Sabtu, 08 Agustus 2015

Jadilah Dai Dengan Harta Anda

Oleh Ustadz Firanda Andirja, MA

السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda dalam haditsnya:

لا حَسَدَ إِلا فِي اثْنَيْنِ. رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالا فَسَلَّطَهُ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي حَقٍّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ حِكْمَةً فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
  
Tidak ada hasad kecuali pada 2 orang:
① Seseorang yang Allah berikan harta kemudian dia salurkan harta tersebut untuk perkara-perkara yang benar
② Seseorang yang Allah berikan kepada dia hikmah (ilmu) maka dia berhukum dengan ilmu tersebut dan dia mengajarkan ilmu tersebut.
(Muttafaqun'alah)

Inilah 2 orang yang berhak kita cemburui.

Ada apa gerangan dengan orang tersebut?
Dua orang ini kalau kita perhatikan adalah 2 komponen penting dalam dakwah.

Dakwah membutuhkan 2 model manusia, yaitu:
❶ manusia yang berilmu yang kemudian menyampaikan dakwahnya
❷ manusia yang memiliki harta sebagai donasi untuk menyokong harta tersebut.

Oleh karenanya lihatlah Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam diawal dakwahnya, Allah mentakdirkan Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam menikah dengan seorang wanita yang kaya raya.

Dialah Khadijah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang dengan harta Khadijah tersebut digunakan seluruhnya untuk menyokong dakwah suaminya Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dan juga dengan takdir Allāh Subhānahu wa Ta'āla, Allāh menjadikan orang dewasa yang pertama kali masuk Islam adalah Abu Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, diapun seorang yang kaya raya.

Oleh karenanya harta Abu Bakr sangat bermanfaat dizaman Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Oleh karenanya Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:
"Tidak ada manfaat yang diberikan sebagaimana manfaatnya harta Abu Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu."

Abu Bakr, dialah yang telah membebaskan budak-budak yang masuk Islam ketika mereka disiksa, seperti Bilal bin Rabah ketika disiksa oleh Umayyah bin Khallaf.

Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam ketika itu tidak mampu membebaskan Bilal, yang mampu membebaskan Bilal tatkala itu adalah Abu Bakr radhiyallāhu Ta'āla 'anhu.

Dengan hartanya dia infaqkan untuk membebaskan Bilal dari perbudakan yang dia rasakan.

Sampai-sampai ayah dari Abu Bakr mengatakan:
"Wahai Abu Bakr, kalau engkau hendak membebaskan budak maka pilihlah budak-budak yang kuat, jangan ku bebaskan budak-budak yang lemah."

Tapi kata Abu Bakr :
"Aku ingin mengharap wajah Allāh Subhānahu wa Ta'āla."

Karenanya, donasi dalam berdakwah adalah perkara yang sangat penting. Dengan adanya 2 komponen ini maka berjalanlah dakwah.

Bahkan terkadang seorang da'i cemburu kepada harta karena yang bersusah payah untuk menyampaikan ilmu, yang berhadapan langsung dengan masyarakat, yang terkadang dicerca dan dicela.

Sementara pemilik harta, terkadang dia hanya duduk dirumahnya.
Dia hanya menyalurkan hartanya sebagai donasi untuk dakwah.

Tatkala ternyata ada orang-orang yang berhasil didakwahi oleh sang da'i maka pahalanya mengalir kepada sang da'i dan juga mengalir kepada pemilik harta tersebut yang telah memberi donasi dalam dakwah.

Padahal yang bersusah payah adalah sang da'i, yang berjalan jauh, yang berhadapan dengan masyarakat, dicerca, dimaki, dikatakan bodoh, dituduh dengan tuduhan yang tidak-tidak adalah sang da'i, bukan pemilik harta.

Tapi pahalanya mengalir kepada sang da'i dan juga mengalir kepada pemilik harta yang dia mungkin, tatkala sang da'i sedang bersusah payah, dia (pemilik harta) sedang duduk dan bercanda dengan anak & istrinya namun pahala terus mengalir.

Oleh karenanya, anda yang diberikan kelebihan harta oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, jadilah anda seorang da'i.

Bukan dengan ilmu, tapi dengan harta. Anda jug bisa berperan sebagai seorang da'i.

Jangan meremehkan diri anda,ingat tadi Rasulullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menyamakan antara 2 orang ini (tidak ada hasad kecuali pada 2 orang ini, yang berilmu dan berharta).

Jika keduanya dimanfaatkan untuk dakwah maka ini 2 orang yang sangat mulia disisi Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Dan jangan khawatir, harta anda akan diganti oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla. Dalam hadits disebutkan:
أَنْفِقْ يَا ابْنَ آدَمَ أُنْفِقْ عَلَيْك.

"Wahai Bani Ādam, berinfaqlah, Allāh akan ganti infaqmu hartamu."

Ini hadits umum berkaitan dengan infaq dalam segala perkara.

Barangsiapa berinfaq maka akan diganti oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Bagaimana lagi dengan berinfaq dijalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla, disuatu amalan yang sangat dicintai oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, yang Allāh berfirman:
وَمَنْ أَحْسَنُ قَوْلًا مِّمَّن دَعَا إِلَى اللَّهِ وَعَمِلَ صَالِحًا وَقَالَ إِنَّنِي مِنَ الْمُسْلِمِينَ (33)

"Dan perkataan siapa yang lebih indah daripada menyeru dijalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla, dan perkataan siapa yang lebih baik daripada orang yang berdakwah dijalan Allāh Subhānahu wa Ta'āla."
(Fushilat 33)

Infaq yang anda keluarkan pada tempatnya (dakwah), menyeru manusia untuk mengagungkan Allāh Subhānahu wa Ta'āla, mengingat akhirat, mengingatkan bahwa dunia ini hanya sementara.

Ini adalah perkataan yang sangat indah.
Maka, kami para da'i membutuhkan partisipasi saudara-saudara kami sekalian yang diberikan kelebihan harta oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Jadilah anda seorang da'i dengan harta yang diberikan Allāh kepada anda, niscaya anda diberkahi dan dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla dunia dan akhirat.

Dan ingatlah betapa banyak pahala yang akan mengalir kepada anda karena sebab harta anda tersebut.

Wassalam.

Sabtu, 01 Agustus 2015

Tingkatan Marifat Tidak Lagi Ibadah

Oleh Ust: 


Beribadah sampai yakin? Apa maksudnya? Apakah maksudnya beribadah sampai tingkatan ma'rifat? Jika sampai tingkatan tersebut, maka tidak ada lagi kewajiban untuk beribadah pada Allah seperti yang diyakini oleh kaum sufi.

Makna Yakin dalam Ayat adalah Kematian

Allah Ta'ala berfirman,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

"Dan beribadahlah pada Allah sampai datang kepada kalian yakin (ajal atau kematian)." (QS. Al-Hijr: 99)

Dalam Tafsir Al-Jalalain disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan al-yaqin adalah al-maut (kematian).

Hal yang sama disebutkan oleh Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di rahimahullah dalam kitab tafsirnya (Taisir Al-Karim Ar-Rahman), yang dimaksud dengan al-yaqin dalam ayat adalah al-maut yaitu kematian. Maksudnya adalah diperintahkan beribadah setiap waktu kepada Allah dengan berbagai macam ibadah.

Imam Bukhari berkata dari Salim, al-yaqin dalam ayat bermakna al-maut (kematian). Yang mengartikan seperti itu di antaranya adalah Salim bin 'Abdillah, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, Qatadah, dan 'Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Ini yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya.

Al-yaqin diartikan dengan kematian didukung oleh firman Allah Ta'ala,

لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ

"Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang kepada kami kematian." (QS. Al-Mudattsir: 43-47)

Dari ayat tersebut diambil kesimpulan bahwa shalat dan lainnya wajib dilakukan terus menerus pada Allah selama akalnya masih ada. Shalatnya sesuai keadaan masing-masing orang. Sebagaimana disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, dari 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

"Shalatlah dalam keadaan berdiri. Jika tidak mampu, kerjakanlah sambil duduk. Jika tidak mampu, maka kerjakanlah sambil berbaring."

Tingkatan Ma'rifat Tidak Lagi Ibadah, Pemahaman Sesat

Menurut Ibnu Katsir, ayat yang dikaji saat ini menunjukkan kesalahan dari kaum sesat yang menyatakan bahwa yang dimaksud dalam ayat, "Beribadahlah sampai yakin", yaitu beribadahlah sampai pada tingkatan ma'rifat. Ketika sudah sampai tingkatan ma'rifat, maka tidak ada lagi beban syari'at. Tidak lagi wajib shalat dan ibadah lainnya. Ibnu Katsir menyatakan bahwa keyakinan semacam itu adalah kufur, sesat dan jahil. Karena para Nabi'alaihimush shalaatu was salaam, begitu pula para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam adalah yang paling mengenal Allah. Mereka tahu cara menunaikan kewajiban pada Allah. Mereka juga tahu bagaimanakah sifat Allah yang mulia. Mereka tahu bagaimanakah mengagungkan Allah dengan benar.

Walau mereka sudah ma'rifat (mengenal Allah seperti itu, pen.), mereka ternyata paling rajin dan paling banyak ibadahnya pada Allah Ta'ala. Mereka terus beribadah pada Allah hingga mereka meninggalkan dunia. Jadi yang benar, makna al-yaqin di sini adalah al-maut (kematian) sebagaimana dikemukakan sebelumnya.

ولله الحمد والمنة، والحمد لله على الهداية، وعليه الاستعانة والتوكل، وهو المسؤول أن يتوفانا على أكمل الأحوال وأحسنها [فإنه جواد كريم]

Walillahil hamd wal minnah. Walhamdu lillahi 'ala hidayah wa 'alaihil isti'anah wat tawakkul. Segala puji bagi Allah atas nikmat yang diberikan. Segala puji bagi Allah atas hidayah. Kepada Allah-lah kita meminta tolong dan bertawakkal pada-Nya.

Kita meminta pada Allah agar mematikan dalam keadaan sempurna dan baik. Sesungguhnya Allah Maha Mulai.

 

Referensi:

Taisir Al-Karim Ar-Rahman. Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di.

Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim. Ibnu Katsir.

Kamis, 23 Juli 2015

Puasa Syawal Hendaknya Disembunyika

Puasa Syawal Hendaknya Disembunyikan

Untuk amalan sunnah, hendaknya disembunyikan rapat-rapat. Ini berlaku pula untuk puasa Syawal. Sedangkan amalan wajib memang ditampakkan di hadapan orang lain.

Lihat contoh para salaf berikut ini …

Jika Ibrohim bin Ad-ham diajak makan (padahal ia sedang puasa), ia pun ikut makan dan ia tidak mengatakan, "Maaf, saya sedang puasa".

Dalam rangka menyembunyikan amalan puasa sunnah, sebagian salaf senang berhias agar tidak nampak lemas atau lesu karena puasa. Mereka menganjurkan untuk menyisir rambut dan memakai minyak di rambut atau kulit di kala itu. Ibnu 'Abbas mengatakan,

إِذَا كَانَ صَوْمُ أَحَدِكُمْ فَلْيُصْبِحْ دَهِينًا مُتَرَجِّلاً

"Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka hendaklah ia memakai minyak-minyakan dan menyisir rambutnya." Disebutkan oleh Al Bukhari dalam kitab Shahihnya tanpa sanad (secara mu'allaq).

Daud bin Abi Hindi berpuasa selama 40 tahun dan tidak ada satupun orang, termasuk keluarganya yang mengetahuinya. Ia adalah seorang penjual sutera di pasar. Di pagi hari, ia keluar ke pasar sambil membawa sarapan pagi. Dan di tengah jalan menuju pasar, ia pun menyedekahkannya. Kemudian ia pun kembali ke rumahnya pada sore hari, sekaligus berbuka dan makan malam bersama keluarganya. (Lihat Shifatus Shofwah, Ibnul Jauziy, 3: 300)

Jadi orang-orang di pasar mengira bahwa ia telah sarapan di rumahnya. Sedangkan orang-orang yang berada di rumah mengira bahwa ia menunaikan sarapan di pasar. Masya Allah, luar biasa trik beliau dalam menyembunyikan amalan.

Apa yang memotivasi para salaf menyembunyikan amalan?

Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْعَبْدَ التَّقِىَّ الْغَنِىَّ الْخَفِىَّ

"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, hamba yang hatinya selalu merasa cukup dan yang suka mengasingkan diri." (HR. Muslim no. 2965). Mengasingkan diri berarti amalannya pun sering tidak ditampakkan pada orang lain.

Itulah para ulama, begitu semangatnya mereka dalam menyembunyikan amalan puasanya.

Baiknya para pembaca Rumaysho.Com mengulas artikel "Tanda Ikhlas: Berusaha Menyembunyikan Amalan"

Namun yang patut diingat adalah perkataan Al Fudhail bin 'Iyadh di mana ia berkata,

تَرْكُ الْعَمَلِ لِأَجْلِ النَّاسِ رِيَاءٌ وَالْعَمَلُ لِأَجْلِ النَّاسِ شِرْكٌ

"Meninggalkan amalan karena manusia termasuk riya' dan beramal karena manusia termasuk syirik." (Majmu'atul Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 23: 174).

Ulama Al Lajnah Ad Daimah ditanya mengenai perkataan Al Fudhail bin 'Iyadh rahimahullah, yaitu meninggalkan amalan karena manusia adalah riya' dan beramal karena manusia itu syirik. Kami dan saudara kami biasa meninggalkan amal sunnah karena khawatir pada manusia boleh jadi karena akan jadi bencana bagi diri kami atau merendahkan kami. Atau ada yang meninggalkan amalan karena takut cemoohan saudara yang lain atau takut ditindak secara hukum. Apakah seperti itu termasuk riya'? Lalu bagaimana cara berlepas diri darinya?

Jawab dari para ulama Al Lajnah Ad Daimah -Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia-,

Pernyataan, beramal karena manusia termasuk syirik. Pernyataan ini benar adanya karena berdasarkan dalil dari Al Qur'an dan As Sunnah menunjukkan kewajiban ikhlas karena Allah dalam ibadah dan diharamkannya riya' (pamer amalan). Dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebut riya' dengan syirik ashgor dan perbuatan inilah yang paling dikhawatirkan menghidap pada umatnya.

Adapun pernyataan, meninggalkan amalan karena manusia itu riya', maka itu tidak secara mutlak. Ada perincian dalam hal itu dan intinya tergantung pada niat. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Setiap amalan tergantung pada niat. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan." Jadi niat ini yang jadi patokan, ditambah amalan tersebut harus bersesuaian dengan tuntunnan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Ini berlaku pada setiap amal. Karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang beramal tanpa tuntunan dari kami, maka amalan tersebut tertolak."

Jika seseorang meninggalkan amalan yang tidak wajib karena menyangka bahwa hal itu dapat membahayakan dirinya, maka tidak termasuk riya'. Ini termasuk strategi dalam beramal. Begitu pula jika seseorang meninggalkan amalan sunnah di hadapan manusia karena khawatir dipuji yang dapat membahayakan diri atau memudhorotkannya, maka ini bukanlah riya'. Adapun amalan wajib tidak boleh ditinggalkan karena takut dipuji manusia kecuali jika ada udzur syar'i.

Wa billahit taufiq. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, 1: 768-769, Fatwa ini ditandatangani oleh: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz selaku ketua, Syaikh 'Abdurrozaq 'Afifi selaku wakil ketua, Syaikh 'Abdullah bin Ghudayan selaku anggota, Syaikh 'Abdullah bin Qu'ud selaku anggota]

Dari penjelasan di atas menunjukkan bahwa amalan sunnah hendaknya disembunyikan rapat-rapat, itu lebih baik. Sedangkan amalan wajib itulah yang ditampakkan. Kalau sengaja seseorang meninggalkan amalan wajib biar tidak disebut riya', itulah yang bahaya.

Adapun rincian yang menarik …

Imam Al-Iz bin 'Abdus Salam telah menjelaskan hukum menyembunyikan amalan kebajikan secara lebih terperinci. Beliau berkata, "Ketaatan (pada Allah) ada tiga:

Pertama: Amalan yang disyariatkan untuk ditampakkan seperti adzan, iqomat, ucapan takbir ketika shalat, membaca Qur'an secara jahr dalam shalat jahriyah (Maghrib, Isya' dan Shubuh, pen), ketika berkhutbah, amar ma'ruf nahi mungkar, mendirikan shalat jum'at dan shalat secara berjamaah, merayakan hari-hari 'ied, jihad, mengunjungi orang-orang yang sakit, dan mengantar jenazah, maka amalan semacam ini tidak mungkin disembunyikan. Jika pelaku amalan-amalan tersebut takut berbuat riya, maka hendaknya ia berusaha keras untuk menghilangkannya hingga dia bisa ikhlas dalam beramal. Sehingga dengan demikian dia akan mendapatkan pahala amalannya dan juga pahala karena kesungguhannya menghilangkan riya' tadi, karena amalan-amalan ini maslahatnya juga untuk orang lain.

Kedua: Amalan yang jika diamalkan secara sembunyi-sembunyi lebih utama daripada jika ditampakkan. Contohnya seperti membaca Qur'an dengan sir (lirih) dalam shalat siriyah (zhuhur dan ashar, pen), dan berdzikir dalam solat secara perlahan. Maka dengan perlahan lebih baik daripada jika dijahrkan.

Ketiga: Amalan yang terkadang disembunyikan dan terkadang ditampakkan seperti amalan sedekah. Jika dia kawatir tertimpa riya' atau dia tahu bahwasanya biasanya kalau dia nampakan amalannya dia akan riya', maka amalan (sedekah) tersebut disembunyikan lebih baik daripada jika ditampakkan. Karena Allah Ta'ala berfirman,

وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ

"Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu." (QS. Al Baqarah: 271)

Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Disusun oleh
Muhammad Abduh Tuasikal
Dari Artikel Rumaysho.Com

Jumat, 17 Juli 2015

Iedul Fithr, Hari Kemenangnan...... ?

Sebagaimana kita ketahui, bulan Ramadhan merupakan bulan berkah, bulan rahmat, bulan keampunan dan bulan dengan penuh kelebihan, bulan dimana dibukanya pintu-pintu syurga dan ditutupnya semua pintu neraka dan diikat semua syaitan, bulan dimana orang-orang yang malaksanakan ibadah berpuasa Ramadhan dengan penuh keimanan dan keikhlasan nescaya akan diampuninya segala dosanya yang telah lalu, bualn dimana segala kelebihan ada padanya.
Dan kini, tak terasa  hari-hari dengan beribu kelebihan tersebut telah berlalu. dan umat muslimpun dengan suka citanya mereka merayakan hari (kemenangan?) hari raya “Iedul Fitr”, segala daya dan upaya, harta, tenaga pikiran diupayakan untuk merayakan (kemenangan?) tersebut, berbagai cara pun dilakukan dari mulai SMS, BBM, WA hingga kunjungan kesanak famili ,saudara, kerabat, hingga teman, bahkan kepada orang yang tidak pernah kenal sekaipun mereka sapa, dari mulai medoakan akan harapan diterima nya amal ibadah puasa mereka sampai permintaan maaf terhadap kesalahan kesalahan yang mereka sadari dan tertahan selama setahun( (nunggu lebaran), ataupun perkara-perkara yang tak pernah mereka lakukan pokoknya semua “Mohon maaf lahir dan batin”.
Bulan Ramadhan bagi sebagian umat islam merupakan bulan yang mereka nanti-nantikan, serta dijadikannya sebagai bulan pendekatan diri kepada sang Khalik, bulan pembelajaran, bulan pengakukan dosa dan pertaubatan nasuha, dimana mereka bersungguh-sunggu beribadah dibulan tersebut,
Akan tetapi sering selepas dari bulan yang mereka nantikan tersebut disusul dengan datangnya 1 syawal (lebaran) kebanyakan dari mereka terbawa kepada  epifora yang berlebihan dalam merayakan (kemengan?) tersebut dan lupa bahwa segala pembelajaran yang mereka tekuni selama satu bulan tidak berbekas pada bulan-bulan berikutnya.
Maka jangan heran kenapa Rasulullah dan para sahabatnya justru menangis di hari-hari terakhir Ramadhan. Bukan karena menangis haru, tapi menangis karena Ramadhan akan pergi dan tak ada satupun kepastian mereka akan berjumpa lagi dengan bulan penuh ampunan itu. dan menganggap  1 syawal adalah hari penuh kesedihan dan kekalahan. Ibadah akan dihitung normal lagi, dan semua ibadah akan terasa berat lagi. Hari itu syetan lepas dari belenggunya dan sesungguhnya syetanlah yang justru merayakan kemengan, dan umat Islam sekarang ini bersuka cita merayakan atasnya,
Kemudian sebagai parameter seberapa besar (kemenangan?) yang umat Islam rayakan pada hari lebaran ini bisa kita perhatikan bagaimana sholat orang-orang ketika setelah 1 syawal nanti. Berapa shaf sholatnya? Atau jangan-jangan masjid di tempat kita malah libur hari itu karena pengurusnya sibuk menerima tamu di rumah. dan pada sepanjang hari berikutnya kembali sperti semula.
Jika demikian yang terjadi maka lengkaplah sudah kemenangan ini. Dan mungkin syetan akan bersorak sorai menyambut hari kemenangan ini.
Di Indonesia idul fitri dipahami sebagai “hari kemenangan”. karenakan kita menyebutnya sebagai “idul fitrah”, dan diartikan sebagai “kembali ke fitrah”. Fitrah atau suci, yaitu ketika manusia bersih dari segala dosanya karena telah melaksanakan puasa Ramadan sebulan sebelumnya.
Makna sebenarnya idul fitri. secara bahasa “iedul fithr” memiliki arti “hari raya makan” atau “hari raya berbuka”. Disebut demikian karena pada hari tersebut umat Islam tidak lagi berpuasa karena Ramadan telah selesai, malah diharamkan untuk berpuasa.
Tidak ditemukan dalam suatu riwayat yang mengatakan bahwa Iedul Fithr adalah hari kemengan,  Bagi para sahabat dan ulama salafus shalih, akhir Ramadan merupakan momen yang sangat menyedihkan dan penuh air mata. Satu bulan yang sangat mulia, yang di dalamnya penuh dengan keberkahan, tak terasa telah usai dan pergi setidaknya selama satu tahun. Itu pun jika umur masih mencapainya.
Namun demikian perayaan "Iedul Fithr" adalah merupakan ibadah yang wajib kita lak sanakan, oleh karenanya marilah kita laksanakan hal-hal yang disunnahkan ketika hari raya ini dengan sewajarnya. serta menghindari segala perkara yang mendekatkan diri dari kelalaian mengingat Allah aza wa jalla, kemaksiatan atau perbuatan dosa yang mengotori kemeriahan hari raya umat Islam ini.
Dan kita jadikan bulan ramadhon ini sebagai sebenar-benarnya pembelajaran dalam ketaatan dan istiqomah untuk bulan -bulan berikutnya.
sebagaimana  firman Allah, Ta’ala,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ “
wassalam.
Bekasi, 1 syawal 1436 H,
Abu Afifah

Rabu, 15 Juli 2015

Berjabat tangan dengan wanita adalah perbuatan haram meskipun di hari lebaran !!!

Dihari lebaran sudah menjadi tradisi bagi kaum muslimin di negri ini untuk bermaaf-maafan, (walau sebenarnya meminta maaf tidak harus menunggu lebaran), mereka saling berjabat tangan dan berpelukan, tapi yang jadi masalah banyak diantara mereka banyak yang tidak peduli dengan siapa mereka berjabat  tangan.

Jabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom di zaman ini seakan-akan sudah menjadi sesuatu yang lumrah, padahal Rasullah shallallahu 'alaihi wassallam sangat mengancam keras pelakunya:
Dari Ma'qil bin Yasar radhyallahu 'anhu :

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam: "Seandainya kepala seseorang di tusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik dari pada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (Hadits hasan riwayat Thobroni dalam Al-Mu'jam Kabir 20/174/386 dan Rauyani dalam Musnad: 1283 lihat Ash Shohihah 1/447/226)

Berkata Syaikh Al Albani rahimahullah: "Dalam hadits ini terdapat ancaman keras terhadap orang-orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya, termasuk masalah berjabat tangan, karena jabat tangan itu termasuk menyentuh." [Ash Shohihah 1/448]

Dan Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassalam tidak pernah berjabat tangan dengan wanita, meskipun dalam keadaan-keadaan penting seperti membai'at dan lain-lain.

Dari Umaimah bintih Ruqoiqoh radhiyallahu 'anha: Bersabda Rasulullahi Shallallahu 'alaihi wassallam: "Sesungguhnya saya tidak berjabat tangan dengan wanita." [HR Malik 2/982, Nasa'i 7/149, Tirmidzi 1597, Ibnu Majah 2874, ahmad 6/357, dll]

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha: "Demi Allah, tangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak pernah menyentuh tangan wanita sama sekali meskipun dalam keadaan membai'at. Beliau tidak memba'iat mereka kecuali dengan mangatakan: "Saya ba'iat kalian." [HR Bukhori: 4891]

Keharaman berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya ini berlaku umum, baik wanita masih muda ataupun sudah tua, cantik ataukah jelek, juga baik jabat tangan tersebut langsung bersentuhan kulit ataukah dilapisi dengan kain.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang hal tersebut, maka beliau menjawab: Tidak boleh berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahromnya secara mutlak, baik wanita tersebut masih muda ataukah sudah tua renta, baik lelaki yang berjabat tangan tesebut masih muda ataukah sudah tua, karena berjabat tangan ini bisa menimbulkan fitnah. Juga tidak dibedakan apakah jabat tangan ini ada pembatasnya atau tidak, hal ini dikarenakan keumuman dalil (larangan jabat tangan), juga untuk mencegah timbulnya fitnah". [Fatawa Islamiyah 3/76 disusun Muahmmad bin Abdul Aziz Al Musnid]

[Disalin dengan sedikit tambahan dari: Majalah "Al Furqon", Edisi 4 Th. II, Dzulqo'idah 1423, hal 29-31]

Selasa, 14 Juli 2015

Bila Hari Ied (Idul Fitri dan Idul Adha) Jatuh pada Hari Jumat


Bagaimana bila hari ied (Idul Fitri dan Idul Adha) jatuh atau bertepatan dengan hari Jumat? Apakah shalat jumatnya bisa gugur?

Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama:

Orang yang melaksanakan shalat 'ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum'at.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi'iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta'ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al Jumu'ah: 9)

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum'at. Di antara sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jum'at, maka Allah akan mengunci pintu hatinya." (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja'di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jum'at itu wajib.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

"Shalat Jum'at merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama'ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit." (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ketiga: Karena shalat Jum'at dan shalat 'ied adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat 'ied itu wajib), maka shalat Jum'at dan shalat 'ied tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Zhuhur dan shalat 'Ied.

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jum'at bagi yang telah melaksanakan shalat 'ied adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

"Abu 'Ubaid berkata bahwa beliau pernah bersama 'Utsman bin 'Affan dan hari tersebut adalah hari Jum'at. Kemudian beliau shalat 'ied sebelum khutbah. Lalu beliau berkhutbah dan berkata, "Wahai sekalian manusia. Sesungguhnya ini adalah hari di mana terkumpul dua hari raya (dua hari 'ied). Siapa saja dari yang nomaden (tidak menetap) ingin menunggu shalat Jum'at, maka silakan. Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan." (HR. Bukhari no. 5572)

Pendapat Kedua:

Bagi orang yang telah menghadiri shalat 'ied boleh tidak menghadiri shalat Jum'at. Namun imam masjid dianjurkan untuk tetap melaksanakan shalat Jum'at agar orang-orang yang punya keinginan menunaikan shalat Jum'at bisa hadir, begitu pula orang yang tidak shalat 'ied bisa turut hadir.

Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama Hambali. Dan pendapat ini terdapat riwayat dari 'Umar, 'Utsman, 'Ali, Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas dan Ibnu Az Zubair. Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Diriwayatkan dari Iyas bin Abi Romlah Asy Syamiy, ia berkata, "Aku pernah menemani Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan ia bertanya pada Zaid bin Arqom,

أَشَهِدْتَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عِيدَيْنِ اجْتَمَعَا فِى يَوْمٍ قَالَ نَعَمْ. قَالَ فَكَيْفَ صَنَعَ قَالَ صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِى الْجُمُعَةِ فَقَالَ « مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّىَ فَلْيُصَلِّ ».

