Selasa, 07 Juni 2016

Wasiat Terakhir Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Sungguh, sebuah wasiat yang begitu berharga, bukan saja bagi para Sahabatnya, namun juga bagi seluruh ummat Nabi Muhammadshalallahu’alaihi wasallam sepeninggal beliau hingga akhir zaman nanti. 

Hadits Mu’awiyah bin Abi Sufyan radhiallahu ‘anhu tentang perpecahan ummat, Nabi Shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam bersabda :

وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ فِي رِوَايَةٍ : مَنْ كَانَ عَلَى مِثْلِ مَا أَنَا عَلَيْهِ الْيَوْمَ وَأَصْحَابِي

“Sesunggunya agama (ummat) ini akan terpecah menjadi 73 (kelompok), 72 di (ancam masuk ke) dalam Neraka dan satu yang didalam Surga, dia adalah Al-Jama’ah”. 
(HR. Ahmad dan Abu Daud dan juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu dan juga mirip dengannya dari hadits Auf bin Malik radhiallahu ‘anhu)

عن العرباض بن سارية قال: صلى بنا رسول الله ذات يوم ثم أقبل علينا فوعظنا موعظة بليغة ذرفت منها العيون ووجلت منها القلوب، فقال قائل: يا رسول الله كأن هذه موعظة مودع، فماذا تعهد إلينا؟ فقال: أوصيكم بتقوى الله والسمع والطاعة وإن عبدا حبشيا؛ فإنه من يعش منكم بعدي فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء المهديين الراشدين، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ، وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل محدثة بدعة وكل بدعة ضلالة 
“Dari sahabat ‘Irbadh bin As Sariyyah rodhiallahu’anhu ia berkata: Pada suatu hari Rasulullah shollallahu’alaihiwasallam shalat berjamaah bersama kami, kemudian beliau menghadap kepada kami, lalu beliau memberi kami nasehat dengan nasehat yang sangat mengesan, sehingga air mata berlinang, dan hati tergetar. Kemudian ada seorang sahabat yang berkata: Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat seorang yang hendak berpisah, maka apakah yang akan engkau wasiatkan (pesankan) kepada kami? Beliau menjawab: Aku berpesan kepada kalian agar senantiasa bertaqwa kepada Allah, dan senantiasa setia mendengar dan taat ( pada pemimpin/penguasa , walaupun ia adalah seorang budak ethiopia, karena barang siapa yang berumur panjang setelah aku wafat, niscaya ia akan menemui banyak perselisihan. 
Maka hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa’ Ar rasyidin yang telah mendapat petunjuk lagi bijak. Berpegang eratlah kalian dengannya, dan gigitlah dengan geraham kalian. Jauhilah oleh kalian urusan-urusan yang diada-adakan, karena setiap urusan yang diada-adakan ialah bid’ah, dan setiap bid’ah ialah sesat“

HR. Abu Dawud, Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 3851), at-Tirmidzi, Shahiih Sunanit Tirmidzi(no. 2157), Ibnu Majah, Shahiih Sunan Ibni Majah (no. 40), dan lainnya. Lihat: Shahiihut Targhiib wat Tarhiib (no. 34) dan Kitaabus Sunnah (no. 54) oleh Ibnu Abi ‘Ashim, dengantahqiq guru kami, Syaikh al-Albanirahimahullah. Dan disebutkan dalam satu riwayat an-Nasa-i dan al-Baihaqi yang tertera pada kitab al-Asmaa-u wash Shifaat: “Dan setiap kesesatan tempatnya di Neraka.”Dengan sanad yang shahih, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Ajwibatun Naafi’ah(hlm. 545) dan Ishlaahul Masaajid (hlm. 11).

Dalam hadits Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam bersabda,
تَرَكْتُ فِيْكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا بَعْدَهُمَا كِتَابُ اللهِ وَسُنَّتِيْ 
“Saya tinggalkan pada kalian dua perkara, yang kalian tidak akan sesat di belakang keduanya, (yaitu) kitab Allah dan Sunnahku.” (HR. Malik dan Al-Hakim dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albany dalam Al-Misykah ) 

Apabila kita cermati, wasiat ini mengandung beberapa hal penting, di antaranya:

Wasiat takwa selalu tepat disampaikan pada setiap tempat dan kesempatan sebelum wasiat-wasiat lain karena ia merupakan kunci kebaikan dunia dan akhirat.Mendengar dan taat kepada pemimpin kaum Muslimin yang sah, siapa pun dia, hukumnya wajib selama pemimpin tersebut tidak menyuruh bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.Rasulullah shalallahu’alaihi wasallammengabarkan kepada ummatnya peristiwa yang akan terjadi nanti sepeninggal beliau, berupa perselisihan pendapat antar ummat Islam, dan apa yang Rasulullah beritakan itu benar-benar terjadi. Hal ini membuktikan bahwa Muhammad shalallahu’alaihi wasallam adalah benar-benar seorang Nabi, yang tidaklah beliau berbicara melainkan berdasarkan wahyu dari Yang Maha Mengetahui yang ghaib, yaitu AllahSubhaanahu wa Ta’ala.Wasiat Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam yang disampaikan kepada ummatnya jauh-jauh hari sebelum wafatnya, mengenai musibah yang akan terjadi setelah beliau tidak berada lagi di tengah-tengah mereka, menunjukkan kasih sayang beliau yang begitu besar. Beliau tidak rela melihat ummatnya berpecah-belah karena perselisihan pendapat tanpa ada solusi yang tepat, benar dan aman dalam mengatasinya.Berdasarkan hadits di atas, sikap yang benar pada saat ummat Islam berselisih pendapat dan berpecah-belah adalah dengan mengembalikan masalah yang diperselisihkan kepada sunnah Rasul dan Sahabatnya, serta menjauhkan diri dari hal-hal baru yang tidak ada landasannya dalam as-Sunnah.Berdasarkan wasiat Nabi tersebut, as-Sunnah memiliki keistimewaan hukum dibandingkan dengan al-Qur-an. Pada saat ummat berselisih, as-Sunnah-lah yang seharusnya menjadi penengah dikarenakan ia mengandung hukum yang lebih terperinci daripada al-Qur-an yang masih global. Di samping itu, as-Sunnah juga berfungsi menjelaskan dan menjabarkan hukum-hukum al-Qur-an yang masih umum dan mutlak.Setiap perkara baru yang menyelisihi as-Sunnah (bid’ah) adalah kesesatan semata dan berpotensi menyesatkan siapa saja yang menganutnya.As-Sunnah tetap relevan untuk setiap zamanSemoga Bermanfaat.

Senin, 06 Juni 2016

KEUTAMAAN DATANG KE MASJID LEBIH AWAL

Pada zaman sekarang ini, banyak orang yang terbiasa terlambat datang ke masjid untuk melaksanakan shalat, mereka tidak datang kecuali pada waktu dikumandangkan iqamah atau sesudahnya. Kebanyakan mereka tidak mendapatkan shalat berjamaah secara sempurna atau mendapatkan sebagiannya saja.

Terkadang, ketika dikumandangkan iqamah, kita lihat di beberapa masjid cuma ada empat atau lima orang. Setelah iqamah selesai, baru mereka berdatangan, sehingga kita lihat banyak shaf, padahal mereka sudah menunggu setelah adzan sekitar seperempat jam atau lebih sedikit.

Dengan keterlambatan ini, mereka kehilangan banyak kebaikan. Berikut ini beberapa kebaikan yang tidak mereka dapatkan antara lain:

Pertama: tidak berjalan dengan penuh ketenangan menuju masjid. Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ

"Apabila kamu mendengar iqamah maka berjalanlah untuk mendirikan shalat dengan penuh ketenangan dan tidak tergesa-gesa." (Muttafaq Alaih).

Kebanyakan orang tidak berjalan dengan penuh ketenangan.

Kedua: kehilangan keutamaan pergi ke masjid pada pagi dan sore hari. Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau bersabda,

مَنْ غَدَا إِلَى الْمَسْجِدِ أَوْ رَاحَ أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ فِي الْجَنَّةِ نُزُلاً كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ

"Barangsiapa yang pergi pada pagi atau sore hari ke masjid, maka Allah menyediakan hidangan di surga setiap ia pergi baik pagi atau sore." (Muttafaq Alaih).

