Blog dari masjid Al Manzilatul Khairiyah, Kec Rawalumbu, Bekasi. Dalam rangka untuk ikut serta melaksanakan syiar Islam yang benar sesuai dengan Alquran dan Assunah dengan mengikuti manhajnya para sahabat..
Kamis, 26 Desember 2013
Ketua Terpilih Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Almanzilatul Kahiriyah,
Bapak H. Marsudi.
Semoga kepemimpina beliau membawa kemakmuran masjid Al Mazilatul Khairiyah.
Beliau dalam sambutannya mengajak seluruh warga untuk lebih memakmurkan masjid dengan cara apa saja yang bisa dilakukannya. baik tenaga, pikiran maupun sumbangan materi.
dengan motonya "Marilah kita makmurkan masjid, jangan mencarai kemakmuran di Masjid"
selamat bertugas pak Marsudi. kami semua mendukung anda dari belakang.
semoga Allah Subhana wa ta'ala meridhoi segala apa yang kia lakukan,
amin ya rabil alamin.
Jumat, 20 September 2013
Panduan Ibadah Qurban (bagian 1)
Rabbmu dan sembelihlah hewan." (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu
Bassaam mengatakan, "Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang
dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban
setelah shalat Ied." Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha' dan
Ikrimah (Taisirul 'Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih
Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa
disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi
(dengan huruf ha' tipis).
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan
hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena
datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih
Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. 'Aisyah
radhiyallahu'anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda, "Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari
Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan
darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya." (HR.
Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul
Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didla'ifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla'if Ibn Majah,
671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya
keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan
qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai
atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada
sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud
terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan
semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih
menampakkan syi'ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 &
Syarhul Mumthi' 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat
demikian adalah Rabi'ah (guru Imam Malik), Al Auza'i, Abu Hanifah,
Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa'ad beserta
beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan
Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan:
"Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada
pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya
diwajibkan bagi yang mampu…" (lih. Syarhul Mumti', III/408) Diantara
dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang
berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan
sekali-kali mendekati tempat shalat kami." (HR. Ibnu Majah 3123, Al
Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu'akkadah (ditekankan). Dan ini
adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hazm
dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan
riwayat dari Abu Mas'ud Al Anshari radhiyallahu 'anhu. Beliau
mengatakan, "Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku
adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir
kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku." (HR. Abdur
Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh
Abu Sarihah, "Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua
tidak berqurban." (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih)
Ibnu Hazm berkata, "Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun
yang menyatakan bahwa qurban itu wajib." (lihat Al Muhalla 5/295,
dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam,
IV/454).
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing
pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat
sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan
dengan menasehatkan: "…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak
meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan
hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a'lam. (Tafsir Adwa'ul Bayan,
1120).
Yakinlah…! Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan
ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah
mengutus dua malaikat, yang satu berdo'a: "Yaa Allah, berikanlah ganti
bagi orang yang berinfaq." Dan yang kedua berdo'a: "Yaa Allah,
berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit)." (HR.
Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An'aam (hewan
ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, "Dan bagi setiap
umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah
atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak
(bahiimatul an'aam)." (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang
dimaksud Bahiimatul Al An'aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta,
sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga
hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama
menukilkan adanya ijma' (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah
kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369
dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu 'Utsaimin mengatakan, "Bahkan jika
seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih
mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah.
Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000
real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya
(dengan kuda) itu tidak sah…" (Syarhul Mumti' III/409)
Seekor Kambing untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya
mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang
masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub
radhiyallahu'anhu yang mengatakan, "Pada masa Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai
qurban bagi dirinya dan keluarganya." (HR. Tirmidzi dan beliau
menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk
salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini
untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak
pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah
sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan
seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing
qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: "Yaa Allah ini – qurban
– dariku dan dari umatku yang tidak berqurban." (HR. Abu Daud 2810 &
Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa' 4/349).
Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan:
"Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala
sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu 'alaihi wa
sallam."
Adapun yang dimaksud: "…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi
untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…" adalah biaya pengadaannya.
Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan
sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh
dari maksimal 10 orang.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang
kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak
mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah
hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada
pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian
sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang
yang diberi sedekah maupun hadiah.
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta
untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu beliau mengatakan,
"Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat
sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi
kami berserikat sebanyak tujuh orang." (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536,
Al Wajiz, hal. 406).
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan
qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi,
pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut
urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan
berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian
ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya
adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan
disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat
Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau
menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang
dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah
kelahiran.
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang
dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama
tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih.
Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin
mengatakan: "Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan
pelunasan hutang dari pada berqurban." (Syarhul Mumti' 7/455). Bahkan
Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban
karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang,
dan beliau jawab: "Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban
atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang,
lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah
kerabat dekat." (lih. Majmu' Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling
bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam
memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan
untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya
mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih
panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan
hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi
hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar
segera dilunasi.
Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang
jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban
dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a'lam.
Hukum Qurban Kerbau
Para ulama' menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan
keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu'ah Fiqhiyah Quwaithiyah
2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban
dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi'iyah (lih. Hasyiyah Al
Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. Al 'Inayah Syarh Hidayah
14/192 dan Fathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu
jenis.
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.
Isi Pertanyaan:
"Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana
kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing
dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi,
sebagaimana disebutkan dalam surat Al An'am 143. Apakah boleh
berqurban dengan kerbau?"
Beliau menjawab:
"Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun
jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur'an adalah
jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk
hewan yang dikenal orang arab." (Liqa' Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di
atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena
kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a'lam.
Urunan Qurban Satu Sekolahan
Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita,
ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan
qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang
tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di
hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang
memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari'at.
Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban,
alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah
pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan
untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh
karena itu kasus tradisi 'qurban' seperti di atas tidak dapat dinilai
sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah
siswa.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?
Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi
tiga bentuk:
Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun
statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya
seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di
antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini
dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya,
termasuk yang sudah meninggal.
Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat
dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu
hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana
sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 &
1765). Namun sebagian ulama' bersikap keras dan menilai perbuatan ini
sebagai satu bentuk bid'ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau
berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang
telah meninggal, mendahului beliau shallallahu 'alaihi wa sallam.
Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang
menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara
khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena
Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai
keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta
Khadijah dan paman beliau Hamzah.
Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah
mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia
meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika
dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki
Syarhul Mumti' yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin
51)
Umur Hewan Qurban
Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali
apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih
domba jadza'ah." (Muttafaq 'alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata
sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena
hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow'el). Adapun rincian
usia hewan musinnah adalah:
No. Hewan Usia minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza'ah)
(lihat Syarhul Mumti', III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)
Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?
Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah
usianya. Karena penamaan musinnah untuk hewan yang sudah genap usia
qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya,
umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah
ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan
musinnah dan hewan jadza'ah, mereka menjelaskannya dengan batasan
usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun
namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a'lam.
Berkurban dengan domba jadza'ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat
Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada
beberapa pendapat:
Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza'ah dengan syarat kesulitan
untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn
Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.
Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza'ah (usia 6 bulan)
secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban
dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas
ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran.
Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.
Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis
Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba
jadza'ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza'ah
hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di
atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a'lam. (Syarh Shahih
Muslim An Nawawi 6/456)
Cacat Hewan Qurban
Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta –
meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi
maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama'
madzhab syafi'iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk
qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas,
misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh
diqurbankan.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru
kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan
hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di
atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih
Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti' 3/294).
b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan
untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari
itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak
bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung.
Wallahu a'lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Footnotes:
[1] Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: "Dulu Abu Hatim pernah
berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: "Kamu berhutang
untuk beli unta qurban?" beliau jawab: "Saya mendengar Allah
berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak
pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. Tafsir Ibn
Katsir, surat Al Hajj: 36)
[2] Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa
yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: "Ada empat
cacat…dan beliau berisyarat dengan tangannya." (HR. Ahmad 4/300 & Abu
Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama
menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan
tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang
terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana
dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi' 7/464)
[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan
yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun
hadisnya dlo'if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis
kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul
Mumthi' 7/470)
***
Penulis: Ammi Nur Baits
Artikel www.muslim.or.id
==========
Dari artikel 'Panduan Ibadah Qurban (bagian 1) — Muslim.Or.Id'
Sabtu, 24 Agustus 2013
Mengapa Harus Belajar Tauhid?
“Katakanlah: ‘Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Alloh dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik’.” [Yusuf: 108]
Wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari tauhid yang merupakan awal yang harus dia tuntut kemudian direalisasikan dalam ibadahannya.
Dan juga mempelajari tentang syirik yang merupakan lawan dari tauhid dan macam-macam syirik untuk dijauhi dan agar tidak terjerumus ke dalam kesyirikan.
Senin, 19 Agustus 2013
Antara akal dan dalil yang sahih
إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
"Hanya orang yang berakal saja yang dapat mengambil pelajaran" (QS. Ar-Ra'du: 19)
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو اْلأَلْبَابِ
"Ini adalah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah, supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya orang yang memiliki pikiran bisa mengambil pelajaran" (QS. Shaad: 29)
Akan tetapi kebanyakan manusia tidak membiarkan akal pada kedudukan yang telah Allah tetapkan, yang menghalangi mereka untuk ittiba'
. Bahkan mereka tergelincir menjadi dua golongan manusia:
* Golongan yang meniadakan akal dan tidak menghargainya sedikitpun.
* Golongan yang berlebih-lebihan terhadap akal, menjadikannya sebagai sumber pembuatan syariat dan mendahulukannya di atas dalil-dalil yang shahih. Mereka membangun kesesatan-kesesatan pada diri mereka dengan menamakannya kadang-kadang sebagai hakikat, perkara yang meyakinkan atau maslahat dan tujuan yang hendak diwujudkan oleh nash-nash – meskipun sesungguhnya tidak ditunjukkan oleh nash itu. Kemudian mereka mengambil nash-nash shahih yang mereka istilahkan dengan "zhanniyyat "(yang masih berupa persangkaan, tidak memberi faidah yakin -pen), lalu mereka menghadapkannya dengan kesesatan-kesesatan itu. Maka nash yang sesuai dengannya mereka terima, sedangkan yang bertentangan dengannya mereka tolak, dengan bersandar kepada suatu kaidah ""al-yaqin laa yazuulu bisy syakk" "(sesuatu yang meyakinkan tidak bisa hilang dikarenakan sesuatu yang meragukan–pen).
Mereka tidak mengetahui bahwa akal memiliki batasan-batasan di dalam mengetahui sesuatu. Dan Allah tidak memberikan jalan bagi akal untuk mengetahui segala sesuatu1
. Sebagaimana mereka tidak mengetahui bahwa Allah menjaga agama-Nya dan melindungi Nabi-Nya dari ketergelinciran dan penyimpangan di dalam menyampaikan agama-Nya. Maka segala sesuatu yang beliau bawa adalah kebenaran yang tidak ada keraguannya, sedangkan yang mereka namakan dengan hakikat dan perkara yang meyakinkan adalah kebatilan. Hal itu ditunjukkan oleh adanya perbedaan akal dan pemahaman manusia di dalam menentukan hakikat-hakikat dan maslahat-maslahat. Dan juga, Allah telah memerintahkan kita untuk menerima hukum Allah dan Rasul-Nya dengan penerimaan yang mutlak tanpa menghadapkan nash itu kepada akal sebelum menerimanya. Sebagaimana di dalam firman Allah,
فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
"Maka demi Rabbmu, mereka tidaklah beriman sampai mereka menjadikanmu sebagai hakim di dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak mendapati pada diri mereka rasa keberatan terhadap apa yang kamu putuskan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya" (QS. An-Nisaa: 65)
Alangkah bagusnya perkatan Ibnu Abil 'Izz Al-Hanafi ketika menjelaskan perkataan Ath Thahawi, "Tidak akan kokoh telapak kaki islam kecuali diatas permukaan "taslim" (menerima) dan "istislam "(pasrah)". Beliau berkata, "Yaitu tidak akan kokoh keislaman seseorang yang tidak menerima dan tunduk kepada nash-nash al-Kitab dan as-Sunnah
, tidak menolaknya dan tidak mempertentangkannya dengan pendapat, akal dan logikanya. Al-Bukhari meriwayatkan dari Imam Muhammad bin Syihab Az-Zuhri rahimahullah, bahwa beliau berkata, dari Allah datangnya risalah, kewajiban Rasul menyampaikan dan kewajiban kita adalah menerima"2
.Catatan Kaki
1
Lihat Al-I'tisham karya Asy-Syathibi (2/349).
2
Syarh Ath-Thahawiyah (1/231) dan lihat Shahih Bukhari dengan Fathul Bari (13/512).
—
Penulis: Ustadz
Kholid Syamhudi, Lc
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel 'Penghalang Ittiba' (4) : Mendahulukan Akal Di Atas Dalil Yang Shahih — Muslim.Or.Id
'
Kisah Al-Mubarak dan Buah Delima yang Kecut
Sabtu, 17 Agustus 2013
Nasehat Ulama
Sebuah kajian islam oleh Syaikh Abdurahman bin Muhammad Musa Alu Nasr..
Kamis, 08 Agustus 2013
Perbedaan Mathla Dalam Tinjauan Syari'at
PERBEDAAN MATHLA' DALAM TINJUAN SYARI'AT
Oleh
Ustadz Abu Ihsan Al Atsari Al Maidani
Masalah klasik yang acap kali mencuat setiap menjelang Ramadhan dan akhir Ramadhan, yaitu berkaitan dengan penetapan awal dan akhir bulan Ramadhan. Sampai sekarang, masalah ini masih terus dibicarakan oleh para ulama. Perbedaan pendapat dalam masalah ini sudah dikenal luas di kalangan ulama maupun para penuntut ilmu. Pada edisi kali ini, kami mencoba mengangkat kembali pembahasan masalah ini. Mudah-mudahan berguna bagi para pembaca, dan dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan.
Syari'at telah menjadikan tanda-tanda alam, seperti: hilal, bulan, bintang, matahari dan lainnya sebagai batas waktu penetapan ibadah dan hukum muamalah. Sebagai contoh, misalnya waktu shalat, puasa, haji, masa iddah dan lainnya. Allah Shallallahu 'alaihi wa sallam berfirman dalam kitabNya:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji". [al Baqarah:189]
Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Allah telah menjadikan bulan sabit (hilal) sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka berpuasalah karena melihatnya, dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga puluh hari." [1]
Termasuk di dalamnya, yaitu ibadah puasa pada bulan Ramadhan, Allah mengaitkannya dengan hilal. Allah berfirman, yang artinya: "Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka (wajiblah baginya bershiyam)". [al Baqarah:185].
Hanya saja, kemudian timbul pertanyaan, bila hilal telah terlihat di suatu negeri, apakah wajib bagi negeri yang lain untuk mengikutinya? Ataukah setiap negeri harus melihat hilal di tempatnya sendiri? Cukupkah dengan melihat hilal di satu negeri saja, atau tiap-tiap negeri harus melihat hilal di tempatnya masing-masing? Inilah yang menjadi persoalan. Karena itulah para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini.
Ada beberapa pendapat ulama dalam masalah ini, sebagai berikut:
Pendapat Pertama : Jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang bermukim negeri lain untuk berpuasa.
Ini merupakan pendapat ulama Malikiyah, pendapat Laits bin Sa'ad, pendapat sebagian ulama Syafi'iyyah, pendapat Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad. Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (IV/328) mengatakan: "Apabila hilal telah terlihat oleh penduduk satu negeri, maka seluruh negeri lainnya wajib berpuasa. Ini adalah pendapat Al Laits dan sebagian rekan Asy Syafi'i."
Mereka berdalil dengan sabda Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam :
a. Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya". [Hadits riwayat Al Bukhaari dan Muslim, dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu].
b. Juga berdalil dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban".
Pendapat Kedua : Setiap negeri melihat hilal di tempat masing-masing. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Syafi'iyyah.
Pendapat Ketiga : Hampir sama dengan pendapat yang kedua, yaitu negeri yang jaraknya berjauhan harus melihat hilal di tempat masing-masing, tidak untuk negeri yang berdekatan.
Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni (IV/328) mengatakan: "Sebagian ulama mengatakan, kalau kedua negeri itu jaraknya berdekatan, maka mathla' hilalnya tidak ada perbedaan (satu mathla'), seperti kota Baghdad dan Bashrah. Penduduk dua kota ini, wajib berpuasa bila hilal telah terlihat di salah satu dari kedua kota tersebut. Jika jarak kedua negeri itu berjauhan, seperti: Iraq, Hijaz dan Syam, maka setiap negeri melihat hilalnya masing-masing. Diriwayatkan dari Ikrimah, bahwa beliau berkata: "Setiap penduduk negeri wajib melihat hilalnya masing-masing." Ini merupakan Madzhab Al-Qasim, Salim dan Ishaq. Diantara para ulama mutaakhirin yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[2]
Akan tetapi mereka berselisih pendapat dalam menetapkan jarak jauh dekatnya. Ada yang mengaitkannya dengan jarak bolehnya mengqashar shalat. Ada yang mengatakan apabila berita terlihatnya hilal dapat sampai ke tempat tersebut pada malam itu juga. Dan pendapat lainnya.
Dalil mereka adalah hadits Kuraib yang diutus oleh Ummul Fadhl binti Al Harits untuk menemui Mu'awiyah Radhiyallahu 'anhu. Dia berkata: Aku tiba di Syam, dan aku laksanakan perintah Ummul Fadhl. Bertepatan munculnya hilal bulan Ramadhan, ketika aku berada di Syam. Aku melihat hilal pada malam Jum'at. Kemudian aku pulang ke Madinah di akhir bulan Ramadhan. Abdullah bin Abbas c bertanya kepadaku, ia menyebut tentang hilal. Dia bertanya,"Bilakah kalian melihat hilal?" Aku menjawab,"Kami melihatnya pada malam Jum'at!" Tanya beliau lagi,"Apakah engkau menyaksikannya?" Jawabku,"Ya. Orang-orang juga melihatnya. Mereka berpuasa dan Mu'awiyah turut berpuasa!" Abdullah bin Abbas berkata,"Akan tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Kami akan terus berpuasa hingga kami menyempurnakannya tiga puluh hari, atau kami melihat hilal Syawal." Aku berkata,"Tidak cukupkah kita mengikuti ru'yat hilal Mu'awiyah dan puasanya?" Abdullah bin Abbas menjawab,"Tidak! Begitulah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami." [Hadits riwayat Muslim, At Tirmidzi dan Ahmad. At Tirmidzi berkata,"Hadits hasan shahih gharib."]
Pendapat Keempat : Kaum muslimin wajib mengikuti penetapan dari pemerintah negeri mereka masing-masing. Jika pemerintah telah mengumumkan berpuasa, maka wajib bagi mereka untuk berpuasa.
Dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah yang kami sebutkan di depan: "Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban".
Dari keempat pendapat tersebut, yang terpilih adalah pendapat pertama. Yaitu, jika hilal telah terlihat di satu negeri, maka wajib bagi seluruh kaum muslimin yang bermukim negeri lain untuk berpuasa. Pendapat inilah yang dipilih oleh mayoritas ulama dahulu dan sekarang, seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah [3], Asy Syaukani [4], Syaikh Al Albani[5] dan ulama lainnya. Inilah pendapat yang paling selaras dengan dalil-dalil yang ada, sebagaimana yang telah kami sebutkan di depan, diantaranya hadits:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُبِّيَ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِينَ
"Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berhari rayalah) karena melihatnya. Jika terhalang olehmu, maka genapkanlah bilangan bulan Sya'ban tiga puluh hari.
Dan hadits:
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban".
Dan pendapat ini, juga selaras dengan kaidah umum syari'at yang menganjurkan kaum muslimin agar bersatu dan tidak berpecah-belah.
Akan tetapi timbul pertanyaan, bagaimanakah caranya menerapkan pendapat yang pertama ini?
Untuk sekarang ini, pendapat pertama sulit diterapkan. Karena realitanya, negeri kaum muslimin terpecah-pecah menjadi beberapa negara. Tiap-tiap negara memiliki kebijaksanaan dan kewenangan terhadap rakyatnya, dan tidak tunduk kepada kebijaksanaan negara lain. Termasuk dalam menetapkan awal Ramadhan dan dua Hari Raya, yakni 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Kecuali bila ada kesepakatan diantara negara-negara Islam tersebut. Namun kenyataannya, sampai hari ini kesepakatan itu tidak ada.
Realitanya, sampai sekarang masih terjadi perbedaan kebijaksanaan masing-masing negara tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan. Jika pendapat ini dipaksakan untuk diterapkan sekarang ini, maka akan terjadi perselisihan kaum muslimin di satu negara. Ada yang berpuasa dan berhari raya bersama pemerintahnya, sedangkan yang lain berpuasa dan berhari raya mengikuti kebijaksanaan negara lain. Tentu saja perselisihan semacam ini tidak dibenarkan.
Jadi, melihat kondisi kaum muslimin dan negara-negara Islam sekarang ini, maka alternatif satu-satunya adalah menerapkan pendapat keempat. Yaitu, kaum muslimin wajib mengikuti penetapan dari pemerintah negeri masing-masing. Sampai nantinya kaum muslimin berada di bawah satu pemerintahan, atau negara-negara Islam saling berkonsolidasi dalam penetapan awal dan akhir Ramadhan. Sehingga tercapailah kesepakatan dan kesatuan kalimat kaum muslimin dimanapun mereka berada.
Inilah kesimpulan yang dipilih oleh Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani, sebagaimana yang beliau jelaskan dalam kitab Tamamul Minnah (hlm. 398) sebagai berikut:
"Sampai nanti negara-negara Islam mencapai kesepakatan dalam masalah ini. Maka menurutku, setiap orang harus berpuasa mengikuti kebijaksanaan pemerintah negaranya. Janganlah ia terpisah seorang diri. Sebagian orang berpuasa bersama pemerintahnya dan sebagian lain berpuasa bersama negara lain. Baik penetapan dari pemerintahnya itu maju sehari atau mundur sehari. Karena hal itu dapat meluaskan perselisihan dalam satu negara. Sebagaimana yang terjadi di sebagian negara-negara Arab semenjak beberapa tahun belakangan ini. Wallahul musta'an".
Demikian pula beliau menjelaskan dalam Silsilah Ahadits Ash Shahihah (VI/253-254). Demikian pula kesimpulan yang diambil oleh Syaikh Al Faqih Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dalam kitab Syarah Mumti' (VI/322) sebagai berikut:
"Inilah –yaitu berpuasa bersama negara masing-masing- yang dipraktekkan oleh kaum muslimin sekarang ini. Yaitu apabila telah ditetapkan oleh waliyul amri (pemerintah), maka wajib bagi kaum muslimin yang berada di bawah kekuasaannya untuk berpuasa atau berhari raya. Kalau dilihat dari efek sosiologisnya, pendapat ini sangat kuat, meskipun kita memilih pendapat kedua yang kita ambil yaitu perbedaan mathla', wajib bagi orang yang berpendapat bahwa masalah penetapan puasa didasarkan atas perbedaan mathla' untuk tidak menampakkan perbedaannya dengan orang banyak."
Demikian pula Lajnah Daimah Dan Majelis Tinggi Ulama Dan Lembaga Fatwa Dan Riset Saudi Arabia, telah mengeluarkan fatwa yang senada dengan pendapat yang keempat ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah pernah ditanya sebagai berikut:
وَسُئِلَ قَدَّسَ اللَّهُ رُوحَهُ عَنْ رَجُلٍ رَأَى الْهِلَالَ وَحْدَهُ وَتَحَقَّقَ الرُّؤْيَةَ : فَهَلْ لَهُ أَنْ يُفْطِرَ وَحْدَهُ ؟ أَوْ يَصُومَ وَحْدَهُ ؟ أَوْ مَعَ جُمْهُورِ النَّاسِ ؟
Beliau ditanya –semoga Allah menyucikan ruh beliau- tentang seorang lelaki yang melihat hilal seorang diri dan ia benar-benar telah melihatnya. Apakah ia boleh berhari raya sendiri atau berpuasa sendiri? Ataukah ia harus berpuasa bersama orang banyak?
Beliau menjawab:
"Alhamdulillah, jika ia melihat hilal Ramadhan seorang diri atau hilal Syawal seorang diri, apakah ia harus berpuasa karena ru'yatnya itu? Atau apakah ia harus berhari raya dengan ru'yatnya itu? Atau ia tidak boleh berpuasa dan berhari raya, kecuali bersama orang banyak?
Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama, dan merupakan tiga pendapat yang dinukil dari Imam Ahmad.
Pertama : Ia harus berpuasa dan berhari raya sembunyi-sembunyi. Ini adalah madzhab Asy Syafi'i.
Kedua : Ia wajib berpuasa namun tidak wajib berhari raya, kecuali bersama orang banyak. Ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Ahmad, Malik dan Abu Hanifah.
Pendapat ketiga : Ia wajib berpuasa dan berhari raya bersama orang banyak. Ini merupakan pendapat yang paling tepat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban".
Hadits ini diriwayatkan oleh At Tirmidzi, dan ia berkata,"Hasan gharib." Diriwayatkan juga oleh Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dan dalam riwayatnya hanya disebutkan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha saja. At Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Abdullah bin Ja'far dari Utsman bin Muhammad dari Al Maqburi dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ وَالْفِطَرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَالْأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Hari berpuasa kamu adalah hari berpuasa orang banyak. Hari 'Idul Fithri kamu adalah hari orang banyak ber'idul fithri. Dan hari 'Idul Adha kamu adalah hari orang banyak ber'idul adha."
