Jumat, 27 Maret 2020

Menjalin Hubungan dengan Seorang Nasrani

Pertanyaan: 
Seseorang mempunyai teman kerja beragama Nasrani yang baik-baik dalam bergaul. Dia ingin mengunjungi dan mempergaulinya dengan baik. Bolehkah hal itu dilakukan? 

Jawaban: 
Tidak mengapa seorang muslim mengunjungi teman kerja atau tetangga yang beragama Nasrani dan mempergaulinya dengan baik sesuai dengan tuntunan syariat. 
Namun, hal itu tidak boleh dilakukan atas landasan cinta dan kasih sayang. 
Selama bergaul dengan Nasrani tersebut harus berhati-hati agar jangan terjerumus ke dalam hal-hal kebiasaan mereka yang diharamkan, seperti minum khamer, makan daging babi, berjudi, dan segala hal yang diharamkan syariat Islam. 

Bila ternyata hubungan itu dimanfaatkan Nasrani tersebut untuk menanamkan syubhat atau mempengaruhi dirinya dalam hal perilaku atau agama, hendaknya segera ditinggalkannya. 

Tidak perlu berteman lagi dengannya. Ini berdasarkan firman Allah:

لَّا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ لَمۡ يُقَٰتِلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَلَمۡ يُخۡرِجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ أَن تَبَرُّوهُمۡ وَتُقۡسِطُوٓاْ إِلَيۡهِمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِينَ

إِنَّمَا يَنۡهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمۡ فِي ٱلدِّينِ وَأَخۡرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمۡ وَظَٰهَرُواْ عَلَىٰٓ إِخۡرَاجِكُمۡ أَن تَوَلَّوۡهُمۡۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمۡ فَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ


"Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil."

"Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan mereka sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu dalam urusan agama dan mengusir kamu dari kampung halamanmu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang-orang yang zhalim."
(Qur'an, Surat Al-Mumtahanah, Ayat 8-9)

Wallahualam.

(Fatwa Departement Fatwa dan Riset Ilmiah Kementrian Waqaf dan Keislaman Kuwait No 1368)

Sumber: Majalah Fatawa No 12. Dzulhijah 1429.