Minggu, 23 Juni 2013

Malam Nisfu Sya’ban,

Malam Nisfu Sya’ban, Sunnahkah.....?

Hari Sabtu tanggal 23 Juni 2012, atau tepatnya malam nisfu sya’ban. Banyak umat muslim melakukan ibadah ibadah khusus, seperti shalat 12 rakaat antara Maghrib dan isya ada juga yang melkukan shalat khusus 100 rakaat dimalah hari dan ibadah ibadah lainnya, serta pengususan pada hari itu untuk memohon maaf dari kerabat-kerabat mereka baik yang dikenal maupun yang tidak dikenal. Semua itu meraka lakukan karena kekurang pahaman akan ilmu agamanya, mereka begitu saja mernerima hadist-hadist yang lemah yang disampaikan oleh ustad-ustad mereka bahkan haduits yang maudhu/palsu mereka sampaikan sebagai dasar dalam melakukan ibadah ibadah tersebut. Padahal para ulama telah sepakat tentang haramnya melakukan ibadah berdasarkan hadits lemah atau maudhu tesebut.

Sebagaimana  ditulis oleh Al-'Allaamah Syaukani dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu'ah, bahwa sebagian dari mereka melakukan amalan bid’ah mereka berlandaskan Hadits berikut:
"Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya'ban sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya... dan seterusnya."

Hadits ini adalah maudhu', pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu' dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab "Al Mukhtashar" Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan shalat Nisfu Sya'ban adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu 'anhu: Jika datang malam Nisfu Sya'ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dhaif. Dalam buku Allaali' diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya'ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu' tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu'. Dan hadits empat belas rakaat ... dan seterusnya adalah maudhu' (tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Dan masih banyak lagi ulama ulama sunnah yang menjelaskan tentang bid’ahnya mengkhuskan amalan amalan pada malam nisfu syaban,
Demikian semoga hal ini bisa menjadi pegangan bagi kita dalam melaksanakan amalan amalan agama dengan benar al Qur’an dan hadist-hadits yang sahih sesuai dengan  manhaj para salufush sholih.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu 'alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

Jakarta, 15 Sya’ban 1434

Abu Afifah, 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar