Senin, 13 Juli 2015

Doa Antara dan Setelah Shalat Tarawih

Adakah dzikir, doa, atau bacaan tertentu di antara shalat tarawih? Ada sebagian jama'ah yang mengamalkan bacaan antara duduk istirahat pada shalat tarawih selesai dua atau empat raka'at, "Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a'udzu bika minan naar."
Dzikir adalah Ibadah, Ibadah Harus dengan Dalil
Perlu dipahami bahwa dzikir adalah bagian dari ibadah. Hukum asal ibadah adalah haram hingga datangnya dalil. Ada kaedah fikih yang cukup ma'ruf di kalangan para ulama,
الأَصْلُ فِي العِبَادَاتِ التَّحْرِيْمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil)."
Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
أَنَّ التَّقْرِيرَ فِي الْعِبَادَة إِنَّمَا يُؤْخَذ عَنْ تَوْقِيفٍ
"Penetapan ibadah diambil dari tawqif (adanya dalil)" (Fath Al-Bari, 2: 80).
Imam Ahmad dan para fuqoha ahli hadits -Imam Syafi'i termasuk di dalamnya- berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيْفُ
"Hukum asal ibadah adalah tauqif (menunggu sampai adanya dalil)" (Dinukil dari Majmu'ah Al-Fatawa karya Ibnu Taimiyah, 29: 17)
Ibnu Taimiyah lebih memperjelas kaedah untuk membedakan ibadah dan non-ibadah. Beliau rahimahullah berkata,
إنَّ الْأَصْلَ فِي الْعِبَادَاتِ التَّوْقِيفُ فَلَا يُشْرَعُ مِنْهَا إلَّا مَا شَرَعَهُ اللَّهُ تَعَالَى . وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ } . وَالْعَادَاتُ الْأَصْلُ فِيهَا الْعَفْوُ فَلَا يَحْظُرُ مِنْهَا إلَّا مَا حَرَّمَهُ وَإِلَّا دَخَلْنَا فِي مَعْنَى قَوْلِهِ : { قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا } وَلِهَذَا ذَمَّ اللَّهُ الْمُشْرِكِينَ الَّذِينَ شَرَعُوا مِنْ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ وَحَرَّمُوا مَا لَمْ يُحَرِّمْهُ
"Hukum asal ibadah adalah tawqifiyah (dilaksanakan jika ada dalil). Ibadah tidaklah diperintahkan sampai ada perintah dari Allah. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?" (QS. Asy Syura: 21). Sedangkan perkara adat (non-ibadah), hukum asalnya adalah dimaafkan, maka tidaklah ada larangan untuk dilakukan sampai datang dalil larangan. Jika tidak, maka termasuk dalam firman Allah (yang artinya), "Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal" (QS. Yunus: 59). Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang musyrik yang membuat syari'at yang tidak diizinkan oleh Allah dan mengharamkan yang tidak diharamkan. (Majmu'ah Al-Fatawa, 29: 17).



Hukum Asal Ibadah itu Haram Sampai Adanya Dalil.
Nyatanya di Tengah-Tengah Sahabat Nabi
Diterangkan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahullah bahwa tidak boleh seseorang membuat dzikir-dzikir baru yang tidak dituntunkan yang dilakukan bersama ibadah baik dilakukan sebelum atau sesudahnya. Kita tahu bersama bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melakukan shalat malam bersama para sahabat radhiyallahu 'anhum. Lalu sahabat melakukan shalat malam tersebut sendiri-sendiri, ada pula yang berjama'ah, baik di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam masih hidup atau telah meninggal dunia. Tidak diketahui kalau mereka ketika itu membaca dzikir-dzikir tertentu setiap salam dari shalat malam tersebut.
Tidak adanya nukilan dari para ulama di kalangan sahabat begitu pula ulama setelahnya untuk dzikir berjama'ah di antara raka'at-raka'at shalat tarawih menunjukkan bahwa dzikir seperti itu tidak ada. Karena dzikir seperti itu jika ada, akan diketahui terang-terangan oleh mereka. Kalau ada tuntunan, tentu akan sampai pada kita. Sebaik-baik cara beragama adalah mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dan petunjuk para sahabat. Ibadah yang mereka lakukan, kita lakukan. Yang mereka tinggalkan, kita pun meninggalkannya. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab 50718)
Syaikh Muhammad Al-'Abdari yang dikenal dengan nama Ibnul Hajj dalam kitabnya Al-Madkhol menyatakan "Pasal: Dzikir di antara dua raka'at shalat tarawih:
Hendaknya para imam menjauhi dzikir yang tidak ada tuntunan yang ada setiap dua kali salam dari shalat tarawih. Hendaklah pula tidak mengangkat suara dzikir ketika itu atau dzikir tersebut dilakukan secara berjama'ah dengan satu suara. Semua ini adalah perkara yang tidak dituntunkan. Begitu pula termasuk yang dilarang bagi muadzin adalah meneriakkan 'ash-shalaatu yarhamukumullah' (mari shalat, wahai para jama'ah yang dirahmati oleh Allah) setelah dua kali salam dari shalat tarawih. Perkara ini juga tidak ada tuntunannya. Membuat suatu perkara baru yang tidak ada tuntunannya dalam agama jelas tidak dibolehkan. Sebaik-baik petunjuk yang harus diikuti adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian petunjuk Khulafaur Rasyidin dan petunjuk para sahabat radhiyallahu 'anhum ajma'in. Tidak ada juga salah seorang ulama yang dijadikan teladan di masa silam yang mengajarkan seperti itu." (Al-Madkhal, 2: 293-294)
Singkat Kata
Kembali pada bacaan yang disebutkan di atas "Asyhadu alla ilaha illallah, astaghfirullah, as-alukal jannah wa a'udzu bika minan naar." Mengenai bacaan ini pun kami tidak menemukan satu hadits yang menyebutkan bacaan tersebut untuk doa shalat tarawih.
Begitu pula kalau kita lihat praktik yang ada di tanah suci, setiap kali shalat tarawih, mereka tidak membaca bacaan tersebut seperti di negeri kita. Apa mereka para imam di dua kota suci Makkah dan Madinah tidak tahu akan hal itu, sedangkan kita orang Indonesia lebih tahu?
Kesimpulannya, tidak ada bacaan khusus di shalat tarawih antara duduk istirahat. Yang ada bacaan khusus hanyalah setelah witir seperti ada dalam tulisan di sini. Juga baca: Mengeraskan Niat Puasa Setelah Shalat Tarawih.
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.
Referensi:
Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab 50718: http://islamqa.info/ar/50718

Selesai disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 13 Ramadhan 1436 H menjelang berbuka
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar