajaran-ajaran Islam.
Ilmu tentang ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menguraikan tuntunan ibadah puasa hingga hari raya. Ilmu tentang hukum-hukum islam yang berkaitan dengan puasa, tarawih, zakat, dan lain sebagainya. Ilmu ini akan bisa kita peroleh dengan menyimak keterangan para ulama, karya-karya mereka, arahan dan nasihat mereka untuk menyambut dan menjalani ibadah di bulan mulia.
Kemudian, setelah mengetahui dan memahaminya dengan baik kita butuh untuk berdoa kepada Allah agar bisa mengamalkan ilmu yang telah kita ketahui. Menunaikan amal ibadah sesuai tuntunan dan ikhlas karena Allah ta’ala. Beramal dengan penuh harapan akan pahala dari Allah dan keutamaan dari-Nya. Beramal dengan senantiasa menyadari bahwa kebaikan semuanya adalah di tangan Allah dan karunia dari-Nya, bukan semata-mata hasil jerih payah, kemampuan dan kekuatan kita.
Kemudian, apabila seorang telah berbekal diri dengan ilmu dan dalil, hendaklah dia mengajak manusia ke jalan Allah. Kembali kepada al-Kitab dan as-Sunnah. Mengajak mereka dengan landasan ilmu dan keikhlasan. Mengajak mereka untuk berislam dan mengikuti tuntunan dengan penuh hikmah dan kesabaran. Dengan dakwah inilah, umat islam akan semakin mulia dan berjaya. Dakwah untuk mengenalkan syari’at Allah kepada umat manusia, bukan dakwah untuk mencari massa dan target-target dunia.
Setelah itu, seorang yang menginginkan kesuksesan dari usahanya hendaklah dia bersabar di atas jalan islam. Bersabar dalam menjalankan ketaatan dan bersabar dalam menjauhi larangan-larangan. Bersabar pula dalam menghadapi keletihan, capek, panas, haus, lapar, dan godaan nafsu ketika menunaikan ibadah puasa Ramadhan. Sabar ini laksana kepala bagi anggota badan. Tanpa sabar maka lenyaplah iman.
Inilah empat bekal seorang muslim dalam menghadapi bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat bagi kita semuanya. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam. Walhamdulillahi Rabbil ‘alamiin.
—
Penulis: Ari Wahyudi