At Tirmidzi berkata,"Hadits ini hasan gharib." Kemudian ia berkata,"Sebagian ahli ilmu menafsirkan hadits ini. Mereka mengatakan, maknanya adalah berpuasa dan berhari raya bersama jama'ah dan orang banyak."
Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang lain. Dia berkata: Muhammad bin Ubaid telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammad bin Zaid Bin Dirham telah menceritakan kepada kami dari Ayyub dari Muhammad bin Al Munkadiri dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ . وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ . وَكُلُّ عَرَفَةَ مَوْقِفٌ وَكُلُّ مِنًى مَنْحَرٌ وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ وَكُلُّ جَمْعٍ مَوْقِفٌ
"Hari 'Idul Fithri kamu adalah hari kamu semua ber'idul fithri. Dan hari 'Idul Adha kamu adalah hari kamu semua ber'idul adha. Dan seluruh wilayah Arafah adalah tempat wuquf. Seluruh wilayah Mina adalah tempat penyembelihan hewan kurban. Seluruh jalan-jalan di Makkah adalah tempat penyembelihan hewan kurban. Dan seluruh wilayah Muzdalifah adalah tempat bermalam (mabit)".
Karena kalau ia melihat hilal, pastilah akan diketahui oleh orang banyak. Hilal adalah ungkapan untuk sesuatu yang diketahui orang banyak. Maka dari itu, Allah menjadikan hilal sebagai tanda waktu bagi manusia dan penetapan waktu untuk haji. Dan itu terjadi, bila orang-orang mengetahuinya secara luas.
Penetapan bulan adalah perkara yang jelas. Jika tidak ada hilal tentu tidak ada pula bulan baru. Dasar masalah ini, adalah Allah Subhanahu wa Ta'ala mengaitkan sejumlah hukum syar'i dengan hilal dan bulan. Misalnya, seperti ibadah puasa, 'Idul Fithri, 'Idul Adha. Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
"Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit (hilal). Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji". [al Baqarah:189]
Allah Subhanhu wa Ta'ala menjelaskan, hilal adalah tanda waktu bagi manusia dan bagi ibadat haji. Allah berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ -إلَى قَوْلِهِ - شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ
"Diwajibkan atas kamu berpuasa.... Sampai firman Allah: (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia." [al Baqarah:183-185].
Allah telah mewajibkan berpuasa pada bulan Ramadhan. Masalah ini telah disepakati oleh segenap kaum muslimin. Namun yang diperselisihkan oleh mereka adalah tentang hilal, apakah istilah untuk bulan sabit yang muncul di langit? Meskipun manusia tidak mengetahuinya? Dan dengan kemunculannya, sebagai pertanda masuknya bulan baru? Ataukah hilal bermakna nama bagi sesuatu yang diketahui orang banyak, dan bulan adalah sesuatu yang dikenal diantara mereka? Dalam masalah ini ada dua pendapat.
Bagi yang memilih pendapat pertama mengatakan: Barangsiapa melihat hilal seorang diri, maka ia telah masuk waktu berpuasa dan telah masuk bulan Ramadhan bagi dirinya. Malam itu bagi dirinya termasuk bulan Ramadhan, meskipun orang lain tidak mengetahuinya. Bagi yang tidak melihatnya, jika telah nyata baginya bahwa hilal telah muncul, maka ia wajib mengqadha' puasa. Demikian pula qiyasnya dengan 'Idul Fithri dan 'Idul Adha. Akan tetapi berkaitan dengan bulan haji, setahuku belum ada orang yang mengatakan bahwa barangsiapa melihat hilal, maka ia wuquf sendiri (berdasarkan ru'yatnya sendiri) tidak bersama jama'ah haji lainnya, ia menyembelih hewan kurban di hari berikutnya dan melempar jumrah Aqabah dan bertahallul sendiri tidak bersama jama'ah haji lainnya.
Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang 'Idul Fithri. Mayoritas ulama menyamakannya dengan Hari Raya Kurban. Mereka mengatakan, ia tidak boleh berhari raya, kecuali bersama kaum muslimin. Sementara yang lain mengatakan, ia harus berhari raya seperti halnya puasa, Allah tidak memerintahkan hambaNya berpuasa tiga puluh satu hari.
Kontroversi pendapat ini menunjukkan bahwa yang benar, adalah masalah puasa Ramadhan dan 'Idul Fithri sama seperti haji pada bulan Dzulhijjah. Jadi, syarat hilal dan bulan adalah pengenalan orang banyak terhadapnya dan pengetahuan mereka tentangnya. Sehingga, apabila sepuluh orang telah melihat hilal, namun tidak diketahui secara luas oleh mayoritas penduduk negeri, bisa jadi karena persaksian sepuluh orang ini tertolak, atau karena mayoritas penduduk negeri belum menyaksikannya. Maka, hukum sepuluh orang ini, sama seperti hukum mayoritas kaum muslimin lainnya (yakni belum wajib berpuasa meskipun telah melihat hilal dengan mata kepala mereka sendiri –pent). Sebagaimana halnya mereka tidak boleh wuquf, menyembelih kurban dan mengerjakan shalat 'Id, kecuali bersama kaum muslimin. Demikian pula ia tidak boleh memulai berpuasa Ramadhan, kecuali bersama kaum muslimin. Inilah makna dari sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam :
صَوْمُكُمْ يَوْمَ تَصُومُونَ وَفِطْرُكُمْ يَوْمَ تُفْطِرُونَ وَأَضْحَاكُمْ يَوْمَ تُضَحُّونَ
"Hari berpuasa adalah hari kaum muslimin berpuasa. Hari 'Idul Fithri adalah hari kaum muslimin merayakannya. Dan hari 'Idul Adha adalah hari kaum muslimin menyembelih kurban".
Oleh karena itu, Imam Ahmad menjelaskan dalam sebuah riwayat dari beliau: "Ia harus berpuasa bersama imam (penguasa, pemerintah) dan jama'ah kaum muslimin, baik pada saat cuaca cerah[6] maupun mendung" [7].
Imam Ahmad mengatakan:
يَدُ اللَّه عَلَى الْجَمَاعَةِ
"Tangan Allah bersama jama'ah."
Seperti yang kita ketahui, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah termasuk ulama yang berpendapat ittihadul mathla' (satu mathla') untuk semua. Akan tetapi, beliau mengambil kesimpulan seperti yang telah kami nukil di atas tadi. Demikian pula Imam Ahmad, seperti yang dinukil oleh Ibnu Taimiyah dari beliau. Terutama pada saat negeri kaum muslimin terpecah menjadi beberapa negeri. Masing-masing negeri memiliki kebijakan yang terpisah dengan negeri lainnya. Kecuali kalau ada koordinasi dan kesepakatan dari masing-masing negeri untuk menetapkan satu kebijaksanaan dalam penetapan hari-hari besar Islam ini.
Dari uraian di atas, jelaslah bahwa seorang muslim tidak boleh memulai puasa Ramadhan dan berhari raya seorang diri atau menyempal dari kaum muslimin yang lainnya. Dia harus mengikuti jama'ah dan imam atau pemimpinnya. Dari situ, barangkali dapat kita tafsirkan hadits Kuraib, bahwa pemerintahan di Syam tidak tunduk kepada kebijaksanaan pemerintahan di Madinah. Sehingga tiap-tiap negeri memiliki kebijaksanaan dan ketetapan masing-masing yang terpisah. Dan bagi tiap-tiap penduduk negeri mengikuti kebijaksanaan pemerintahnya. Sehingga dengan demikian, kalimat kaum muslimin dapat disatukan, khususnya dalam ibadah dan perayaan terbesar bagi kaum muslimin. Tentu saja, yang kita harapkan negeri-negeri Islam dapat bersatu dalam menetapkan hari besar mereka. Itu harapan kita, seperti yang dijelaskan oleh Syaikh Al Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al Albani rahimahullah. Silakan lihat kembali uraian beliau di atas.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi kaum muslimin, sehingga tidak ada perselisihan tentang penetapan awal dan akhir Ramadhan. Semoga!
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun VIII/1425/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
________
Footnote
[1]. Tafsir Ibnu Katsir (I/281).
[2]. Silakan lihat Syarah Al Mumti' (VI/322) dan Fiqhun Nawazil, tulisan Dr. Bakar bin Abdillah Abu Zaid (II/222-223).
[3]. Silakan lihat Majmu' Fatawa (XXV/105).
[4]. Silakan lihat Nailul Authar (IV/203-210).
[5]. Silakan lihat Silsilah Ahadits Ash Shahihah (VI/235) dan Tamamul Minnah (hlm. 397 dan 398).
[6]. Yakni hilal kemungkinan bisa terlihat oleh siapa saja, Pent.
[7]. Yakni hilal kemungkinan tidak bisa terlihat, Pent.
Dari http:\\almanhaj.or.id