"Apakah engkau pernah menyaksikan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bertemu dengan dua 'ied (hari Idul Fitri atau Idul Adha bertemu dengan hari Jum'at) dalam satu hari?" "Iya", jawab Zaid. Kemudian Mu'awiyah bertanya lagi, "Apa yang beliau lakukan ketika itu?" "Beliau melaksanakan shalat 'ied dan memberi keringanan untuk meninggalkan shalat Jum'at", jawab Zaid lagi. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang mau shalat Jum'at, maka silakan." (HR. Abu Daud no. 1070, An-Nasai no. 1592, dan Ibnu Majah no. 1310. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Asy Syaukani dalam As-Sailul Jaror (1: 304) mengatakan bahwa hadits ini memiliki syahid (riwayat penguat). Imam Nawawi dalam Al-Majmu' (4: 492) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen.). 'Abdul Haq Asy Syubaili dalam Al Ahkam Ash Shugro (321) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih. 'Ali Al Madini dalam Al Istidzkar (2/373) mengatakan bahwa sanad hadits ini jayyid (antara shahih dan hasan, pen). Syaikh Al Albani dalam Al Ajwibah An Nafi'ah (49) mengatakan bahwa hadits ini shahih. (Dinukil dari http://dorar.net)

Intinya, hadits di atas bisa digunakan sebagai hujjah atau dalil.

Kedua: Dari seorang tabi'in bernama 'Atha' bin Abi Rabbah, ia berkata,

صَلَّى بِنَا ابْنُ الزُّبَيْرِ فِى يَوْمِ عِيدٍ فِى يَوْمِ جُمُعَةٍ أَوَّلَ النَّهَارِ ثُمَّ رُحْنَا إِلَى الْجُمُعَةِ فَلَمْ يَخْرُجْ إِلَيْنَا فَصَلَّيْنَا وُحْدَانًا وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ بِالطَّائِفِ فَلَمَّا قَدِمَ ذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَصَابَ السُّنَّةَ.

"Ibnu Az-Zubair ketika hari 'ied yang jatuh pada hari Jum'at pernah shalat 'ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum'at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu 'Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu 'Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu 'Abbas. Ibnu 'Abbas pun mengatakan, "Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah)." (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakanashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu' yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

Diceritakan pula bahwa 'Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu 'Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula 'Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat 'ied maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jum'at. Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan

– Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat 'ied untuk tidak menghadiri shalat Jum'at sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat 'ied tidak menghadiri shalat Jum'at, ini bisa dihukumi marfu' (perkataan Nabi) karena dikatakan "ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)". Perkataan semacam ini dihukumi marfu' (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat jum'at adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jum'at), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil. Lantas apa faedahnya 'Utsman mengatakan, "Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan"? Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jum'at, termasuk pula 'Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jum'at supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum'at atau yang tidak shalat 'ied bisa menghadirinya. Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A'laa dan Al Ghosiyah jika hari 'ied bertemu dengan hari Jum'at pada shalat 'ied dan shalat Jum'at. Dari An Nu'man bin Basyir, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua 'ied dan dalam shalat Jum'at "sabbihisma robbikal a'la" dan "hal ataka haditsul ghosiyah"." An-Nu'man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari 'ied bertepatan dengan hari Jum'at, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A'laa dan Al-Ghasiyah ketika hari 'ied bertetapan dengan hari Jum'at dan dibaca di masing-masing shalat (shalat 'ied dan shalat Jum'at).

– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jum'at dan telah menghadiri shalat 'ied, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Zhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum. Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jum'at, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Zhuhur (4 raka'at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da'imah li Al-Buhuts Al-'Ilmiyyah wa Al-Ifta', 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi' Al-Ifta')

Semoga apa yang kami sajikan ini bermanfaat bagi kaum muslimin. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

Diselesaikan di Panggang, Gunung Kidul, 28 Dzulqo'dah 1430 H. Direvisi 27 Ramadhan 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans),Facebook Muhammad Abduh TuasikalTwitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.

Zakat Fitrah Sesuai Tuntunan Nabi

Zakat Fitrah Sesuai Tuntunan Nabi

Dari Supiana Abu Zidni

Panduan zakat fitrah zakat fitriSeorang muslim dalam menjalankan kewajiban puasa di bulan Ramadhan acap kali melakukan hal-hal yang dapat merusak atau mengurangi kesempurnaan puasa, maka dengan hikmahNya, Allah Ta'ala mensyariatkan zakat fithri agar lebih menyempurnakan puasanya. Maka dari itu, dalam edisi kali ini merupakan hal yang sangat penting bagi kita untuk membahas dan memahami hukum-hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Agar ibadah yang mulia ini menjadi benar sesuai tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan diterima oleh Allah Ta'ala.

📌Makna Zakat Fithri
Zakat fithri merupakan zakat yang disyari'atkan dalam agama Islam berupa satu sho' dari makanan (pokok) yang dikeluarkan seorang muslim di akhir bulan Romadhon, dalam rangka menampakkan rasa syukur atas nikmat-nikmat Allah dalam berbuka dari puasa Romadhon dan penyempurnaannya. Oleh karena itu dinamakan shodaqoh fithri atau zakat fithri. (Lihat Fatawa Romadhon, II/901)

🌺 Hikmah Disyari'atkannya Zakat Fithri
Zakat Fithri mempunyai hikmah yang banyak, diantaranya:

1⃣Untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkara yang sia-sia atau tidak bermanfaat dan kata-kata yang kotor.

2⃣Memberikan kecukupan kepada kaum fakir dan miskin dari meminta-minta pada hari raya 'idul ifithri sehingga mereka dapat bersenang-senang dengan orang kaya pada hari tersebut. Dan syari'at ini juga bertujuan agar kebahagiaan ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat muslim.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di dalam hadits berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَات

ِ
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah". (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa' Al-Gholil III/333).

🍁 Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi setiap muslim, baik laki-laki atau perempuan, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau pun budak. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar radhiyallahu anhu, bahwa dia berkata:

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالْأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنْ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاة
ِ
"Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum. Kewajiban itu dibebankan kepada budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil, dan orang tua dari kalangan umat Islam. Dan beliau memerintahkan agar zakat fithri itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar menuju shalat ('Ied)". (HR Bukhari II/547 no. 1432, Muslim II/679 no. 986, dan selainnya)

Juga berdasarkan penafsiran Said bin Musayyib dan Umar bin Abdul Aziz terhadap firman Allah Ta'ala:

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى

"Sungguh beruntung orang yang mensucikan dirinya." (QS. Al A'la: 14) dengan zakat fithri.
Demikian pula ijma' (konsensus) para ulama menetapkan wajibnya zakat fithri, sebagaimana dikatakan Ibnu Al-Mundzir: "Para ulama yang kami menghafal dari mereka telah bersepakat bahwa shadaqah (zakat) fithri itu hukumnya wajib." (Lihat Al-Ijma' karya Ibnu Al-Mundzir hal.49, dengan dinukil dari Shahih Fiqhus Sunnah II/79-80)

✏Catatan: Perlu diperhatikan bahwa ash-shogir (anak kecil) dalam hadits ini tidak termasuk di dalamnya janin. Karena ada sebagian ulama seperti Ibnu Hazm yang mengatakan bahwa janin juga wajib dikeluarkan zakatnya. Hal ini kurang tepat karena janin tidaklah disebut ash-shogir (anak kecil) dalam bahasa Arab maupun secara 'urf (anggapan/kebiasaan orang Arab). (Lihat Shifat Shaum Nabi, hal.102).

👉Namun jika ada yang mau membayarkan zakat fithri untuk janin (yang telah berusia empat bulan atau lebih, karena telah ditiupkan ruh padanya, pen) tidaklah mengapa, karena dahulu sahabat Utsman bin 'Affan radhiyallahu anhu pernah mengeluarkan zakat fithri bagi janin dalam kandungan. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, hal.381)

🌴Siapakah Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fithri?

Zakat fithri wajib ditunaikan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:

1⃣ Beragama Islam. Sedangkan orang kafir tidak wajib untuk nmenunaikannya, namun mereka akan diberi sanksi di akhirat karena tidak menunaikannya.

2⃣Mampu mengeluarkan zakat fithri. Karena Allah Ta'ala tidaklah membebani hamba-Nya kecuali sesuai dengan kemampuannya. Allah Ta'ala berfirman:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya". (QS. Al Baqarah: 286).

Adapun batasan mampu menurut mayoritas ulama, adalah mempunyai kelebihan makanan bagi dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya pada malam dan siang hari 'ied. Jadi apabila keadaan seseorang demikian berarti dia termasuk orang mampu dan wajib mengeluarkan zakat fitri. Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ » فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا يُغْنِيهِ قَالَ « أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبَعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْم
ٍ
"Barangsiapa meminta-minta sedangkan dia mempunyai sesuatu yang mencukupinya, maka sesungguhnya dia sedang memperbanyak dari api neraka (dalam riwayat lain: bara api Jahannam, pen)." Mereka berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana ukuran (harta itu) mencukupi? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Seukuran makanan yang mengenyangkan sehari-semalam." (HR. Abu Daud I/512 no.1629. Dan hadits ini dinilai shohih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shohih Sunan Abu Daud.) (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/80)

Demikian pula wajib dikeluarkan zakatnya bagi setiap orang yang termasuk dalam kriteria berikut ini:

⛅• Anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan masih hidup sesudah matahari terbenam meskipun hanya beberapa saat.

☀• Memeluk Islam sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

⛅• Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.

⭐Permasalahan: Bagaimana dengan anak dan istri yang menjadi tanggungan suami, apakah perlu mengeluarkan zakat sendiri-sendiri?

💧Menurut Imam Nawawi, kepala keluarga wajib membayar zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, Imam Syafi'i dan mayoritas ulama, wajib bagi suami untuk mengeluarkan zakat istrinya karena istri adalah tanggungan nafkah suami. (Syarh Nawawi 'ala Muslim, VII/59).

💦Namun menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, jika mereka mampu, sebaiknya mereka mengeluarkannya atas nama diri mereka sendiri, karena pada asalnya masing-masing mereka terkena perintah untuk menunaikannya. (Lihat Majelis Bulan Ramadhan, 381). Wallahu a'lam bish-showab.

🌿Ukuran Zakat Fithri

Berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu anhu yang telah kita sebutkan di atas, bahwa ukuran zakat fithri yang wajib dikeluarkan adalah 1 (satu) sho' kurma atau gandum (atau sesuai makanan pokok penduduk suatu negeri, pent).

Sedangkan menurut ukuran zaman sekarang, para ulama berbeda pendapat.

💫 Ada yang mengatakan bahwa 1 (satu) sho' sama beratnya dengan 2,157 Kg (lihat Shahih Fiqhis Sunnah II/83).

💢 Ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho' sama beratnya dengan 2 kg lebih 40 gram, sebagaimana hasil penelitian syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin (lihat Syarhul Mumti', VI/176-177).

💥🇮🇩Dan ada pula yang menetapkan bahwa 1 (satu) sho' sama beratnya dengan 2,5 kg, sebagaimana yang berlaku di negara kita Indonesia.

✨Sedangkan menurut hasil penelitian Syeikh Abdul Aziz bin Baz dan dipakai dalam fatwa Lajnah Daimah kerajaan Saudi Arabia bahwa 1 (satu) sho' sama beratnya dengan 3 (tiga) kg. (lihat Fatawa Romadhon II/915 dan II/926) (Lihat juga Fatawa Lajnah Daimah no. 12572).

👉Dengan demikian, jika ada seorang muslim yang mengeluarkan zakat fithri seberat salah satu dari ukuran-ukuran tersebut di atas, maka sudah dianggap sah.

🌟 Namun yang lebih baik dan lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat fitri seberat 3 kg. wallahu a'lam bish-showab.

🌹Jenis Zakat Fithri.
Zakat fithri harus dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok penduduk suatu negeri, baik itu berupa kurma, gandum, beras, jagung, kismis, keju, atau selainnya, dan tidak terbatas pada kurma atau gandum saja (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/82). Inilah pendapat yang nampak rajih (benar dan kuat) sebagaimana dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, imam Syafi'i, dan juga merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah.

💵 Bolehkan Mengeluarkan Zakat Fithri dengan Uang?

👉Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fithri tidak boleh dikeluarkan dalam bentuk selain makanan pokok. Sebab Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan kaum muslimin agar membayar zakat fithri dengan makanan pokok (sebagaimana telah disebutkan dalam hadits Ibnu Umar di atas). Dan ketentuan beliau ini tidak boleh dilanggar.

Oleh karena itu, tidak boleh mengganti makanan pokok dengan uang yang seharga makanan pokok tersebut dalam membayar zakat fithri karena ini berarti menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Dan alasan lainnya adalah:

➡Selain menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa wasallam juga menyelisihi amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum yang menunaikannya dengan satu sho' kurma atau gandum (makanan pokok mereka pada saat itu, pen). Sementara dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda:

فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الْمَهْدِيِّينَ الرَّاشِدِين
َ
"Wajib bagi kalian untuk berpegang teguh dengan tuntunanku dan tuntunan para khalifah yang lurus yang mendapat petunjuk." (HR. Abu Daud II/610 no. 4607, dan At-Tirmidzi V/44 no. 2676)

➡Zakat fithri adalah suatu ibadah yang diwajibkan dari suatu jenis tertentu. Oleh sebab itu, posisi jenis barang yang dijadikan sebagai alat pembayaran zakat fithri itu tidak dapat digantikan sebagaimana waktu pelaksanaannya juga tidak dapat digantikan. Jika ada yang mengatakan bahwa menggunakan uang itu lebih bermanfaat. Maka kami katakan bahwa Nabi yang mensyari'atkan zakat dengan makanan tentu lebih sayang kepada orang miskin dan tentu lebih tahu mana yang lebih manfaat bagi mereka. Allah yang mensyari'atkannya pula tentu lebih tahu kemaslahatan hamba-Nya yang fakir dan miskin, tetapi Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mensyariatkan dengan uang.

🌱Perlu diketahui pula bahwa pada zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sudah terdapat mata uang. Tetapi beliau jtidak memerintahkan para sahabatnya untuk membayar zakat fitri dengan uang? Seandainya diperbolehkan dengan uang, lalu apa hikmahnya beliau shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan dengan satu sho' gandum atau kurma? Seandainya boleh menggunakan uang, tentu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam akan mengatakan kepada umatnya, 'Satu sho' gandum atau harganya.'

🌸Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazairi berkata: "Zakat fithri wajib dikeluarkan dari jenis-jenis makanan (pokok, Pen), dan tidak menggantinya dengan uang, kecuali karena darurat (terpaksa). Karena, tidak ada dalil (yang menunjukkan) bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menggantikan zakat fithri dengan uang. Bahkan juga tidak dinukilkan dari seorang sahabat pun, bahwa mereka mengeluarkannya dengan uang". (Minhajul Muslim, halaman 231).

🔴Waktu Mengeluarkan Zakat Fithri.
Waktu mengeluarkan Zakat Fithri yang utama adalah sebelum manusia keluar menuju tempat sholat 'Ied, dan boleh didahulukan satu atau dua hari sebelum hari raya 'idul Fithri sebagaimana yang dilakukan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma. Adapun membayar zakat fithri setelah selesai melaksanakan sholat Ied, maka tidak boleh dan tidak sah. Hal ini berdasarkan hadits berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنْ الصَّدَقَات
ِ
"Dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, dia berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa menunaikannya sebelum shalat ('Ied), maka itu adalah zakat yang diterima (oleh Allah, pen). Dan barangsiapa menunaikannya setelah shalat ('Ied), maka itu adalah satu shadaqah diantara shadaqah-shadaqah". (HR Abu Dawud, I/505 no.1609, Ibnu Majah I/585 no. 1827. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani di dalam Irwa' Al-Gholil III/333).

🔵 Penerima Zakat Fithri
Berdasarkan pendapat yang paling rajih (kuat dan benar), bahwa yang berhak menerima zakat fithri hanyalah orang-orang fakir dan miskin saja, sedangkan 6 (enam) golongan penerima zakat lainnya (sebagaimana terdapat dalam surat At Taubah, ayat 60) tidak berhak menerimanya. Inilah pendapat yang dipegangi oleh para ulama pengikut madzhab imam Malik, dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu Fatawa (XXV/71-78), Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad (II/44).

🌟Pendapat ini dianggap lebih tepat karena lebih cocok dengan tujuan disyariatkannya zakat fithri, yaitu untuk memberi makan orang miskin sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas di atas, "…sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (Lihat Shohih Fiqhis Sunnah, II/85)

💐Apakah Panitia Zakat (Amil) Berhak Mendapat Bagian Dari Zakat Fithri?

Panitia Zakat (Amil) yang menarik atau mengumpulkan zakat fithri dan membagikannya kepada orang-orang fakir dan miskin tidak berhak menerima atau mengambil bagian dari zakat fithri sedikit pun dengan sebab mereka sebagai pengurus atau paniti zakat, kecuali jika dia termasuk dalam golongan fakir dan miskin, maka dia berhak mendapatkan bagian dari zakat fithri tersebut.

📃Demikian pembahasan singkat dan global tentang permasalahan dan hukum yang berkaitan dengan zakat fithri. Semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat bagi penulis dan pembacanya kita. Wallahu a'lam bish-showab.

✒Oleh Ustadz Muhammad Wasitho, Lc. (Staf Ahli Syariah Majalah Pengusaha Muslim

📚[Sumber: Majalah PENGUSAHA MUSLIM edisi 20 Volume 2 / 15 Agustus 2011