Ketiga: tidak mendapatkan keutamaan banyak melangkah ke masjid. Firman Allah Ta'ala,

وَنَكْتُبُ مَا قَدَّمُوا وَآثَارَهُمْ

"Dan Kamilah yang mencatat apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka (tinggalkan)." (QS.Yaasiin: 12)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ

"Wahai Bani Salamah, tetaplah di rumah kalian, bekas-bekas langkah kalian (menuju masjid) tercatat sebagai amal kalian."(HR. Muslim)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

وَكُلُّ خَطْوَةٍ يَمْشِيْهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ

"Dan setiap langkah menuju shalat adalah sedekah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

أَلاَ أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَذَلِكُم ُالرِّبَاطُ

"Maukah kalian saya tunjukkan apa yang dapat menghapuskan dosa dan meninggikan derajat?" mereka menjawab, "Tentu kami mau wahai Rasulullah" Nabi bersabda, "Menyempurnakan wudhu dalam masa keberatan (merasa dingin), dan memperbanyak langkah ke masjid dan menantikan shalat sesudah shalat, maka inilah yang disebut Ar-Ribath"[1] (HR. Muslim)

Keempat: tidak mendapatkan istighfar para malaikat bagi orang yang menunggu shalat di masjid sebelum iqamah, karena pahalanya sama dengan orang yang shalat. Dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ وَأَتَى الْمَسْجِدَ لاَ يُرِيْدُ إِلاَّ الصَّلاَةَ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً وَحَطَّ عَنْهُ خَطِيْئَةً حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ وَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَتْ تَحْبِسُهُ وَتُصَلِّي يَعْنِي عَلَيْهِ الْمَلاَئِكَةُ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي يُصَلِّي فِيْهِ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ

"Sesungguhnya jika seseorang berwudhu, lalu menyempurnakan wudhunya, lalu datang ke masjid, tidak ada yang ia inginkan kecuali shalat. Maka tidaklah ia melangkahkan kaki selangkah melainkan Allah mengangkatnya satu derajat dan dihapus satu dosa darinya sampai ia masuk ke masjid. Dan apabila ia masuk ke masjid, maka ia dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, dan para malaikat mendoakannya selama ia berada di tempat duduknya. Para malaikat berdoa, 'Ya Allah, ampunilah ia, Ya Allah, kasihanilah ia.'" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Di dalam satu riwayat disebutkan,

لاَ يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَةٍ مَا دَامَتِ الصَّلاَةُ تَحْبِسُهُ لاَ يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْقَلِبَ إِلَى أَهْلِهِ إِلاَّ الصَّلاَةُ

"Salah seorang di antara kamu tetap dianggap dalam shalat selama shalat menahannya, tidak ada yang menahannya dari kembali ke keluarganya kecuali shalat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Kelima: Kehilangan keutamaan shaf pertama. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ اْلأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوْا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِي التَّهْجِيْرِ لاَسْتَبَقُوا إِلَيْهِ

"Seandainya orang-orang mengetahui besarnya pahala mendatangi adzan dan shaf pertama, kemudian seumpama untuk mendapatkan itu mereka harus mengundi, tentu akan mereka akan mengundinya. Seandainya mereka mengetahui keutamaan datang lebih awal niscaya mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkannya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Keenam: tidak mendapatkan keutamaan takbiratul ihram yang merupakan takbir paling utama. Al-Bazzar meriwayatkan dalam Al-Kasyf nomor 521 dari Abu Ad-Darda` ia berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam telah bersabda,

إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ أُنْفَةٌ وَ إِنَّ أُنْفَةَ الصَّلاَةِ التَّكْبِيْرَةُ اْلأُوْلَى فَحَافِظُوْا عَلَيْهَا

"Sesungguhnya bagi tiap-tiap sesuatu itu ada permulaannya dan sesungguhnya permulaan shalat adalah takbir yang pertama (takbiratul ihram), maka peliharalah ia (berusahalah untuk mendapatkannya)."

Dia juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

لِكُلِّ شَيْءٍ صَفْوَةٌ وَصَفْوَةُ الصَّلاَةِ التَّكْبِيْرَةُ اْلأُوْلَى

"Untuk tiap-tiap sesuatu ada yang terpilih dan yang terpilih dari shalat adalah takbir yang pertama (takbiratul ihram)."

Ketujuh: kehilangan shalat sunah rawatib qabliyah, seperti qabliyah subuh. Diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا

"Dua rakaat shalat sunah sebelum subuh lebih baik dari dunia seisinya." (HR. Muslim)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga bersabda,

لاَ تَدَعُوْهُمَا وَإِنْ طَرَدَتْكُمُ الْخَيْلُ

"Jangan kamu meninggalkan untuk mengerjakannya meskipun kuda mengusirmu." (HR. Abu Dawud)

Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat dua rakaat sebelum Zhuhur dan terkadang empat rakaat, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Habibah Radhiyallahu Anha bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

مَنْ صَلَّى قَبْلَ الظُّهْرِ أَرْبَعًا وَبَعْدَهَا أَرْبَعًا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ

"Barangsiapa shalat empat rakaat sebelum Zhuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkannya dari neraka."(HR. At-Tirmidzi, An-Nasa`i dan Ibnu Majah)

Dan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

رَحِمَ اللهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا

"Allah menyayangi orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan sanad bagus).

Kedelapan: kehilangan waktu dikabulkannya doa, yaitu waktu antara adzan dan iqamah. Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

الدُّعَاءُ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ اْلأَذَانِ وَاْلإِقَامَةِ

"Doa tidak ditolak antara adzan dan iqamah." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Kesembilan: tertinggal dalam menjawab adzan yang dikumandangkan oleh muadzin serta doa setelah adzan. Mengikuti muadzin dalam menjawab adzan dengan penuh keikhlasan dapat menjadi penyebab masuk surga, sebagaimana diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir Radhiyallahu Anhuma, sesungguhnya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda,

قَالَ مَنْ قَالَ حِيْنَ يَسْمَعُ النِّدَاءَ اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلاَةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيْلَةَ وَالْفَضِيْلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِيْ وَعَدْتَهُ حَلَّتْ لَهُ شَفَاعَتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

"Barangsiapa yang membaca sesudah mendengar adzan, 'Ya Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan shalat yang akan ditegakkan, berilah pada Muhammad wasilah dan keutamaan, dan bangkitkanlah ia pada tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan kepadanya.' Maka orang itu pasti akan mendapat syafaatku pada hari kiamat."(HR. Al-Bukhari)

Kesepuluh: tidak mendapatkan kesempatan untuk membaca dzikir, doa dan membaca beberapa ayat dari Al-Qur`an. Orang yang lebih awal datang ke masjid pada waktu sebelum adzan atau sesudahnya, ia akan berada di masjid sekitar satu jam.

Dalam rentang waktu itu, ia dapat mendekatkan diri kepada Allah dengan bermacam-macam ibadah seperti dzikir, doa, membaca Al-Qur`an dan mendengarkannya, merenungi nikmat-nikmat Allah, menyendiri dengan dzikir dan bermunajat kepada-Nya, melupakan dunia dengan segala permasalahannya.

Dengan demikian, akan menjadikannya lebih siap untuk melaksanakan shalat sehingga dapat khusyu' dalam shalatnya.

Hal ini tentu berbeda keadaannya dengan orang yang terlambat datang. Ketika shalat hatinya sibuk dengan masalah-masalah keduniaan, sehingga ia dalam keadaan tidak siap untuk shalat sehingga hatinya pun tidak hadir dalam shalatnya.

Tidak bisa dipungkiri, orang-orang yang terlambat datang sampai mereka mendengar iqamah, kebanyakan mereka tidak mempunyai kesibukan yang berarti selain sibuk dengan mengobrol, main-main, menonton film, duduk-duduk tanpa pekerjaan dan lain sebagainya, yang kesemuanya hanya buang-buang waktu atau melakukan kemaksiatan.

Jika seseorang membiasakan dirinya untuk datang ke masjid lebih awal, niscaya masalah datang lebih awal ke masjid akan menjadi sesuatu yang mudah dan disukai oleh dirinya. Duduk di masjid terasa lebih lezat baginya dari pada bersama istri dan anaknya.

Maka dari itu, marilah kita berusaha agar dapat datang ke masjid lebih awal, supaya kita tidak masuk dalam golongan orang-orang yang disabdakan oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam,

لاَ يَزَالُ قَوْمٌ يَتَأَخَّرُوْنَ حَتَّى يُؤَخِّرَهُمُ اللهُ

"Tidak henti-hentinya orang-orang terlambat (datang ke masjid) sampai Allah mengakhirkan mereka (mendapatkan rahmat-Nya)" (HR. Muslim).

Sekian Sahabat Rumah Kurma Mengenai Keutamaan Pentingnya Datang ke Masjid Lebih Awal. Semoga Allah menjadikan kita orang-orang giat beribadah dan datang ke masjid lebih awal guna mengikuti shalat berjamaah. Amiin.

Jumat, 03 Juni 2016

Hadits-Hadits Dhaif Seputar Bulan Ramadhan

By Arief Budiman, Lc. 
3 June 2016

Cukup banyak hadits shahih dari NabiShallallahu'alaihi Wasallam yang menjelaskan keutamaan bulan Ramadhan dan amal-amal shalih di dalamnya. Namun, banyak pula hadits-hadits seputar keutamaan bulan Ramadhan yang dha'if (lemah)1, maka kami pandang perlunya dipaparkan sekilas tentang beberapa hadits dha'if tersebut, yang telah banyak beredar di masyarakat, dan mencakup segala jenisnya.

Hadits dha'if dampak negatifnya cukup besar pada masyarakat, disebabkan adanya keyakinan orang-orang yang mengamalkannya bahwa hadits tersebut benar-benar berasal dari NabiShallallahu'alaihi Wasallam, baik berupa sabda atau perbuatan NabiShallallahu'alaihi Wasallam, padahal kenyataannya Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tidak pernah mengamalkan atau mengucapkannya. Karena inilah, maka kami anggap perlu menjelaskan hakikat hadits-hadits lemah tersebut, agar kita waspada selalu terhadap syariat yang tidak benar adanya dari Nabi kita Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam. Di antara hadits-hadits dha'if yang cukup masyhur dan sering dibawakan oleh banyak khatib dan penceramah di bulan Ramadhan tersebut adalah beberapa hadits berikut ini:

1. Hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu, beliau berkata:

كانَ النَّبيُّ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ إذا دخلَ رجَبٌ ، قالَ : اللَّهمَّ بارِكْ لَنا في رجَبٍ وشَعبانَ ، وبارِكْ لَنا في رمَضانَ

Adalah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallamjika memasuki bulan Rajab, beliau berdoa, "Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya'ban, dan berkahi kami (pula) di bulan Ramadhan".

Hadits ini dha'if (lemah) atau munkar2.

Dikeluarkan oleh al-Imam Ahmad dalamMusnadnya (4/180 nomor 2346), dan lain-lain. Pentahqiq Musnad al-Imam Ahmad, Syaikh Syu'aib al-Arnauth menyatakan bahwa sanadnya dha'if. Dan hadits ini dilemahkan pula oleh al-Imam al-Albani t dalam kitabnya Misykatul Mashabih(1/432) dan Dha'iful Jami' ash-Shaghir(4395).

2. Hadits Mu'adz bin Zuhrah rahimahullah(seorang tabi'i), telah sampai kepadanya kabar bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam ketika berbuka puasa beliau berdoa:

اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

"Ya Allah, untukmu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka puasa".

Hadits ini mursal dan dha'if.

Dikeluarkan oleh al-Imam Abu Dawud dalam Sunan-nya (2358), dan lain-lain.

Hadits ini lemah dengan sebab irsal, yaitu terputusnya sanad antara Mu'adz bin Zuhrah dan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam. Lihat penjelasan terperincinya pada kitab Dha'iful Jami' ash-Shaghir(4349) dan Irwa-ul Ghalil (4/38 nomor 919).

Hadits ini diriwayatkan pula dari sahabat Anas bin Malik radhiallahu'anhu dan Abdullah bin 'Abbas radhiallahu'anhuma. Namun, kedua-duanya pula hadits dha'if.

Al-Imam asy-Syaukani rahimahullahmenjelaskan dalam kitabnya Nailul Authar(8/340-341):

"Hadits Mu'adz (bin Zuhrah) mursal, karena dia tidak bertemu dengan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Dan hadits serupa telah diriwayatkan oleh ath-Thabrani di dalam al-Mu'jam al-Kabir dan ad-Daruquthni; dari hadits Ibnu 'Abbas dengan sanad yang dha'if… dan ath-Thabrani (meriwayatkan) dari Anas, beliau berkata, "Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallamapabila berbuka puasa beliau mengucapkan:

بسم الله اللهم لك صمت وعلى رزقك أفطرت

"Dengan nama Allah, ya Allah untukmu aku berpuasa dan atas rizki-Mu aku berbuka puasa".

Namun sanadnya lemah (pula). Karena di dalamnya terdapat Dawud bin az-Zabarqan, dan dia (periwayat) matruk(yang ditinggalkan haditsnya)"3.

Syaikh Abu 'Amr Abdullah Muhammad al-Hammadi berkata:

"Ketahuilah! Semoga Allah memberkahi Anda; bahwa sesungguhnya doa ini telah diriwayatkan dengan berbagai lafazh(redaksi yang mirip antara satu hadits dengan yang lainnya), yang seluruhnya lemah dan tidak dapat dijadikan hujjah(dalil). Sehingga tidak bisa digunakan untuk beribadah, dan tidak boleh (seseorang) beribadah dengannya, disebabkan kelemahan sanad-sanadnya"4.

Lalu, apa doa berbuka puasa yang dapat kita amalkan?

Doanya adalah:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

/Dzahabaz zhamaa-u wabtalatil 'uruqu wa tsabatal ajru insyaa Allah/

"Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah".

Hadits ini hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud (2357), ad-Daruquthni dalamSunan-nya (2/185 nomor 25), dan lain-lain; dari Abdullah bin Umar. Dan al-Imam ad-Daruquthni mengatakan, "Sanad-nyahasan". Al-Imam asy-Syaukanirahimahullah dalam Nailul Authar (8/341) menjelaskan:

"(Hadits ini) diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa-i, ad-Daruquthni, dan al-Hakim; dari hadits Ibnu Umar

dengan tambahan lafazh:

ذهب الظمأ وابتلت العروق وثبت الأجر إن شاء الله

"Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah tetap pahala, insya Allah".

Ad-Daruquthni mengatakan, "Sanad-nyahasan".

3. Hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

من أفطر يوما من رمضان من غير رخصة لم يقضه وإن صام الدهر كله

"Barangsiapa berbuka puasa satu hari di bulan Ramadhan tanpa rukhshah (keringanan) yang diizinkan oleh Allah; niscaya ia tidak akan dapat menggantikannya (walaupun dengan berpuasa) sepanjang masa".

Hadits ini dha'if. Hadits ini dikeluarkan dengan lafazh seperti di atas oleh Abu Dawud dalam Sunan-nya ( 2396). Danlafazh serupa diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (723), an-Nasa-i dalam as-Sunanul Kubra (3265), Ibnu Majah (1672), Ahmad (14/554 nomor 9012), dan lain-lain. Al-Imam al-Albani t menjelaskan dalam kitabnya Tamamul Minnah fit Ta'liqi 'ala Fiqhis Sunnah (halaman 396): "Hadits ini dha'if (lemah), dan al-Bukhari telah mengisyaratkan5 dengan perkataannyayudzkaru (yakni; telah disebutkan). Dan telah dilemahkan pula oleh Ibnu Khuzaimah, al-Mundziri, al-Baghawi, al-Qurthubi, adz-Dzahabi, ad-Damiri sebagaimana yang telah dinukilkan oleh al-Munawi, dan al-Hafizh Ibnu Hajar dan beliau menyebutkan tiga penyakit hadits ini; al-idhthirabal-jahalah, dan al-inqitha'. Silahkan merujuk ke Fat-hul Bari (4/161)…". Lihat pula Dha'if Abi Dawud (2/273-274), dan Dha'if at-Targhib wat-Tarhib(1/152 nomor 605), dan Dha'iful Jami' ash-Shaghir (5462).

4. Hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

يقولُ اللهُ عزَّ وجلَّ : إنَّ أحَبَّ عبادي إلَيَّ أسرَعُهم فِطْرًا

"Allah berfirman: Sesungguhnya di antara hamba-hambu-Ku yang paling Aku cintai adalah yang paling segera berbuka puasa"

Hadits ini dha'if, dengan sebab adanya periwayat dha'if dalamsanadnya. Dikeluarkan oleh at-Tirmidzi (700), Ahmad (12/182 nomor 7241), dan lain-lain. Lihat Dha'iful Jami' ash Shaghir(4041).

Dan cukuplah bagi kita hadits shahih dari sahabat Sahl bin Sa'ad as-Sa'idiradhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallambersabda:

لا يزالُ النَّاسُ بخَيرٍ ما عجَّلوا الفِطرَ عجِّلوا الفطرَ

"Manusia akan senantiasa dalam keadaan baik selama mereka menyegerakan berbuka puasa".

Dikeluarkan oleh al-Bukhari (1957), dan Muslim (2/771 nomor 1098).

5. Hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu, beliau berkata:

سُئِلَ النبيُّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ أيُّ الصومِ أفضلُ بعدَ رمضانَ قال شعبانُ لتعظيمِ رمضانَ قال فأيُّ الصدقةِ أفضلُ قال الصدقةُ في رمضانَ

Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam ditanya: Puasa apa yang paling utama setelah Ramadhan? Beliau bersabda, "(Puasa) Sya'ban untuk mengagungkan Ramadhan". Kemudian dikatakan kepada beliau: Sedekah apa yang paling utama?Beliau bersabda, "Sedekah di bulan Ramadhan". 

Hadits ini dha'if, dengan sebab adanya periwayat dha'if dan bermasalah dalamsanadnya.

Dikeluarkan oleh at -Tirmidzi (663), dan lain-lain. Lihat penjelasan terperincinya pada kitab Irwa-ul Ghalil (889), danDha'iful Jami' ash-Shaghir (1023).

Dan cukuplah pula bagi kita hadits shahih dari sahabat Abdullah bin 'Abbasradhiallahu'anhuma, beliau berkata:

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم أجود الناس ، وكان أجود ما يكون في رمضان حين يلقاه جبريل ، وكان يلقاه في كل ليلة من رمضان فيُدارسه القرآن ، فالرسول الله صلى الله عليه وسلم أجودُ بالخير من الريح المرسَلة

Adalah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam orang yang paling dermawan, dan kedermawanan beliau paling tinggi pada bulan Ramadhan. Sesungguhnya Jibril 'alaihissalam berjumpa dengan beliau pada setiap tahunnya di bulan Ramadhan hingga berakhir, dan beliau membacakan (memperdengarkan) al-Quran kepada Jibril. Maka jika Jibril berjumpa dengannya, Rasulullah`adalah lebih mulia (dermawan) dari angin yang berhembus. Dikeluarkan oleh al-Bukhari (6, 1902, 3220, 3554, 4997), dan Muslim (4/1803 nomor 2308), danlafazh hadits di atas dalam Shahih Muslim.

6. Hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

أول شهر رمضان رحمة ووسطه مغفرة وآخره عتق من النار

"Permulaan bulan Ramadhan adalah rahmat (kasih sayang Allah), pertengahannya adalah maghfirah (ampunan Allah), dan akhirnya adalah pembebasan dari api neraka".

Hadits ini dha'ifun jiddan (lemah sekali), atau munkar6. Tentang hadits ini, al-Imam al-Albani tmenjelaskan dalam kitabnyaSilsilatul Ahaditsi adh-Dha'ifah walMaudhu'ah (4/70 nomor 1569):"Dikeluarkan oleh al-'Uqaili dalam ad-Dhu'afa (172), dan Ibnu 'Adi (1/165), dan al-Khathib dalam al-Mudhih (2/77), dan ad-Dailami (1/1/10-11), dan Ibnu 'Asakir (8/506/1); dari Sallam bin Sawwar, dari Maslamah bin ash-Shalt, dari az-Zuhri, dari Abu Salamah, dari Abu Hurairah; beliau berkata, Rasulullah `bersabda… dan kemudian beliau sebutkan haditsnya. Dan al-'Uqaili berkata, "Tidak ada asal-usulnya dari hadits az-Zuhri". Saya (al-Albani) katakan bahwa Sallam bin Sulaiman bin Sawwar, dia menurutkuMunkarul Hadits (haditsnya munkar), sedangkan Maslamah tidak dikenal. Demikianlah yang juga disebutkan oleh adz-Dzahabi. Adapun Maslamah, maka Abu Hatim juga telah berkata tentangnya, "Matrukul Hadits (haditsnya ditinggalkan)", sebagaimana disebutkan pada biografi beliau dalam kitab al-Mizan…". Lihat pula Silsilatul Ahaditsi adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah (2/262-264 nomor 871).

7. Hadits Abu Mas'ud al-Ghifariradhiallahu'anhu, beliau berkata:

سمِعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم ذاتَ يومٍ وأهلَّ رمضانُ فقال لو يعلمُ العبادُ ما رمضانُ لتمنَّت أمَّتي أن تكونَ السَّنةُ كلُّها رمضانَ فقال رجلٌ من خزاعةَ يا نبيَّ اللهِ حدِّثْنا فقال إنَّ الجنَّةَ لتُزيَّنَ لرمضانَ من رأسِ الحوْلِ إلى الحوْلِ فإذا كان أوَّلُ يومٍ من رمضانَ هبَّت ريحٌ من تحتِ العرشِ فصفَّقت ورقُ أشجارِ الجنَّةِ فتنظرُ الحورُ العينُ إلى ذلك فيقلن يا ربَّنا اجعلْ لنا من عبادِك في هذا الشَّهرِ أزواجًا نقرُّ بهم وتقرُّ أعينُهم بنا قال فما من عبدٍ يصومُ يومًا من رمضانَ إلَّا زُوِّج زوجةً من الحورِ العينِ في خيمةٍ من درَّةٍ كما نعت اللهُ عزَّ وجلَّ { حُورٌ مَقْصُورَاتٌ فِي الْخِيَامِ } على كلِّ امرأةٍ منهنَّ سبعون حُلَّةً ليس منها حُلَّةٌ على لونِ الأخرَى وتُعطَى سبعين لونًا من الطِّيبِ ليس منه لونٍ على ريحِ الآخرِ لكلِّ امرأةٍ منهنَّ سبعون ألفَ وصيفةٍ لحاجتِها وسبعون ألفَ وصيفٍ مع كلِّ وصيفٍ صفحةٌ من ذهبٍ فيها لونُ طعامٍ يجِدُ لآخرِ لُقمةٍ منها لذَّةً لم يجدْه لأوَّلِه ولكلِّ امرأةٍ منهنَّ سبعون سريرًا من ياقوتةٍ حمراءَ على كلِّ سريرٍ سبعون فراشًا بطائنُها من إستبرقٍ فوق كلِّ فراشٍ سبعون أريكةً ويُعطَى زوجُها مثلَ ذلك على سريرٍ من ياقوتٍ أحمرَ موشَّحًا بالدُّرِّ عليه سُوران من ذهبٍ هذا بكلِّ يومٍ صامه من رمضانَ سوَى ما عمِل من الحسناتِ

Aku mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pada suatu hari menjelang Ramadhan, beliau bersabda, "Seandainya para hamba tahu apa yang terdapat pada bulan Ramadhan, niscaya umatku berangan-angan agar satu tahun seluruhnya bulan Ramadhan". Lalu seorang dari Khuza'ah berkata, "Wahai Nabi Allah! Kabarilah kepada kami (keutamaan Ramadhan tersebut)!". 

Maka Rasulullah pun bersabda, "Sesungguhnya surga dihiasi untuk (menghadapi) bulan Ramadhan dari permulaan tahun ke tahun (berikutnya). Maka apabila masuk hari pertama di bulan Ramadhan, bertiuplah angin dari bawah 'Arsy, dan berdesirlah dedaunan pohon-pohon surga. Kemudian para bidadari melihatnya , dan mereka berkata, Wahai Rabb kami, jadikanlah untuk kami dari hamba -hamba-Mu yang shalih di bulan ini para suami yang kami berbahagia dengan mereka dan mereka pun berbahagia dengan kami".

Beliau pun kembali bersabda, "Maka tidaklah seorang hamba pun berpuasa satu hari di bulan Ramadhan, melainkan ia pasti akan dinikahkan dengan isteri dari kalangan bidadari di dalam kemah yang terbuat dari mutiara, sebagaimana Allah sifatkan mereka dalam firman-Nya: (Bidadari-bidadari) yang jelita, putih bersih, dipingit dalam rumah (kemah). [QS. Ar-Rahman: 72]. Setiap orang dari bidadari-bidadari tersebut memiliki tujuh puluh jubah, yang masing-masingnya berwarna berbeda dari warna jubah yang lainnya. Para bidadari itu pun diberi tujuh puluh jenis parfum, yang masing-masingnya beraroma berbeda dari yang lainnya. Mereka pun memiliki tujuh puluh ribu pelayan, yang masing-masing dari pelayan tersebut membawa nampan dari emas yang di atasnya terdapat makanan yang setiap suapan dari makanan tersebut memiliki kelezatan yang berbeda dari kelezatan suapan-suapan berikutnya. Kemudian para bidadari itu pun memiliki tujuh puluh ranjang terbuat dari permata berwarna merah, yang di atas setiap ranjang tersebut terdapat permadani yang bantalannya terbuat dari sutera . Dan di atas setiap permadani tersebut terdapat dipan-dipan. Demikianlah para suami mereka pun diberi hal yang sama. Mereka berada di atas ranjang yang terbuat dari permata merah yang dihiasi oleh mutiara, dan berpagarkan emas. Ini adalah balasan untuk satu harinya di bulan Ramadhan, belum termasuk pahala lainnya dari amal-amal baik yang ia kerjakan".

Hadits ini maudhu' (palsu)7

Syaikh Abu 'Amr Abdullah Muhammad al-Hammadi berkata8:

"(Hadits ini) dikeluarkan oleh Abu Ya'la dalam Musnad-nya [sebagaimana dalamal-Matholibul 'Aliyah (1/396) (1032)], dan asy-Syasyi dalam Musnad-nya (2/277) (852), dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya (3/160) (1886), dan al-Ashbahani dalam at-Targhib wat Tarhib (2/356) (1765), dan Ibnu Abid Dun-ya dalamFadha-ilu Ramadhan (halaman 49) (22), dan al-Baihaqi dalam Syu'abul Iman(3/313) (3634) dan dalam Fadha-ilul Awqat (halaman 158) (46), dan Ibnul Jauzi dalam al-Maudhu'at (2/547) (1119); dari jalan Jarir bin Ayyub, dari asy-Sya'bi, dari Nafi' bin Burdah, dari Abdullah bin Mas'ud (atau dari Abu Mas'ud), ia berkata, Aku mendengar Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda di permulaan bulan Ramadhan… kemudian menyebutkan haditsnya".

Hadits ini terkadang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dan terkadang dari Abu Mas'ud al-Ghifari. Oleh karena itu, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitabnyaal-Matholibul 'Aliyah (1/397) setelah beliau membawakan hadits ini, "Dan Ibnu Mas'ud bukanlah al-Hudzali yang masyhur, akan tetapi dia adalah al-Ghifari, (sahabat) yang lain".

Dan yang menyebabkan hadits ini dihukumi palsu adalah karena di dalam sanadnya terdapat perawi yang bernama Jarir, yaitu Jarir bin Ayyub bin Abi Zur'ah bin 'Amr bin Jarir al-Bajali al-Kufi. Seorang perawi hadits yang dihukumi oleh para ulama hadits; munkarul hadits (haditsnyamunkar), atau dha'iful hadits (haditsnya lemah), atau bahkan pemalsu hadits9.

Al-Imam Ibnul Jauzi rahimahullah berkata dalam kitabnya al-Maudhu'at(2/549): "Hadits ini palsu (dipalsukan) atas nama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, dan yang tertuduh memalsukannya adalah Jarir bin Ayyub".

Al-Hafizh Ibnu Hajar al-'Asqalanirahimahullah mengatakan dalam kitabnyaal-Matholibul 'Aliyah (1/397): "Jarir bin Ayyub menyendiri dalam (periwayatan) hadits ini, sedangkan dia sangat lemah sekali".

Dan al-Imam asy-Syaukani rahimahullahmenjelaskan pula dalam kitabnya al-Fawa-idul Majmu'ah (halaman 88): "Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dari Ibnu Mas'ud secara marfu' (sampai kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam), dan hadits ini palsu. Penyakitnya adalah Jarir bin Ayyub".

8. Hadits Anas bin Malik radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

مَنْ تأمَّل خَلْقَ امرأةٍ حتى يتبيَّنَ له حجمُ عظامِها من ورائِها وهو صائمٌ فقد أفطرَ

"Barangsiapa memperhatikan bentuk (rupa) seorang wanita hingga jelas baginya bentuk tulangnya dari balik pakaiannya sedangkan ia sedang berpuasa; maka batal (puasanya)".

Hadits ini maudhu' (palsu)10.

Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu 'Adi dalam kitabnya al-Kamil fi adh-Dhu'afa (3/204), dan melalui jalannya Ibnul Jauzi mengeluarkan dalam kitabnya al-Maudhu'at (2/559), dan lain-lain; dari jalan al-Hasan bin 'Ali al-'Adawi, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Kharasy bin Abdillah seorang pelayan Anas bin Malik, ia berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami Anas bin Malik, beliau berkata: Rasulullah ` bersabda… kemudian menyebutkan haditsnya.

Pada sanad hadits ini terdapat dua orang perawi yang bermasalah, yaitu al-Hasan bin 'Ali al-'Adawi, ia seorang pemalsu dan pencuri hadits. Dan orang yang kedua adalah Kharasy bin Abdillah, seorang perawi yang majhul (tidak diketahui keberadaan periwayatannya) dan tidak dikenal.

Al-Imam Ibnul Jauzi t berkata dalam kitabnya al-Maudhu'at (2/559): "Ini adalah hadits palsu, dalam (sanadnya) terdapat dua orang pendusta, yang pertama; al-'Adawi, dan yang kedua; Kharasy".

9. Hadits Salman bin 'Amir adh-Dhabbiradhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

الصائم في عبادة و إن كان راقدا على فراشه

"Orang yang berpuasa dalam (keadaan) beribadah, walaupun ia tidur di atas ranjangnya".

Hadits ini dha'if atau dha'ifun jiddan(lemah sekali)11.

Hadits ini dikeluarkan oleh Tammam dalam Fawa-id-nya (2/49) (1109) dari jalan; Hasyim bin Abi Hurairah al-Himshi, dari Hisyam bin Hassan, dari Ibnu Sirin, dari Salman bin 'Amir adh-Dhabbi, dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam.

Sanad hadits ini dha'if, disebabkan adanya beberapa perawi yang majhul dan dha'if, seperti Hasyim bin Abi Hurairah al-Himshi dan Hisyam bin Hassan yang telah disebutkan di atas.

10. Hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

الصومُ نِصفُ الصَّبرِ

"Puasa adalah setengah kesabaran…".

Hadits ini dha'if (lemah)12.

Al-Imam al-Albani rahimahullahmenjelaskan dalam kitabnya Silsilatul Ahaditsi adh-Dha'ifah wal Maudhu'ah(8/281 nomor 3811):

"Dikeluarkan oleh Ibnu Majah (1/531), dan al-Baihaqi dalam asy-Syu'ab (3/292/3577, 3578), dan al-Qadha'i dalam Musnad asy-Syihab (1/13); dari Musa bin 'Ubaidah, dari Jahman, dari Abu Hurairah secara marfu'(sampai Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam). Dan ini sanad yang dha'if, disebabkan Musa bin 'Ubaidah, dan ia telah disepakati atas kelemahannya".

Demikianlah beberapa hadits dari sekian banyak hadits lemah dengan segala jenisnya yang disandarkan kepada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam tentang seputar bulan Ramadhan, namun tidak sah dan tidak benar asalnya dari beliau Shallallahu'alaihi Wasallam.

Al-Imam Abdullah bin al-Mubarakrahimahullah (181 H) telah berkata:

في صحيح الحديث شغل عن سقيمه

"Pada sebuah hadits yang shahih terdapat sesuatu yang menyibukkan dari (beramal dengan) hadits lemah"13.

Mudah-mudahan tulisan ringkas ini bermanfaat, menambah ilmu, iman dan amal shalih kita semua.

Wallahu A'lamu bish Shawab.

***

Penulis: Ust. Arief Budiman, Lc.

Artikel Muslim.or.id

Senin, 30 Mei 2016

Ingin Umur panjang...

Ingin umur panjang? Benarkah? Tak takut punya tanggung jawab berat di akhirat?

 
Dari 'Abdullah bin Busr, ada seorang Arab Badui bertanya pada Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam, siapakah manusia yang paling baik. Jawaban Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam,

مَنْ طَالَ عُمُرُهُ وَحَسُنَ عَمَلُهُ

"(Yang paling baik adalah) yang panjang umur dan baik pula amalnya." (HR. Tirmidzi, no. 2329; Ahmad, 4: 190. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini hasan).

Kalau kita perhatikan hadits di atas, yang bagus bukanlah hanya umur panjang, namun baik pula amalan.

Oleh karena itu, jika kita menginginkan umur panjang, patut diingat dua hal:

Umur panjang adalah sebagai alasan bagi Allah, bahwa Allah sudah memberi kesempatan pada kita untuk beramal.Umur panjang adalah wadah untuk beramal. Boleh jadi isi wadah tersebut berisi amal shalih. Boleh jadi umur panjang berisi kesia-siaan, berakhlak dan beramal yang jelek. Akhirnya, isi wadah tadi itu akan ditanya. (Lihat keterangan Syaikh Shalih Al-Munajjid dalam Al-Islam Sual wa Jawab,242509)

Ingatlah asalnya, di tengah jalan tak ada tempat berhenti sama sekali. Yang kita temui, ada yang punya jalan tujuan yang berbeda-beda. Ada yang cepat jalan, ada yang lambat jalan.

Allah Ta'ala berfirman,

إِنَّهَا لَإِحْدَى الْكُبَرِ (35) نَذِيرًا لِلْبَشَرِ (36) لِمَنْ شَاءَ مِنْكُمْ أَنْ يَتَقَدَّمَ أَوْ يَتَأَخَّرَ (37)

"Sesungguhnya Saqar itu adalah salah satu bencana yang amat besar, sebagai ancaman bagi manusia. (Yaitu) bagi siapa di antaramu yang berkehendak akan maju atau mundur."  (QS. Al-Muddatsir: 35-37)

Cuma disebutkan siapa yang mau maju atau mundur. Tak disebutkan pilihan ketiga untuk berhenti. Karena tak ada pilihan ketiga di luar surga dan neraka. Ujung akhir manusia hanyalah surga atau neraka. Karenanya bila seseorang tidak segera maju untuk beramal baik, maka ia akan telat dengan beramal jelek. (LihatMadarij As-Salikin, 1: 278)

Jangan sampai kita menginginkan untuk hasrat pada dunia,

قَلْبُ الشَّيْخِ شَابٌّ عَلَى حُبِّ اثْنَتَيْنِ حُبِّ الْعَيْشِ وَالْمَالِ

"Masih ada yang sudah berumur memiliki hati seperti anak muda yaitu mencintai dua hal: cinta berumur panjang (panjang angan-angan) dan cinta harta." (HR. Muslim, no. 1046)

Dalam riwayat lain disebutkan,

يَهْرَمُ ابْنُ آدَمَ وَتَشِبُّ مِنْهُ اثْنَتَانِ الْحِرْصُ عَلَى الْمَالِ وَالْحِرْصُ عَلَى الْعُمُرِ

"Ada yang sudah tua dari usia, namun masih bernafsu seperti anak muda yaitu dalam dua hal: tamak pada harta dan terus panjang angan-angan (ingin terus hidup lama)." (HR. Muslim, no. 1047)

Rajinlah berdo'a seperti ini,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

"Allahumma ak-tsir maalii wa waladii, wa baarik lii fiimaa a'thoitanii wa athil hayaatii 'ala tho'atik wa ahsin 'amalii wagh-fir lii (Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku)."

Jika memang ingin memiliki umur panjang, ingatlah umur panjang adalah kesempatan untuk mengisinya dengan beramal shalih.

Ya Allah, panjangkanlah umur kami dalam beramal shalih.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Sya'ban 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Selasa, 24 Mei 2016

Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Puasa Pada Bulan Sya'ban (Bagian 2)

Materi Tematik | Seputar Bulan Sya'ban

Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Alhamdulillāh, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berkenaan dengan hal-hal penting Seputar Bulan Sya'ban.

▪PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN PUASA DI DALAM BULAN SYA'BAN

🔹Perkara yang kedua: Bolehkah menggabungkan 2 niat dalam puasa Sya'ban?

⇛Misalkan, dia biasa puasa hari Senin, kemudian dia niat puasa hari Senin plus niat juga untuk puasa Sya'ban?

Jawabannya, Wallāhu A'lam, boleh.

Ini disebutkan dalam permasalahan fiqih. Saya sering mengatakan: "Bersyarikat di dalam niat."

Jadi, beberapa amal ibadah niatnya kita gabung, kita kerjakan dalam satu pekerjaan.

⇛Sama dengan kalau orang masuk masjid setelah adzan subuh. Di hadapan dia ada shalāt tahiyyatul masjid, ada shalāt dua raka'at sebelum subuh, ada shalāt setelah wudhu. Tiga niat ini dia gabung dan dia kerjakan cuma dua raka'at, itu boleh. Dan semoga pahalanya tiga.

⇛Sama juga seperti hari Jum'at dalam keadaan junub. Dia ingin mandi junub dan ingin juga mandi shalāt Jum'at, maka dia gabung niatnya. Mandi junub sekalian juga mandi shalāt Jum'at.

Ustadz, kalau mandi junubnya sebelum shalāt subuh bagaimana?

Bahkan tidak mengapa, karena memang berkaitan dengan shalāt Jum'at atau hari Jum'at, dan dia mandi pada hari Jum'at.

Kecuali kalau seandainya pada jam 9, jam 10 "bebaluhan" (berkeringat) lagi, sehingga kalau duduk di tengah orang banyak menimbulkan bau yang tidak nyaman maka lebih baik dia mandi sebelum shalat Jum'at.

⇛Tetapi pada asalnya, hukumnya boleh menggabung mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

Syaratnya apa ustadz?

Lihat perkataan para ulama, syarat bolehnya menggabungkan niat-niat tadi.

⇛Yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitāb " تقرير القواعد وتحرير الفوائد " mengatakan:

إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما، واكتفى فيهما بفعل واحد

"Jika terkumpul dua ibadah dari satu jenis di dalam satu waktu dan syaratnya yang satu bukan qadha atau yang satu bukan mengikuti ibadah sebelumnya, maka boleh diniatkan dengan dua niat satu pekerjaan."

Saya ulangi, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang di muliakan oleh Allāh.

Menggabungkan niat puasa Sya'ban dengan puasa sunnah lainnya, bolehkah?

Maka jawabannya: boleh.

Tapi dengan syarat, yaitu :

① Bukan dari qadha.

⇛ Misalkan kalau dia punya hutang di bulan Ramadhan tahun lalu, dia ingin berpuasa membayar (meng-qadha) hutang tersebut dibulan Sya'ban. Dia niatkan dua, mengqadha Ramadhan dan berpuasa bulan Sya'ban, maka ini tidak boleh.

Kenapa?

Karena salah satunya qadha, tidak bisa.

② Salah satunya bukan ikutan dari ibadah sebelumnya.

⇛ Contoh, seorang wanita, di bulan Ramadhan dia punya hutang 6 hari hāidh. Di bulan syawal dia ingin berpuasa bulan syawal, karena ada hadīts yang berbunyi, "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan lalu dia mengikutkan puasanya dengan 6 hari berpuasa dibulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh".

Orang ini ingin mengamalkan hadīts tapi dia masih punya hutang puasa 6 hari dibulan Ramadhan, maka dia tidak boleh menggabung niat meng-qadha puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari dibulan Syawal.

Kenapa ?

Karena 6 hari dibulan Syawal adalah ikutan puasa Ramadhan, artinya 6 hari bulan Syawal bisa dilaksanakan setelah selesai puasa Ramadhan.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh.

🔗 Contoh-contoh ibadah yang bisa digabungkan niatnya :

⑴ Mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

⑵ Mandi dan berwudhu, atau lebih mudahnya memahaminya, mandi mengangkat hadats besar dengan mengangkat hadats kecil bisa digabung sekaligus.

Artinya kalau orang junub diniatkan di dalam dirinya mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekalian, habis mandi junub asalkan tidak kentut lagi, tidak kencing lagi maka dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

Kenapa ?

Karena hadats besarnya dan hadats kecilnya sudah terangkat berdasarkan niatnya.

Tentunya, tidak keluar kentut atau tidak keluar kencing setelah itu. 

Kalau pas mandi  keluar kentut maka ini tidak boleh, dia harus berwudhu sebelum shalāt.

Imām Syāfi'ī mengatakan:

وَإِنْ كَانَ جُنُبًا فَاغْتَسَلُ لَهُمَا جَمِيْعًا أَجْزَأَهُ

"Jika dia junub, maka dia mandi junub dan dia niatkan untuk mandi shalāt Jum'at, cukup baginya."

Kemudian juga didalam mengangkat hadits kecil, ada perkataan menarik dari Imām Baihaqi :

باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل

"Bab: Dalīl bahwa wudhu masuk ke dalam mandi."

Jadi kalau orang mandi junub asal dia meniatkan mengangkat hadats besar dan hadits kecil, sesudah mandi junubnya dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

③ Shalāt tahiyyatul masjid dengan shalāt sunnah wudhu dan shalāt sunnah qabliyyah, bisa digabung tiga-tiganya.

Jadi, Bapak tidak perlu datang ke masjid tahiyyatul masjid dulu dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt qabliyyah dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt wudhu.

Maka jawabannya, ada dalīl bahwa setiap amal sesuai dengan niatnya. Dan itulah kemudahan di dalam agama Islam.

Thāyyib, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

🔗Adapun ibadah-ibadah/amalan  yang tidak boleh digabung diantaranya:

① Puasa  6 (enam) hari di bulan Syawal digabung dengan qadha Ramadhan.

② Shalāt dzuhur digabung niatnya dengan shalāt qabliyyah dzuhur.

Ini tidak boleh. Kenapa tidak boleh ? Karena ini ibadah tersendiri.

Shalāt dzuhur ibadah tersendiri, shalāt qabliyyah dzuhur ibadah tersendiri.

🔹Ada tersisa satu permasalahan lagi yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban, yaitu apa hukumnya kalau berpuasa di bulan Sya'ban di hari Sabtu ?

Ada permasalahan yang disebutkan oleh para ulamā tentang: Bolehkah berpuasa dihari sabtu secara sendirian?

Saya bacakan fatwa yang disebutkan oleh Imām Ibnu Baz rahimahullāh Ta'āla bahwa:

الحديث في السبت في النهي عن صيام يوم السبت حديث ضعيف شاذ مطرب وهو ما يروى عنه صلى الله عليه وسلم - أنه قال

"Hadīts yang berkenaan tentang larangan berpuasa dihari Sabtu adalah hadīts lemah (dha'if), menyendiri, goncang (idhthirab).

Yaitu hadits yang _*diriwayatkan*_ bawa Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلا فِيمَا افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ أَحَدُكُمْ إِلا لِحَاءَ عِنَبَةٍ ، أَوْ عُودَ شَجَرَةٍ فَلْيَمْضُغْهُ

'Jangan sekali-sekali salah seorang diantara kalian berpuasa pada hari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian. Jika kalian tidak memilliki makanan apapun selain kulit anggur atau ranting pohon, maka hendaklah dia mengunyahnya'."

(HR. Tirmidzi: 744, Abu Abū Dāwūd: 2421, Ibnu Mājah: 1726, dan dishahīhkan Al Albani)

⇛Berdasarkan hadīts ini, tidak boleh seseorang berpuasa sunnah secara sendirian dihari Sabtu, kecuali yang diwajibkan atas kalian yaitu puasa wajib.

Imām Ibnu Bāz  rahimahullāh mengatakan:

"Hadīts ini lemah dan guncang, diperingatkan oleh para ahli hafizh dari hadīts."

⇛ Maka hadīts tersebut tidak shahīh, oleh sebab itu boleh:

√ Berpuasa hari Sabtu bersamaan dengannya hari Jum'at,
√ Berpuasa Jum'at dan Sabtu,
√ Berpuasa Sabtu dan Ahad,
√ Berpuasa sendirian hari Sabtu.

Tidak mengapa pada hal itu.

Ini yang benar dan ini yang shahīh, karena hadīts ini lemah tidak sah untuk dijadikan sandaran hukum.

🔹Permasalahan lain: Bolehkah berpuasa sunnah pada hari Jum'at secara sendirian?

Nantikan kita berpuasa dibulan Sya'ban ini. Setelah kita mendengar hadīts tersebut kita ingin berpuasa tetapi kebetulan liburnya pada hari Jum'at dan pada hari lain kita bekerja (sehingga berat untuk berpuasa, misalkan).

Maka boleh kah saya berpuasa hari Jum'at saja tanpa berpuasa hari sebelumnya, Kamis, ataupun tanpa setelahnya, Sabtu?

Maka lihat jawaban beliau, Imam Ibnu Bāz :

صيام يوم الجمعة منفرداً نهى النبي صلى الله عليه وسلم عنه إذا كان صومه لخصوصيته؛

"Berpuasa hari Jum'at secara tersendiri dilarang oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam atasnya. Kalau dia berpuasa untuk kekhususan hari Jum'atnya"

⇛ Jadi tidak ada orang berpuasa karena Jum'atnya.

Dari Juwairiyah binti Al Harits  Radhiyallāhu 'anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي

"Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam pernah menemuinya pada hari Jum'at dan ia dalam keadaan berpuasa, lalu beliau bersabda:

'Apakah engkau berpuasa kemarin?'

'Tidak,' jawabnya.

'Apakah engkau ingin berpuasa besok?' Tanya Beliau lagi.

'Tidak,' jawabnya lagi.

'Batalkanlah puasamu,' kata Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam."

(Hadīts riwayat Bukhāri nomor 1986)

⇛ Artinya, tidak boleh berpuasa hari jum'at secara sendirian, kecuali berpuasa sebelumnya atau sesudahnya.

Dan di dalam kitāb hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim, dari Abū Harairah Radhiyallāhu 'anhu, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ

"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian, berpuasa (sunnah) dihari Jum'at kecuali berpuasa (sunnah) sebelumnya atau sesudahnya."

(Hadīts riwayat Bukhāri no. 1849' versi Fathul Bari: 1985 dan Muslim nomor 1929, versi Syarh Muslim nomor 1144)

⇛ Ada pertanyaan selanjutnya, kalau hari 'Arafah bertepatan hari Jum'at dan kita tidak menunaikan ibadah haji.

⇛Dan puasa hari 'Arafah pahalanya menghapuskan dosa satu tahun yang lalu dan yang akan datang (dua tahun diampuni), rugi jika tidak berpuasa di hari 'Arafah.

Sedangkan kita tidak berpuasa hari Kamisnya, tidak puasa juga hari Sabtunya.

Bolehkah kita puasa hanya hari Jum'at itu yang bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijah (hari 'Arafah) ?

Maka jawabannya: boleh !

⇛ Kenapa ?

Karena kita berpuasanya bukan karena hari Jum'at nya tetapi karena hari 'Arafahnya, 9 Dzulhijjahnya.

Hadīts yang lain yang menunjukan bahwasanya dilarang berpuasa mengkhususkan hari Jum'at adalah hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim.

Dari Abū Hurairah, Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

لا تَخْتَصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلا أَنْ يَكُونَ فِي صَوْمٍ يَصُومُهُ أَحَدُكُمْ

"Janganlah khususkan malam Jum'at dengan shalāt malam tertentu yang tidak dilakukan pada malam-malam lainnya. Janganlah pula khususkan hari Jum'at dengan puasa tertentu yang tidak dilakukan pada hari-hari lainnya kecuali jika ada puasa yang dilakukan karena sebab ketika itu."

(Hadīts riwayat Muslim nomor 1930, versi Syarh Muslim nomor 1144)

⇛ Jadi tidak ada ibadah khusus malam Jum'at karena malam Jum'atnya, atau karena hari Jum'atnya.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari, tambahan tentang puasa-puasa atau masalah-masalah yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban adalah:

⑴ Larangan puasa setelah pertengahan bulan Sya'ban.

⇛ Jawaban yang benar? Boleh, secara umum hukumnya boleh puasa di awal, di akhir atau di pertengahan.

⑵ Menggabungkan niat puasa Sya'ban dengan puasa Senin Kamis, atau puasa 13, 14 dan 15.

⇛ Jawabannya: Boleh

⑶ Puasa di hari sabtu.

⇛ Jawabannya: Boleh (karena hadīts nya lemah).

⑷ Puasa di hari Jum'at. Jadi kalau ada orang di bulan Sya'ban ini ingin berpuasa dihari jum'at maka syaratnya apa?

⇛ Jawabannya harus puasa dihari sebelumnya atau sesudahnya (Kamis atau Sabtu).

Inilah empat perkara permasalahan yang berkaitan dengan puasa di bulan Sya'ban.

Baik, kira-kira itu, apa yang baik hanya dari Allāh Subhānahu wa Ta'āla, apa yang buruk itu dari saya pribadi.

وصلى الله على نبينا محمد والحمد لله  رب العالمين
والسَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
_____________________________
Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UAZ-01-06
Video Source: https://youtu.be/ZCy-iTiDWMg

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Puasa Pada Bulan Sya'ban (Bagian 2)

Materi Tematik | Seputar Bulan Sya'ban
Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Alhamdulillāh, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahabat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berkenaan dengan hal-hal penting Seputar Bulan Sya'ban.

▪PERKARA YANG BERKAITAN DENGAN PUASA DI DALAM BULAN SYA'BAN

🔹Perkara yang kedua: Bolehkah menggabungkan 2 niat dalam puasa Sya'ban?

⇛Misalkan, dia biasa puasa hari Senin, kemudian dia niat puasa hari Senin plus niat juga untuk puasa Sya'ban?

Jawabannya, Wallāhu A'lam, boleh.

Ini disebutkan dalam permasalahan fiqih. Saya sering mengatakan: "Bersyarikat di dalam niat."

Jadi, beberapa amal ibadah niatnya kita gabung, kita kerjakan dalam satu pekerjaan.

⇛Sama dengan kalau orang masuk masjid setelah adzan subuh. Di hadapan dia ada shalāt tahiyyatul masjid, ada shalāt dua raka'at sebelum subuh, ada shalāt setelah wudhu. Tiga niat ini dia gabung dan dia kerjakan cuma dua raka'at, itu boleh. Dan semoga pahalanya tiga.

⇛Sama juga seperti hari Jum'at dalam keadaan junub. Dia ingin mandi junub dan ingin juga mandi shalāt Jum'at, maka dia gabung niatnya. Mandi junub sekalian juga mandi shalāt Jum'at.

Ustadz, kalau mandi junubnya sebelum shalāt subuh bagaimana?

Bahkan tidak mengapa, karena memang berkaitan dengan shalāt Jum'at atau hari Jum'at, dan dia mandi pada hari Jum'at.

Kecuali kalau seandainya pada jam 9, jam 10 "bebaluhan" (berkeringat) lagi, sehingga kalau duduk di tengah orang banyak menimbulkan bau yang tidak nyaman maka lebih baik dia mandi sebelum shalat Jum'at.

⇛Tetapi pada asalnya, hukumnya boleh menggabung mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

Syaratnya apa ustadz?

Lihat perkataan para ulama, syarat bolehnya menggabungkan niat-niat tadi.

⇛Yang disebutkan Al Hafizh Ibnu Rajab Al Hambali dalam kitāb " تقرير القواعد وتحرير الفوائد " mengatakan:

إذا اجتمعت عبادتان من جنس واحد في وقت واحد ليست إحداهما مفعولة على جهة القضاء ولا على طريق التبعية للأخرى في الوقت تداخلت أفعالهما، واكتفى فيهما بفعل واحد

"Jika terkumpul dua ibadah dari satu jenis di dalam satu waktu dan syaratnya yang satu bukan qadha atau yang satu bukan mengikuti ibadah sebelumnya, maka boleh diniatkan dengan dua niat satu pekerjaan."

Saya ulangi, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang di muliakan oleh Allāh.

Menggabungkan niat puasa Sya'ban dengan puasa sunnah lainnya, bolehkah?

Maka jawabannya: boleh.

Tapi dengan syarat, yaitu :

① Bukan dari qadha.

⇛ Misalkan kalau dia punya hutang di bulan Ramadhan tahun lalu, dia ingin berpuasa membayar (meng-qadha) hutang tersebut dibulan Sya'ban. Dia niatkan dua, mengqadha Ramadhan dan berpuasa bulan Sya'ban, maka ini tidak boleh.

Kenapa?

Karena salah satunya qadha, tidak bisa.

② Salah satunya bukan ikutan dari ibadah sebelumnya.

⇛ Contoh, seorang wanita, di bulan Ramadhan dia punya hutang 6 hari hāidh. Di bulan syawal dia ingin berpuasa bulan syawal, karena ada hadīts yang berbunyi, "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan lalu dia mengikutkan puasanya dengan 6 hari berpuasa dibulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh".

Orang ini ingin mengamalkan hadīts tapi dia masih punya hutang puasa 6 hari dibulan Ramadhan, maka dia tidak boleh menggabung niat meng-qadha puasa Ramadhan dengan puasa 6 hari dibulan Syawal.

Kenapa ?

Karena 6 hari dibulan Syawal adalah ikutan puasa Ramadhan, artinya 6 hari bulan Syawal bisa dilaksanakan setelah selesai puasa Ramadhan.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh.

🔗 Contoh-contoh ibadah yang bisa digabungkan niatnya :

⑴ Mandi junub dengan mandi shalāt Jum'at.

⑵ Mandi dan berwudhu, atau lebih mudahnya memahaminya, mandi mengangkat hadats besar dengan mengangkat hadats kecil bisa digabung sekaligus.

Artinya kalau orang junub diniatkan di dalam dirinya mengangkat hadats besar dan hadats kecil sekalian, habis mandi junub asalkan tidak kentut lagi, tidak kencing lagi maka dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

Kenapa ?

Karena hadats besarnya dan hadats kecilnya sudah terangkat berdasarkan niatnya.

Tentunya, tidak keluar kentut atau tidak keluar kencing setelah itu. 

Kalau pas mandi  keluar kentut maka ini tidak boleh, dia harus berwudhu sebelum shalāt.

Imām Syāfi'ī mengatakan:

وَإِنْ كَانَ جُنُبًا فَاغْتَسَلُ لَهُمَا جَمِيْعًا أَجْزَأَهُ

"Jika dia junub, maka dia mandi junub dan dia niatkan untuk mandi shalāt Jum'at, cukup baginya."

Kemudian juga didalam mengangkat hadits kecil, ada perkataan menarik dari Imām Baihaqi :

باب الدليل على دخول الوضوء في الغسل

"Bab: Dalīl bahwa wudhu masuk ke dalam mandi."

Jadi kalau orang mandi junub asal dia meniatkan mengangkat hadats besar dan hadits kecil, sesudah mandi junubnya dia boleh langsung shalāt tanpa berwudhu.

③ Shalāt tahiyyatul masjid dengan shalāt sunnah wudhu dan shalāt sunnah qabliyyah, bisa digabung tiga-tiganya.

Jadi, Bapak tidak perlu datang ke masjid tahiyyatul masjid dulu dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt qabliyyah dua raka'at baru setelah itu bangun lagi shalāt wudhu.

Maka jawabannya, ada dalīl bahwa setiap amal sesuai dengan niatnya. Dan itulah kemudahan di dalam agama Islam.

Thāyyib, Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhanahu wa Ta'ala.

🔗Adapun ibadah-ibadah/amalan  yang tidak boleh digabung diantaranya:

① Puasa  6 (enam) hari di bulan Syawal digabung dengan qadha Ramadhan.

② Shalāt dzuhur digabung niatnya dengan shalāt qabliyyah dzuhur.

Ini tidak boleh. Kenapa tidak boleh ? Karena ini ibadah tersendiri.

Shalāt dzuhur ibadah tersendiri, shalāt qabliyyah dzuhur ibadah tersendiri.

Bersambung In syā Allāh,  ke Bagian ke-3

_____________________________
🌍 BimbinganIslam.com

Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UAZ-01-06
Video Source: https://youtu.be/ZCy-iTiDWMg

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Permasalahan Yang Berkaitan Dengan Puasa Pada Bulan Sya'ban (Bagian 1)

Materi Tematik | Seputar Bulan Sya'ban
Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc

بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

Alhamdulillāh, shalawat dan salam semoga selalu Allāh berikan kepada Nabi kita Muhammad Shallallāhu 'alayhi wa sallam, pada keluarga beliau, para shahābat serta orang-orang yang mengikuti beliau sampai hari kiamat kelak.

Bapak Ibu, Saudara Saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Berkenaan dengan hal-hal yang penting seputar bulan Sya'ban

▪ PERMASALAH-PERMASALAHAN YANG BERKAITAN DENGAN PUASA DI BULAN SYA'BAN

🔹 Permasalahan yang Pertama yaitu  larangan dalam sebuah hadīts tentang berpuasa sunnah setelah pertengahan bulan Sya'ban (jika sudah tanggal 16 Sya'ban sampai tanggal 29 Sya'ban kita dilarang berpuasa)

Padahal dalam hadīts sebelumnya kita dianjurkan untuk memperbanyak puasa sunnah di bulan Sya'ban.

Kita lihat Hadītsnya Dari Abū Hurairah radhiyallāhu 'anhu (hadīts shahīh) Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda :

إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا

"Jika bulan Sya'ban sudah dipertengahan maka janganlah kalian berpuasa."

(Hadīts riwayat Tirmidzi nimor 738 dan Abū Dāwūd nomor 2337)

⇛Artinya, dari mulai tanggal 16 sampai tanggal 29 janganlah kalian berpuasa.

Hadīts ini kalau kita tinjau dari  keshahīhannya hadīts nya, terjadi perbedaan pendapat diantara para ulamā.

⇛Yang menshahīhkan hadīts ini adalah: Imām Tirmidzi, Imām Ibnu Hibban, Imām Hakim, Imam Ibnu Abdilbar dan yang lainnya dan termasuk di dalamnya adalah Imām Albani rahimahullāh.

⇛Yang melemahkan hadīts ini adalah Imām Abdurrahman bin Mahdi seorang ulama hadīts , Imām Ahmad, Abu Zur'ah Al Asram dan yang lainnya.

Artinya terjadi perbedaan pendapat dalam penshahīhan derajat hadīts ini.

Bagaimana para ulamā menyikapi hadīts ini ? Karena kalau kita lihat hadīts-hadīts riwayat Bukhāri Muslim, bahwa 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā bercerita bahwa Rasūlullāh shallallāhu 'alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya'ban.

Ada hadits dari 'Āisyah menceritakan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam berpuasa hampir sebulan Sya'ban dan itu cerita 'Āisyah bukan sabda Rasūlullāh.

Sedangkan ini hadīts Rasūlullāh yang keluar, kalau kita lihat mana yang lebih kuat? Cerita shahābat tentang Rasūlullāh  atau hadīts Rasūl ?

Tentunya hadīts Rasūlullāh bila dilihat dari hadits qauli itu lebih kuat dibandingkan hadīts fi'li, hadīts yang merupakan ucapan Rasūlullāh shallallāhu 'alaihi wa sallam lebih kuat dibandingkan hadīts yang merupakan cerita tentang perbuatan Rasūlullāh.

Sekarang bagaimana memahami hadīts ini ?

Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulamā dalam memahami hadīts ini.

⑴ Pendapat yang pertama

Dilarang berpuasa dari pertengahan bulan Sya'ban dan larangan ini berupa larangan makruh atau keharāman.

⇛Cara memahami hadīts tadi sebagian ulamā berpendapat bahwa dilarang berpuasa dari pertengahan bulan Sya'ban sebagaimana lahir (zhahir) dari hadīts ini, kecuali bagi siapa yang mempunyai kebiasaan berpuasa sebelumnya.

⇛Misalkan punya kebiasan puasa Senin-Kamis atau puasa Dawud atau puasa tanggal 13,14 dan 15 atau puasa yang lainnya.

⇛Atau yang sudah berpuasa dari awal bulan Sya'ban, maksudnya dari tanggal 1 terus sampai akhir nanti.

*Ini pendapat yang pertama dan merupakan pendapat mahzhab Syāfi'iyah.*

Disebutkan dalam kitāb Fathul Bari yang ditulis oleh Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalāni rahimahullāh dan juga dalam kitāb Majmu' yang ditulis oleh Imām Nawawi yang bermadzhab Syāfi'ī.

·Imām Nawawi mangatakan di dalam kitab Riyadhush Shalihin yang artinya:

باب النهي عن تقدم رمضان بصومٍ بعد نصف شعبان إلا لمن وصله بما قبله أو وافق عادة له بأن كان عادته صوم الاثنين والخميس

"Bab, Larangan tentang mendahului puasa ramadhan dengan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban, kecuali bagi siapa yang dia menyambung puasanya dari awal bulan Sya'ban atau jika puasanya bertepatan dengan kebiasaan puasa sunnah Senin-Kamis (maka silahkan dia berpuasa)."

⇛Adapun kalau dia tidak berpuasa dari awal kemudian dia mulai berpuasa ditanggal 16 maka ini dilarang (menurut pendapat yang pertama).

⑵ Pendapat yang kedua

Diperbolehkan berpuasa secara mutlak di bulan Sya'ban. Dan mereka menganggap hadīts tentang larangan berpuasa dipertengahan bulan Syaban adalah hadīts nya lemah.

*Al Hafizh Ibnu Hajar Al 'Asqalāni* mengatakan yang artinya :

قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ : يَجُوزُ الصَّوْمُ تَطَوُّعًا بَعْدَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ وَضَعَّفُوا الْحَدِيثَ الْوَارِدَ فِيهِ

"Jumhur ulama mengatakan: Boleh berpuasa sunnah secara mutlak setelah pertengahan bulan di bulan Sya'ban (mulai dari awal, pertengahan atau akhir). Dan mereka melemahkan hadīts ini ('Jika bulan Sya'ban sudah dalam pertengahan maka janganlah kalian berpuasa')."

Sebagaimana dikatakan oleh Imām Ibnu Qudamah (Kitab Al Mughnī) yang artinya :

لَيْسَ هُوَ بِمَحْفُوظٍ. وَسَأَلْتُ عَنْهُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَهْدِيٍّ , فَلَمْ يُصَحِّحْهُ

"Hadīts itu tidak shahīh, aku bertanya kepada Abdurrahman bin Mahdi dan beliau tidak menshahīhkan hadīts tersebut."

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

⇛Allāhu A'lam, pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang kedua, bahwa mutlak *boleh* berpuasa di bulan Sya'ban.

Mau berpuasa dimulai tanggal 1 atau tanggal 16 atau kapan saja di bulan Sya'ban silahkan, karena berdasarkan cerita 'Āisyah bahwasanya Rasūlullāh berpuasa di bulan Sya'ban kecuali sedikit saja (tidak berpuasanya).

Lalu ustadz, hadīts tadi kan derajatnya shahīh ?

⇛Betul, hadīts tentang larangan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya'ban adalah shahīh.

Bagaimana menjawabnya?

⇛Yaitu larangannya berupa kemakruhan saja.

Bapak, Ibu, Saudara-saudari yang dimuliakan oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

⇛Jadi, tentang larangan berpuasa di pertengahan bulan Sya'ban hadīts nya kita katakan shahīh, pendapat yang lebih kuat adalah hadītsnya shahīh.

⇛Cuma larangannya berupa kemakruhan saja, kenapa ? karena banyak sekali hadīts-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi shallallāhu 'alaihi wa sallam memperbanyak puasa di bulan Sya'ban.

Bersambung In syā Allāh,  ke Bagian ke-2

____________________________

Download Audio: bit.ly/BiAS-Tmk-UAZ-01-05
Video Source: https://youtu.be/ZCy-iTiDWMg

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com