Malam Nisfu Sya’ban, Sunnahkah.....?
Hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012, atau tepatnya malam nisfu
sya’ban. Banyak umat muslim melakukan ibadah ibadah khusus, seperti shalat 12
rakaat antara Maghrib dan isya ada juga yang melkukan shalat khusus 100 rakaat
dimalah hari dan ibadah ibadah lainnya, serta pengususan pada hari itu untuk
memohon maaf dari kerabat-kerabat mereka baik yang dikenal maupun yang tidak
dikenal. Semua itu meraka lakukan karena kekurang pahaman akan ilmu agamanya,
mereka begitu saja mernerima hadist-hadist yang lemah yang disampaikan oleh
ustad-ustad mereka bahkan haduits yang maudhu/palsu mereka sampaikan sebagai
dasar dalam melakukan ibadah ibadah tersebut. Padahal para ulama telah sepakat
tentang haramnya melakukan ibadah berdasarkan hadits lemah atau maudhu tesebut.
Sebagaimana ditulis
oleh Al-'Allaamah Syaukani dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu'ah, bahwa sebagian
dari mereka melakukan amalan bid’ah mereka berlandaskan Hadits berikut:
"Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam
Nisfu Sya'ban sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul
Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala
kebutuhannya... dan seterusnya."
Hadits ini adalah maudhu', pada lafazh-lafazhnya menerangkan
tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan
kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal).
Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu' dan
perawi-perawinya majhul.
Dalam kitab "Al Mukhtashar" Syaukani melanjutkan :
Hadits yang menerangkan shalat Nisfu Sya'ban adalah batil. Ibnu Hibban
meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu 'anhu: Jika datang malam Nisfu Sya'ban
bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dhaif. Dalam buku
Allaali' diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam
Nisfu Sya'ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy,
hadits ini maudhu' tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan
dhaif (leman). Imam Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas
rakaat dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu'. Dan
hadits empat belas rakaat ... dan seterusnya adalah maudhu' (tidakbisa
diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).
Dan masih banyak lagi ulama ulama sunnah yang menjelaskan
tentang bid’ahnya mengkhuskan amalan amalan pada malam nisfu syaban,
Demikian semoga hal ini bisa menjadi pegangan bagi kita
dalam melaksanakan amalan amalan agama dengan benar al Qur’an dan hadist-hadits
yang sahih sesuai dengan manhaj para
salufush sholih.
Semoga shalawat dan
salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu
'alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.
Jakarta, 15 Sya’ban 1434
Abu Afifah,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar